HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
HUBUNGAN KEPERCAYAAN CONTOH PADA PRODUK: TABUNGAN, DEPOSITO, GIRO (NASABAH PERCAYA MENYIMPAN UANG PADA BANK) TRANSFER (NASABAH PERCAYA MEMINTA BANK MENGIRIM UANG KEPADA PIHAK III) INKASO (PEMBERIAN KUASA PADA BANK UNTUK MENARIK TAGIHAN:A NASABAH BANK NIAGA PUNYA BG DARI NASABAH BCA DI KALIMANTAN, MAKA A DAPAT MEMINTA BANK NIAGA UNTUK MELAKUKAN INKASO PADA BCA) CREDIT (BANK PERCAYA MEMBERIKAN PINJAMAN PADA NASABAH) SAVE DEPOSIT BOX (NASABAH PERCAYA MENITIPKAN BARANG DI BANK) BANK GARANSI (BANK PERCAYA DAN MEMBERIKAN GARANSI PADA NASABAH YANG BERUTANG PADA PIHAK LAIN) FACTORING (BANK PERCAYA DAN MEMBELI PIUTANG NASABAH, SEHINGGA TERJADI PERALIHAN PIUTANG) CHARGE CARD (BANK PERCAYA MEMBERIKAN KARTU KREDIT DIMANA PADA JANGKA WAKTU TERTENTU AKAN DIBAYAR SECARA TUNAI) JUAL BELI MATA UANG ASING (PERCAYA ATAS NILAI DAN FISIK UANG YANG DIJUAL) DLL
HUBUNGAN KONTRAKTUAL PEMBERIAN KUASA PENITIPAN BARANG PINJAM PEMINJAM DIWUJUDKAN DALAM BERBAGAI BENTUK PERJANJIAN/KONTRAK BERNAMA MAUPUN TIDAK BERNAMA PEMBERIAN KUASA PENITIPAN BARANG PINJAM PEMINJAM SEWA BELI BAGI HASIL DLL
HUBUNGAN KERAHASIAAN BAGI NASABAH DEPOSAN UU PERBANKAN PASAL 40-45 TENTANG KERAHASIAAN BANK
HUBUNGAN KEHATI-HATIAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PASAL 2, 8, 29 (3) UU 10/1998) MENJAGA TINGKAT KESEHATAN BANK (PASAL 29 (2) UU 10/1998) UU 24/2004 TENTANG LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN LEMBAGA PENJAMINAN (UNTUK UMKM)
PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH BANK
2 CARA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (MARULAK PARDEDE) PERLINDUNGAN SECARA IMPLISIT (PERLINDUNGAN YANG DIHASILKAN MELALUI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BANK YANG EFEKTIF, DALAM RANGKA MENGHINDARI KEGAGALAN BANK) BMPK KAP PPAP CAR GWM PERLINDUNGAN SECARA EKSPLISIT (LEMBAGA YANG DAPAT MENJAMIN NASABAH ATAS KEGAGALAN SUATU BANK) LPS
2 MACAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (HERMANSYAH) PERLINDUNGAN TIDAK LANGSUNG - PRINSIP KEHATI-HATIAN - BMPK - KEWAJIBAN MENGUMUMKAN NERACA DAN PERHITUNGAN LABA RUGI - MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI PERLINDUNGAN LANGSUNG - HAK PREFEREN NASABAH - HAK MENERIMA INFORMASI - LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
2 BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM (HADJON) PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIVE UNTUK MENCEGAH KERUGIAN KLAUSULA-KLAUSULA DALAM PERJANJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERBANKAN PERLINDUNGAN HUKUM REPRESIVE, PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN APABILA KERUGIAN SUDAH TERJADI UPAYA HUKUM DI PENGADILAN
NASABAH IDEALNYA HARUS AKTIF: MENILAI KEWAJARAN TERHADAP TINGKAT SUKU BUNGA MENILAI KEMAMPUAN BANK DALAM MENCETAK LABA MEMPERHATIKAN EKSPANSI KREDIT BANK MEMPERHATIKAN LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO) BANK MEMPERHATIKAN CAR (RASIO KECUKUPAN MODAL/ RASIO MODAL DENGAN ASET)
CONTOH PERATURAN BANK INDONESIA TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN NASABAH PBI 7/6/2005 TENTANG TRANSPARANSI PRODUK PBI 7/7/2005 TENTANG PENGADUAN NASABAH PBI 8/2006 TENTANG MEDIASI PERBANKAN
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH PBI NO. 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH
LATAR BELAKANG INFORMASI KARAKTERISTIK PRODUK YANG DISEDIAKAN BANK BELUM MENJELASKAN SECARA BERIMBANG MANFAAT, RISIKO, DAN BIAYA YANG MELEKAT PADA SUATU PRODUK. INFORMASI YANG TIDAK LENGKAP DAN TIDAK TRANSPARAN MEMUNGKINKAN TERJADINYA PENYIMPANGAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN. PEMBERIAN DATA PRIBADI NASABAH KEPADA PIHAK LAIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL MENYEBABKAN HAK-HAK PRIBADI NASABAH TIDAK TERLINDUNGI.
KEWAJIBAN BANK BANK WAJIB MENERAPKAN TRANSPARANSI INFORMASI MENGENAI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH (PASAL 2) BANK WAJIB MENYEDIAKAN INFORMASI PRODUK SECARA TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DAN DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS DAN ATAU LISAN KEPADA NASABAH (PASAL 4 AYAT (1) & (2)) BANK DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI YANG MENYESATKAN (MISLEAD) DAN TIDAK ETIS (MISCONDUCT) (PASAL 4 AYAT (3))
TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK INFORMASI KARAKTERISTIK PRODUK SEKURANG-KURANGNYA MELIPUTI (PASAL 5) NAMA & JENIS PRODUK MANFAAT, RISIKO, DAN BIAYA PERSYARATAN DAN TATACARA PENGGUNAAN PRODUK PERHITUNGAN BUNGA ATAU BAGI HASIL DAN MARGIN KEUNTUNGAN JANGKA WAKTU PENERBIT PRODUK KEJELASAN ASPEK PENJAMINAN (KHUSUS UNTUK PRODUK PENGHIMPUNAN DANA)
Lanjutan….. KEWAJIBAN BANK PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN ATAU PENGURANGAN KARAKTERISTIK PRODUK WAJIB DIBERITAHUKAN PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI KERJA SEBELUMNYA (PASAL 6) BANK DILARANG MENCANTUMKAN KLAUSULA YANG LETAK DAN BENTUKNYA SULIT TERLIHAT DAN ATAU TIDAK DAPAT DIBACA SECARA JELAS DAN ATAU YANG PENGUNGKAPANNYA SULIT DIMENGERTI (PASAL 7)
TRANSPARANSI PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH BANK DILARANG MEMBERIKAN DATA PRIBADI NASABAH KEPADA PIHAK LAIN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL, KECUALI: TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN TERTULIS DARI NASABAH (OPT-IN >< OPT-OUT) DITETAPKAN DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU (PASAL. 9 AYAT (1)) PERMINTAAN PERSETUJUAN DIDAHULUI DENGAN PENJELASAN MENGENAI TUJUAN DAN KONSEKUENSI DARI PEMBERIAN DATA PRIBADI TERSEBUT (PASAL 9 AYAT (2))
SANKSI BANK YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS DAN DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN TINGKAT KESEHATAN BANK (ASPEK MANAJEMEN) (PS. 17) BANK YANG TERLAMBAT MENYAMPAIKAN LAPORAN DIKENAKAN SANKSI KEWAJIBAN MEMBAYAR RP 1 JUTA PER HARI KERJA KETERLAMBATAN (BANK UMUM) DAN RP100 RIBU (BPR) UNTUK SETIAP KALI KETERLAMBATAN (PS. 18 & 19)
SANKSI BANK YANG TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH DIKENAKAN SANKSI KEWAJIBAN MEMBAYAR RP 30 JUTA (BANK UMUM) DAN RP250 RIBU (BPR) (PS. 18 & 19)