LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
Advertisements

TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
ADMINISTRASI BANK EKO TJIPTOJUWONO Pertemuan 1
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Uang dan Lembaga Keuangan
Peranan Lembaga Keuangan
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
SISTEM MONETER.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Manajemen Lembaga Keuangan Rencana Materi Pembahasan
Bank & Lembaga Keuangan
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
ADMINISTRASI BANK Team Teaching Pertemuan 1
Padlah Riyadi., SE., Ak., CA., MM. Pengertian dan jenis2 bank serta fungsi pokok bank di Indonesia.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
UANG & MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK & LEMBAGA KEUANGAN
Uang dan Lembaga Keuangan
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
BANK SYARIAH.
Uang dan Lembaga Keuangan
BANK DAN KEUANGAN LAINNYA
Soal Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pasar Keuangan Pasar keuangan didefinisikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit.
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BANK LEMBAGA KEUANGAN LAIN.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN oleh : Kurnia Nurhayati
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bank Perkreditan Rakyat
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pembiayaan Usaha Nur Pratiwi, SE, M.Sc.
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kondisi Perbankan Indonesia
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Materi Tutorial On Line
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
Uang dan Lembaga Keuangan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK SITI SOPIAH.
Definisi Pengertian Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (finacial assets) atau.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Pengantar Perbankan
Transcript presentasi:

LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN DI INDONESIA A. Sejarah Singkat Asal Mula Kegiatan Perbankan di Indonesia Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.  

Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

1) Pengalihan aset (assets Transmutation) B. Peranan Lembaga Keuangan Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut: 1) Pengalihan aset (assets Transmutation) 2) Likuiditas (liquidity) 3) Alokasi pendapatan (incon allocation) 4) Transaksi atan transaction

Pengalihan aset (assets Transmutation) Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation. 2) Likuiditas (liquidity) Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.

3) Alokasi Pendapatan (income reallocation) Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk rnenghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau mealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. 4) Transaksi (transaction) Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (deposito dan sebagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

C. Lembaga Keuangan Perbankan Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan dibidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

Lembaga keuangan terdiri dari 2 jenis, yaitu ; 1. Lembaga Keuangan Bank 2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (non bank) Mari kita bahas mengenai Lembaga Keuangan Bank terlebih dahulu. Lembaga Keuangan Bank Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari : 1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah) 2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah) Bank umum Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi : a. Bank Umum Konvensional b. Bank Umum Syariah

a. Bank Umum Konvensional Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalahumum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank). Usaha utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah funding, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Menghimpun dana dari masyarakat simpanan Giro , tabungan dan deposito. Namun selain penjelasan diatas, adapula kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam bank konvensional meliputi ; Menghimpun dana dari masyarakat simpanan Giro , tabungan dan deposito. Menyalurkan dana ke masyarakat kredit investasi dan kredit modal kerja. Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti ; transfer dan inkaso. Ada beberapa jenis bentuk badan hukum Bank Umum Konvensional, yaitu ; Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Daerah (PD) Koperasi Perseroan Terbatas (PT). b.Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Kegiatan-kegiatan bank umum syariah, meliputi ; Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk : 1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah; 2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; 3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah. Menyalurkan dana dalam bentuk : 1. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi : - mudharabah; - isthishna; - ijarah; - salam. 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi : - mudharabah; - musyarakah; 3. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

2. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dalam pembahasan BPR dipisahkan berdasarkan BPR Konvensional dan BPR Syariah sebagai berikut : a. BPR Konvensional Kegiatan BPR Konvensional ; a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b) Memberikan kredit; c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.

b. BPR Syariah Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah; a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk : 1. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah; 2. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; 3. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah. b) Menyalurkan dana melalui : 1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip : - murabahah - istishna - ijarah - salam 2. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi : - mudharabah - musyarakah - bagi hasil lainnya

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum. Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain : 1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga 2) Sebagai perantara untuk mendapatkan (dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan 3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli Peran – peran LKBB antara lain : 1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa 2) Memperlancar distribusi barang 3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Adapun jenis-jenis lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia antara lain : a. Pasar Modal atau Bursa Efek b. Pegadaian c. Perusahaan Sewa Guna Usaha d. Perusahaan Asuransi e. Perusahaan Anjak Piutang f. Modal Ventura g. Koperasi Simpan Pinjam h. Dana Pensiun

a. Bursa Efek / Pasar Modal Tempat jual beli surat-surat berharga. Keuntungan pasar modal : Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi. Kelemahan pasar modal : Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

b. Pegadaian c. Perusahaan Sewa Guna Tujuan Pegadaian : Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak Tujuan Pegadaian :  - Mencegah pinjaman tidak wajar - Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi. c.  Perusahaan Sewa Guna  Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, Segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

d. Perusahaan Asuransi Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Keuntungan Asuransi : 1. Bagi pemilik asuransi ; - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah. - keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain. - keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga.

2. Bagi nasabah  :      - memberi rasa aman. - merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi. - terhindar dari resiko kerugian. - memperoleh penghasilan di masa datang. - memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan. e. Perusahaan Anjak Piutang Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang. Manfaat bagi klien : Peningkatan penjualan Kelancaran modal kerja Manfaat bagi customer : Kesempatan untuk membeli secara kredit Pelayanan penjualan yang lebh baik.

f. Modal Ventura Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan. Keunggulan Modal Ventura : 1. Sumber dana bagi perusahaan baru. 2. Adanya penyertaan manajemen. 3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura. Kelemahan modal ventura : Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha Manfaat modal ventura : Keberhasilan Usaha Meningkat Efisiensi dalam Pendistribusian Barang Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat Likuiditas Menigkat

g. Koperasi Simpan Pinjam  Menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembalikepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi :        1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota 2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota. 3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila 2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1 3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992 4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran Keuntungan :             1. Tidak memakai jaminan 2. Angoota terhindar dari rentenir 3. Akhir tahun memperoleh SHU

H. Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )  Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Manfaat Perusahaan Dana Pensiun : Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha. Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua. Manfaat bagi perusahaan : - Loyalitas - Kewajiban moral - Kompetisi pasar tenaga kerja Manfaat bagi karyawan : - Rasa aman - Kompensasi yang lebih baik