IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM BERAGAM PERSPEKTIF SUGIYANTO, SH, MPA SEMINAR SEHARI “GOOD GOVERNANCE DAN PENERAPANNYA DI INSPEKSTORAT JENDRAL DEPARTEMEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Administrasi Pelayanan Publik
RENCANA KERJA PEMERINTAH
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Bab 8. Manajemen Risiko Bank Syariah
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
GOOD GOVERNANCE.
PUBLIC EXPENDITURE MANAGEMENT
KEWENANGAN PEMERINTAH
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
Akuntansi Sektor Publik
GOOD GOVERNANCE.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Akuntansi Sektor Publik
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
Pengukuran Kinerja Sektor Publik
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Globalisasi Hukum Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Bab 8 GOOD GOVERNANCE.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
INOVASI PEMBINAAN PEGAWAI
Good Governance Etika Bisnis.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Asas Umum Pemerintahan yang Baik bahan ke-7
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KODE ETIK APARATUR PEMERINTAHAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
hukum administrasi (negara)
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
HUKUM TATA NEGARA.
Teori Ekonomi Politik Maryunani.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pengukuran Kinerja Pelayanan
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
Administrasi Pembangunan Dalam Konsep Kekinian
Pelaksanaan GCG yang memenuhi prinsip Transparancy, Accountability, Responsibility, Indepedency, dan Fairness (TARIF) Mata Kuliah : Manajemen Resiko.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
Pemerintahan Indonesia
Good governance, dan Accountability
Keuangan Sekolah/Madrasah
Unggul Profesional Islami
GOOD GOVERNANCE.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
GOOD AND CLEAN GOVERNANCE TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM BERAGAM PERSPEKTIF SUGIYANTO, SH, MPA SEMINAR SEHARI “GOOD GOVERNANCE DAN PENERAPANNYA DI INSPEKSTORAT JENDRAL DEPARTEMEN KEUANGAN”, DEPARTEMEN KEUANGAN, JAKARTA, 15 AGUSTUS 2006

PENDAHULUAN PERLU KESATUAN PERSEPSI  ANTARA ISTILAH GOOD GOVERNANCE DENGAN PEMERINTAHAN YANG BAIK  ANTARA GOOD GOVERNANCE DENGAN GOOD/CLEAN GOVERNMENT

GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (1) PARAMETER ’BAIK’ BAGI PEMERINTAHAN DALAM KONTEKS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA  TOLOK UKUR UNTUK MENILAI TINDAKAN NEGARA/PEMERINTAH APAKAH SEJALAN ATAUKAH TIDAK DENGAN TUJUAN NEGARA DENGAN MENGGUNAKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK/AAUPB (ALGEMENE BEGINSELEN VAN BEHOORLIJK BESTUUR/)  DI INDONESIA BELUM ADA PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TENTANG AAUPB  AAUPB HARUS DIPANDANG SEBAGAI NORMA-NORMA HUKUM TIDAK TERTULIS YANG SENANTIASA HARUS DITAATI OLEH PEMERINTAH

IDENTIFIKASI AAUPB  BERDASARKAN PERTANYAAN HAKIM PADA SAAT MENANGANI SENGKETA ADMINISTRASI NEGARA (10 AZAS)  YURISPRUDENSI AROB (PERADILAN ADMINISTRASI BELANDA) (10 AZAS)  PENDAPAT BERBAGAI PAKAR GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (2)

AAUPB 1. AZAS “FAIR PLAY” 2. AZAS KECERMATAN (CAREFULNESS) 3. AZAS KEPASTIAN HUKUM (LEGAL SECURITY) 4. AZAS KESEIMBANGAN (PROPORTIONALITY) 5. AZAS PERSAMAAN (EQUALITY) 6. AZAS KEWENANGAN (COMPETENCY) 7. AZAS LARANGAN “DETOURNEMENT DE PROCEDURE” 8. AZAS MOTIVASI UNTUK SETIAP KEPUTUSAN PANGREH (MOTIVATION) 9. AZAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL 10. AZAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM (PUBLIC SERVICE

AAUPB MENURUT AROB 1. AZAS PERTIMBANGAN (motiveringsbeginsel) 2. AZAS KECERMATAN (zorgvuldigheidsbeginsel) 3. AZAS KEPASTIAN HUKUM (rechtszekerheidsbeginsel) 4. AZAS KEPERCAYAAN ATAU AZS MENANGGAPI HARAPAN YANG TELAH DITIMBULKAN (vertouwens of beginsel van opgewekte verwachtingen) 5. AZAS PERSAMAAN (gelijkheidsbeginsel) 6. AZAS KESEIMBANGAN (ovenwichtigheidsbeginsel) 7. AZAS KEWENANGAN (behoegheidsbeginsel) 8. AZAS FAIR PLAY (beginsel van fair play) 9. AZAS LARANGAN “DETOURNEMENT DE POUVOIR” (het verbod detournement de pouvoir) 10. AZAS LARANGAN BERTINDAK SEWENANG-WENANG (het verbod van willekeur)

UUAPB (PAKAR LAINNYA)  S.F.MARBUN : 1. AZAS PERSAMAAN 2. AZAS KESEIMBANGAN, KESERASIAN DAN KESELARASAN 3. AZAS MENGHORMATI DAN MEMBERIKAN HAKNYA SETIAP ORANG 4. AZAS GANTI RUGI KARENA KESALAHAN 5. AZAS KECERMATAN 6. AZAS KEPASTIAN HUKUM 7. AZAS KEJUJURANG DAN KETERBUKAAN 8. AZAS LARANGAN MENYALAHGUNAKAN WEWENANG 9. AZAS LARANGAN SEWENANG-WENANG 10. AZAS KEPERCAYAAN ATAU KEWAJARAN 11. AZAS MOTIVASI 12. AZAS KEPANTASAN DAN KEWAJARAN 13. AZAS PERTANGGUNGJAWABAN 14. AZAS KEPEKAAN 15. AZAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM 16. AZAS KEBIJAKSANAAN 17. AZAS ITIKAD BAIK  PROF.KUNTJORO PURBOPRANOTO :  AZAS KEPASTIAN HUKUM  AZAS KESEIMBANGAN  AZAS KESAMAAN  AZAS BERTINDAK CERMAT  AZAS MOTIVASI UNTUK SETIAP KEPUTUSAN PANGREH  AZAS JANGAN MENCAMPURADUKKAN KEWENAGAN  AZAS PERMAINAN YANG LAYAK  AZAS KEADILAN ATAU KEWAJARAN  AZAS MENANGGAPI PENGHARAPAN YANG WAJAR  AZAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL  AZAS PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP (CARA HIDUP) PRIBADI  AZAS KEBIJAKSANAAN  AZAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN UMUM

GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF SEKTOR EKONOMI (1) PEMAKNAAN GOVERNANCE DALAM DUNIA USAHA/PRIVAT DAN TRANSFORMASINYA KE SEKTOR PUBLIK  GOVERNANCE PERTAMA KALI DIGUNAKAN DI DUNIA USAHA ATAU KORPORAT (PASCA PERANG DUNIA KEDUA)  DIINTRODUSIR GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PENGELOLAAN USAHA HARUS BENAR-BENAR MEMBERIKAN MANFAAT KEPADA PEMILIKNYA  PRINSIP UTAMA GCG AKUNTABILITASAKUNTABILITAS TRANSPARANSITRANSPARANSI FAIRNESSFAIRNESS RESPONSIBILITASRESPONSIBILITAS RESPONSIVITASRESPONSIVITAS  GCG MEREMBET KE SECTOR PUBLIC (AKHIR 1980-AN) REINVENTING GOVERNMET (OMBORNE & GEBBLER 1992)

GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF SEKTOR EKONOMI (2) GOOD GOVERNANCE (GG) SEBAGAI PARAMETER KEBERHASILAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA  KONSEP GG MENJADI POPULAR DAN LEMBAGA-LEMBAGA DUNIA SEPERTI PBB, BANK DUNIA, DAN IMF MELETAKKAN GG SEBAGAI KRITERIA NEGARA-NEGARA YANG “BAIK” DAN “BERHASIL DALAM PEMBANGUNAN”, BAHKAN DIJADIKAN “SEMACAM” KRITERIA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN OPTIMAL  GG DIBERI PENGERTIAN SEBAGAI “TATA PENGELOLAAN SUMBERDAYA YANG DIMILIKI SUATU NEGARA (ATAU DAERAH) UNTUK MENCAPAI TUJUAN NEGARA SEOPTIMAL MUNGKIN OLEH TIGA AKTOR/PILAR UTAMA (1) PEMERINTAH – (2)PENGUSAHA – DAN (3) MASYARAKAT/RAKYAT, SECARA KOOPERATIF DAN SINERJIK”  9 KARAKTERISTIK GG PARTISIPATION PARTISIPATION RULE OF LAW RULE OF LAW TRANSPARENCY TRANSPARENCY RESPONSIVENESS RESPONSIVENESS CONSENSUS ORIENTATION CONSENSUS ORIENTATION EQUITY EQUITY EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY EFFECTIVENESS AND EFFICIENCY ACCOUNTABILITY ACCOUNTABILITY STRATEGIC VISION STRATEGIC VISION

GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF BEST PRACTICES AAUPB BERANGKAT DARI PANDANGAN DASAR BAHWA NEGARA YANG BAIK ADALAH NEGARA YANG MAMPU MENGELUARKAN BERBAGAI PRODUK KEPUTUSAN ADMINISTRASI YANG BAIK + WORLD BANK BERTOLAK DARI PANDANGAN DASAR BAHWA NEGARA YANG BAIK ADALAH NEGARA YANG MAMPU MENGELOLA RESORCE YANG DIMILIKNYA BAGI KEPENTINGAN BAGI NEGARA DAN WARGANEGARANYA SECARA OPTIMAL + PRINSIP-PRINSIP MENGENAI PENGELOLAAN LIGKUNGAN HIDUP, PRINSIP KESETRAAN JENDER DAN SEBAGAINYA

INDIKATOR GOOD GOVERNANCE (BAPPENAS) 1. VISIONARY 2. OPENNESS & TRANSPARENCY 3. PARTICIPATION 4. ACCOUNTABILITY 5. RULE OF LAW 6. DEMOCRACY 7. PROFESSIONALISM & COMPETENCY 8. RESPONSIVENESS 9. EFFICEIENCY &EFFECTIVENESS 10. DECENTRALIZATION 11. PRIVATE SECTOR & CIVIL SOCIETY PARTNERSHIP 12. COMMITMENT TO REDUCE INEQUALITY 13. COMMITMENT TO ENVIRONMENTAL PROTECTION 14. COMMITMENT TO FAIR MARKET

ANALISIS PROSPEK IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN (1) TAHAPAN GELOMBANG PERUBAHAN PERADABAN GLOBAL  PERADABAN AGRARIS  PERADABAN INDUSTRI  PERADABAN INFORMASI  PERADABAN PRODUKTIVITAS  PERADABAN IMAJINASI

KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK DARI PERPEKTIF KEUANGAN DAN GOOD GOVERNANCE  KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI FORMAT ADMINISTRASI PUBLIK INDIKATOR KEBERHASILANNYA BISA DIUKUR DARI KAIDAH- KAIDAH DAN PARAMETER ADMINISTRASI YAKNI EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS  ORIENTASI DARI KEBIJAKAN PUBLIK ADALAH KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MANUSIA (MASYARAKAT) YANG BERKUALITAS, DAN DAMPAKNYA MAMPU MENDUKUNG KEGIATAN PENYE- LENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA, KELANGSUNGAN DAN PERKEMBANGAN HIDUP NEGARA  PELAKSANAAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM KONTEKS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN DARI SUDUT APARATUR PEMERINTAHAN PADA DASARNYA ADALAH KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE DELIVERY), DENGAN PARADIGMA ‘PELAYANAN ADALAH AWAL KEBERDAYAAN MASYARAKAT’, SESUAI DENGAN FITRAH ATAU KONSEP UNIVERSALNYA BIROKRAT SEBAGAI PUBLIC SERVANT ANALISIS PROSPEK IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN (2)

GRADASI DAN SIKLUS PELAYANAN PUBLIK SEBAGAI SUMBER KEHIDUPAN DAN PERTUMBUHAN NEGARA INPUT Pajak Hibah PNBP R A P B N KONVERSI (PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA) BELANJAPELAYANAN — Sektor/Urusan Pemerintah/ Fungsi: -pelayananumum -ketertiban, keamanandan pertahanan -ekonomi -lingkunganhidup -perumahandan fasum -kesehatan -pariwisata -budaya -pendidikan -sosialdsb. — SifatEkonomi -belanjapegawai -belanjabarang -modal -bunga -subsidi -hibah -bantuansosial,dll — Organisasi -Sesuaisasaran organisasi PemerintahPusat danDaerah 1.Spending (memberdayakan masyarakat) : -DuniaUsaha: memproduksi kebutuhanhidup manusia,sekaligus menyediakan lapangankerja. -Masyarakat: terdidik,sehat, kompetensi Siapmasuk lapangankerja untukmemperoleh income 2.InstrumentPajak - Reboisasi melalui pelayanan perijinanHPH,dsb. -InstansiPemungut Pajak, BeaCukai 3.Earning (PNBP) -BUMN -BUMD — Organisasi Pemerintahan berjalan -mantap -profesional -akuntabel, dsb. — TujuanSektor/ Urusan Pemerintah tercapai — Pembelajaran Anggaran -tepatguna -efisien - Reboisasi melalui pelayanan perijinanHPH,dsb. -InstansiPemungut Pajak, BeaCukai 3.Earning (PNBP) -BUMN -BUMD — Organisasi Pemerintahan berjalan -mantap -profesional -akuntabel, dsb. — TujuanSektor/ Urusan Pemerintah tercapai — Pembelajaran Anggaran -tepatguna -efisien -efektif -bersihKKN -akuntabel DuniaUsaha Produksi EkonomiNilai Tambahtumbuh berkembang Rakyat: terserap lapangankerja danpunya Income OUTPUT Pajak Hibah PNBP KINERJA PEMERINTAH PENDAPATAN

PENUTUP  ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI ADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PEMERINTHAN NEGARA YANG FORMATNYA ADALAH KEBIJAKAN PUBLIK, DALAM KONSEP GOOD GOVERNANCE PADA DASARNYA ADALAH TATA PENGELOLAAN SUMBERDAYA YANG DIARAHKAN PADA TERCAPAINYA KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG BERKUALITAS, SEHINGGA MEMPUNYAI KEMAMPUAN UNTUK MENDUKUNG KELANGSUNGAN PENYELENGGARAAN DAN PERTUMBUHAN NEGARA SENDIRI  PENCIPTAAN PENGHIDUPAN ATAU SUMBER PENGHIDUPAN MASYARAKAT DAN NEGARA YANG BERKUALITAS TERGANTUNG PADA KEMAMPUAN TIGA PILAR ATAU STAKEHOLDERS NEGARA BEKERJASAMA SECARA SINERJIK DALAM MEMANFAATKAN RESOURCES YANG DIMILIKI SECARA PRODUKTIF  APLIKASI GOOD GOVERNANCE MENGHENDAKI PEMAHAMAN MENDASAR MENGENAI FITRAH PEMERINTAH ADALAH PELAYANAN PUBLIK, MENGGUNAKAN BEBERAPA MODUS OPERANDI BAIK SPENDING, INSTRUMENT PERPAJAKAN, MAUPUN EARNING, YANG KESEMUANYA DIARAHKAN MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT SEBAGAI PELAKU ATAU AKTOR KEHIDUPAN DAN PENGHIDUPAN

SEKIANDAN TERIMA KASIH