SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa yg mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan & kebudayaan serta merupakan kekayaan & kebanggaan nasional Kawasan suaka margasatwa adl kaw suaka alam yg mempunyai ciri khas brp keaneka-ragaman & atau keunikan jenis satwa yg utk kelangsungan hidupnya dpt dilakukan pembi-naan terhadap habitatnya
Jumlah Suaka Margasatwa yg dimiliki Indonesia ada sejumlah 73 lokasi dgn total luas 5.422.922,79 ha. 9 lokasi terdapat di pulau Jawa, 5 di Kalimantan & 5 Suaka Margasatwa lainnya terdapat di Nusa Tenggara Adapun kriteria utk penunjukkan & penetapan sbg kaw suaka margasatwa: merupakan tempat chidup & perkembangbiakan dr jenis satwa yg perlu dilakukan upaya konservasinya
2. merupakan habitat dr suatu jenis satwa lang- ka & atau dikhawatirkan akan punah 3. memiliki keanekaragaman & populasi satwa yg tinggi 4. merupakan tempat & kehidupan bg jenis sat- wa migran tertentu 5. mempunyai luasan yg cukup sbg habitat jenis satwa yg bersangkutan
Pemerintah bertugas mengelola kawasan suaka margasatwa. Suatu kawasan suaka margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yg disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya Rencana pengelolaan suaka margasatwa sekurang-kurangnya memuat tuj pengelolaan, & garis besar kegiatan yg menunjang upaya perlin-dungan, pengawetan & pemanfaatan kawasan
Upaya pengawetan kawasan suaka margasatwa dilaksanakan dlm bentuk kegiatan : 1. Perlindungan dan pengamanan kawasan. 2. Inventarisasi potensi kawasan. 3. Penelitian & pengembangan yg menunjang pengawetan. 4. Pembinaan habitat & populasi satwa
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan : 1. Pembinaan padang rumput 2. Pembuatan fasilitas air minum & atau tempat berkubang & mandi satwa Penanaman & pemeliharaan pohon-pohon pelindung & pohon-pohon sumber makanan satwa. 4. Penjarangan populasi satwa 5. Penambahan tumbuhan atau satwa asli 6. Pemberantasan jenis tumbuhan & satwa pengganggu
Bbrp kegiatan yg dilarang krn dpt mengakibatkan perubahan fungsi kawasan suaka marga-satwa alam adl: Melakukan perburuan terhadap satwa yg berada di dlm kawasan 2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan & satwa bkn asli ke dlm kawasan Memotong, merusak, mengambil, menebang, & memusnahkan tumbuhan & satwa dlm & dari kawasan
Menggali atau membuat lubang pd tanah yg mengganggu kehidupan tumbuhan & satwa dlm kawasan Mengubah bentang alam kawasan yg mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan & satwa
Larangan jg berlaku terhadap kegiatan yg di-anggap sbg tindakan permulaan yg berakibat pd perubahan keutuhan kaw, spt: Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan 2. Membawa alat yg lazim digunakan utk mengambil,mengangkut, menebang, mem- belah, merusak, berburu, memusnahkan satwa & tumbuhan ke & dr dlm kawasan
Sesuai dgn fungsinya, suaka margasatwa dpt diman-faatkan utk: 1. Penelitian & pengembangan ilmu pengetahuan 2. Pendidikan 3. Wisata alam terbatas 4. Kegiatan penunjang budidaya. Kegiatan penelitian di atas, meliputi: Penelitian dasar 2. Penelitian untuk menunjang pemanfaatan & budi-daya