KONSEP DASAR PLPBK 2014
“BANGSA YANG MAJU DAN SEJAHTERA” AMANAT UUD 45 TUJUAN AKHIR PEMBANGUNAN ADALAH “BANGSA YANG MAJU DAN SEJAHTERA” (SOSIAL-EKONOMI/LAHIR-BATIN)
STRATEGI DASAR (YG DIANUT ND UNTUK MENCAPAI TUJUAN AKHIR PEMBANGUNAN) PEMBANGUNAN S-E-L PEMBANGUNAN SOSIAL (MENTAL, SPIRITUAL, KETERAMPILAN/KECAKAPAN ) PEMBANGUNAN EKONOMI (KOMODITI UNGGULAN, EKONOMI RUMAH TANGGA) PEMBANGUNAN LINGKUNGAN (PERBAIKAN PRASARANA & SARANA, PERBAIKAN RUMAH, PENATAAN KEMBALI) KEGIATAN A, B, C HRS TERWADAHI DLM RENCANA TATA RUANG
KERANGKA KERJA (DIANUT ND DLM SEMUA KEGIATANNYA) PRIORITAS KELUARGA MISKIN ORIENTASI KONSEP GREEN DEVELOPMENT ORIENTASI KONSEP DRR (DISASTER RISK REDUCTION) MEMPOSISIKAN MASYARAKAT SBG PELAKU UTAMA (PRIME ACTOR)
KERANGKA LOGIS
PENGEMBANGAN SOSIAL EKONOMI MELALUI : PENGEMBANGAN MENTAL POSITIF, PENGEMBANGAN KEAHLIAN & KETERAMPILAN, DUKUNGAN BAGI YG TERTINGGAL, DIRANGKAI DALAM PENGORGANISASIAN MASYARAKAT DUKUNGAN BG YG TERTING GAL PENGEM BANGAN MENTAL POSITIF PENGEM BANGAN KEAHLIAN & KETERAMPILAN PELATIHAN KETERAMPILAN DIPADU DGN PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA PENYADARAN & PELATIHAN MOTIVA-SIONAL PENGORGANISASIAN
PENGEMBANGAN KOMODITI UNGGULAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL Pengembangan EKONOMI dibagi 2: Pengembangan KOMODITI UNGGULAN melalui Pemaketan, Pelatihan dan Bimbingan, Pengembangan USAHA KECIL melalui pengembangan Ekonomi Rumah Tangga. Kedua front tersebut didukung dgn Pusat Pengembangan Desain, Pengendali Mutu, Pemasaran, Pemupukan dan Penyediaan Modal PENGEMBANGAN KOMODITI UNGGULAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL PEPE PENGEMBANGAN DESAIN PENGEM-BANGAN ERT PELATIHAN, BIMBINGAN & PEMAKETAN KENDALI MUTU PEMASARAN PENGORGA NISASIAN PEMUPUKAN & PENYEDIAAN MODAL
PEMBANGUNAN LINGKUNGAN MENCAKUP PEMBANGUNAN PELAYANAN DASAR, PEMUGARAN RUMAH DAN PENATAAN KEMBALI LINGKUNGAN PEMBANGUNAN PRASARANA & SARANA PEMUGARAN RUMAH PENATAAN KEMBALI/RE-NEWAL BANTUAN TEKNIK PENGORGA NISASIAN BANTUAN DANA & PEMASARAN SOSIAL BANTUAN HUKUM & MANAJEMEN
Kenapa Pedoman PLPBK selalu di sempurnakan?? Adanya indikasi proses pendampingan dan fasilitasi yang tidak efektif Adanya indikasi output setiap tahapan proses dan keluaran PLPBK tidak Optimal Ada ke-khusus/khas-an PLPBK 2014, di kawasan permukiman padat, kumuh dan miskin di perkotaan besar dan metropolitan
Perubahan Pedoman PLPBK Materi Pokok Pedoman 2012 Pedoman 2013/2014 Tahapan PLPBK Persiapan, RPK, PS, RPLP & RTPLP, Pemasaran sosial, Pelaksanaan Pembangunan fisik, Keberlanjutan Persiapan, PS, RTPLP Kawasan Prioritas, Pemasaran Sosial, Pelaksanaan Pembangunan, Monev Partisipatif dan Keberlanjutan Keluaran Perencanaan RPLP, RTPLP, Aturan Bersama dan DED RTPLP Kawasan Prioritas, Aturan Bersama, Rencana pengelolaan dan DED Lokakarya, sosialisasi dan pembentukan Tim teknis, TIPP dan Rekrutmen TAPP Serial Paralel Kawasan Prioritas Untuk RTPLP Ditetapkan melalui RPK Sesuai Usulan Proposal Monitoring dan Evaluasi Domain Konsultan Diberi kesempatan bagi BKM, Tim teknis, UP-UP, Lurah, Kades dll Manajemen Pengelolaan Belum Implementatif Sudah ter arah BLM PLPBK 3 Tahap (Perencanaan & Pemasaran, Pembangunan Fisik 1 dan 2 2 Tahap (Perencanaan & Pemasaran dan Pembangunan) Waktu Pelaksanaan Perencanaan 6 bulan realisasi > 8 bulan 4 bulan Substansi lain disederhanakan, agar mudah dipahami & diimplementasikan
MATERI POKOK PLPBK 2014
TUJUAN PLPBK “Mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur aman dan sehat”.
STRATEGI PELAKSANAAN Mendorong terjadinya sinergi antara Pemerintah daerah, masyarakat dan kelompok peduli melalui proses perencanaan partisipatif yang berorientasi pada ruang. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat maupun pemerintah daerah agar dapat mengelola proses peningkatan kualitas lingkungan permukiman secara mandiri dan berkelanjutan. Mendorong terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat melalui proses penataaan lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat.
KELUARAN Tersusunnya dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas yang sudah diuji publik dan disahkan oleh Walikota/Bupati. Tersusunnya Aturan Bersama, Rencana Pengelolaan Kawasan, dan lembaga-lembaga yang mengelola penataan lingkungan permukiman. Tertatanya lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat, khususnya di kawasan prioritas. Terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya.
Dokumen Berbagai Dokumen Kegiatan PLPBK Strategi Pemasaran Sosial Aturan Bersama Rencana Pengelolaan RTPLP
Prinsip-Prinsip Perencanaan Komprehensif Perencanaan Ruang Kawasan Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah Kreatif Inovatif Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance)
Ketentuan Pelaksanaan PLPBK Komitmen kemitraan masyarakat, Pemda dan kelompok peduli Pemda membentuk Tim Teknis PLPBK & menyediakan BOP Tim Teknis minimal sebesar 5% dari pagu BLM Kontribusi Pemerintah Daerah terealisasi sesuai Perjanjian Kerja Sama. Perencanaan berorientasi ke pencapaian visi, bukan hanya pemecahan masalah yang ada saat ini. RTPLP Kawasan Prioritas memuat rencana penataan bangunan dan lingkungan dan mengalokasikan ruang publik. Kesetaraan gender, pengamanan sosial dan lingkungan, serta pengurangan risiko bencana diarusutamakan di seluruh tahapan PLPBK. Pelaksanaan pembangunan fisik memenuhi standar teknis yang berlaku dan mematuhi aspek pengamanan lingkungan dan sosial. Menjawab kebutuhan dasar masyarakat miskin Perencanaan penataan lingkungan permukiman oleh masyarakat selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Siklus PLPBK Persiapan Keberlanjutan Pelaksanaan Pembangunan Sosialisasi & Lokakarya Penyiapan TIPP & TAPP Perencanaan & Pemasaran Sosial Pemetaan Swadaya Penyusunan Rencana Pemasaran Sosial Pelaksanaan Pembangunan Pelaksanaan Konstruksi Keberlanjutan Monitoring & Evaluasi Rencana Keberlanjutan BLM II 850 jt BLM I 150 jt
BLM PLPBK Pagu stimulan BLM untuk kegiatan PLPBK: Rp. 1 Milyar per kelurahan/desa: Maksimum Rp.150 juta, dimanfaatkan untuk: BOP BKM/LKM sebesar maksimal 10 juta, termasuk BOP untuk kegiatan TIPP, dsb. Biaya Tim Ahli Pendamping Perencanaan dan Pemasaran sosial (TAPP) sebesar maksimal Rp.50 juta (masing-masing maksimal Rp.25 juta). Biaya penyusunan dan penggandaan DED lengkap maksimal Rp.7 juta Dukungan pengembangan kapasitas masyarakat dan TAPP serta dukungan proses perencanaan dan pemasaran sosial sebesar Rp.83 juta Rp.850 juta, dimanfaatkan untuk: Pelaksanaan Pembangunan Fisik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan lingkungan permukiman, prasarana, dan sarana di Kawasan Prioritas. Administrasi KSM