PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
REFORMASI KEUANGAN, STANDAR & KONSEP DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
Prof. Gagaring Pagalung, SE., MS., Ak. CA
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
1 MODUL PSAP NO. 10 KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN PEMERINTAH DAERAH
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Disusun Oleh: Lyta Indriyani ( ) Ellysa Wahyu Putri W. ( )
Akuntansi Sektor Publik
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK & PEMERINTAHAN
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Transcript presentasi:

PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Disajikan oleh: Dwi Martani Anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Dalam RPC III, IAI KASP di Surabaya KASB 25 Marc 2006 Tatsumi Yamada, Board Member, IASB Surabaya, 11 Desember 2013

AGENDA PEMBAHASAN Organisasi KSAP Peran KSAP SAP Berbasis Akrual 1 Organisasi KSAP 2 Peran KSAP 3 SAP Berbasis Akrual 4 Strategi Implementasi SAP Akrual 5 Rencana KSAP

DASAR HUKUM KSAP UU 17/2003 Pasal 32: UU 1/2004 Pasal 57: Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). SAP disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan PP setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari BPK. UU 1/2004 Pasal 57: Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk KSAP. KSAP bertugas menyusun SAP yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemda sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum. Pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja KSAP ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

ORGANISASI KSAP: SUSUNAN KEANGGOTAAN & TUGAS KSAP ditetapkan dengan Keppres No. 84/2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Keppres No. 21/2013. Tugas KSAP: menyiapkan, menyusun, dan merumuskan RPP tentang SAP, serta mendorong implementasi SAP. KSAP terdiri dari: Komite Konsultatif (Keppres 84/2004: 9 orang; Keppres 21/2013: 6 orang) Bertugas memberikan konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep RPP SAP. Komite Kerja (9 orang) Bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep RPP SAP. Dibantu oleh: Kelompok Kerja (30 orang) Sekretariat (10 orang)

SUSUNAN KOMITE KERJA SUSUNAN KEPPRES No. 21/2013 Ketua Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA Wakil Ketua Drs. AB Triharta, Ak., MM Sekretaris Sonny Loho, Ak., MPM Anggota Dr. Jan Hoesada, Ak., MM Yuniar Yanuar, Ak., MM. Dr. Dwi Martani. Sumiyati, Ak., MFM Drs. Hamdani, MM, MSi, Ak. Firmansyah N. Nazaroedin, Ak., MSc.

DUE PROCESS Identifikasi Topik; Pembentukan Kelompok Kerja; Riset Terbatas; Penulisan Draf oleh Kelompok Kerja; Pembahasan Draf oleh komite Kerja; Pengambilan Keputusan Draf utk Dipublikasi; Peluncuran draf Publikasi Dengar Pendapat Publik Terbatas dan Dengar Pendapat Publik; Pembahasan Tanggapan dan Masukan terhadap Dengar Pendapat; Finalisasi Standar. Setelah Finalisasi Standar ada Proses Penerbitan Peraturan Pemerintah: Permintaan Pertimbangan BPK; Pembahasan dengan Kementerian Keuangan; Pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (sering memakan waktu yang panjang); Penerbitan PP.

RAIHAN KSAP (1) (2004 s.d. Saat Ini ) Produk KSAP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) (berbasis kas menuju akrual); SAP versi Bahasa Inggris; PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP (berbasis akrual) sebagai pengganti PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP; Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP)  3 IPSAP Buletin Teknis (Bultek) SAP  12 Bultek SAP; Surat Jawaban terhadap Konsultasi Permasalahan Stakeholders  53 surat; 7

RAIHAN KSAP (2) (2004 s.d. Saat Ini) Training dan Komunikasi Melakukan sosialisasi, workshop, Training of Trainers untuk Standar Akuntansi Pemerintahan dan Buletin Teknis; Melakukan pelayanan helpdesk; Hubungan Internasional Menyelenggarakan Governmental Accounting Standard-Setters Meeting of Asean Member Countries, di Bali 5-6 Agustus 2010. Bekerja sama dengan International Public Sector Accounting Standards Board; Mendukung riset kesesuaian SAP dengan IPSAS yang dilakukan oleh IPSAS Board ; Memfasilitasi pertemuan IPSAS Board di Jakarta; Keikutsertaan dalam kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan internasional: (India, Belgia, Vietnam, Australia, dll) 8

KEGIATAN KSAP SAAT INI Menyusun konsep Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) berbasis akrual (2 PSAP) Menyusun konsep revisi PSAP berbasis akrual (1 PSAP) Menyusun Buletin Teknis baru (5 buletin teknis) Menyusun konsep revisi Buletin Teknis berbasis CTA menjadi Buletin Teknis berbasis Akrual (6 buletin teknis) Memberikan konsultasi dalam penerapan akuntansi berbasis akrual pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah

DASAR HUKUM Psl 1 UaU17/2003 Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Pendapatan negara/daerah dalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih Psl 1 UaU17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun Psl 36 ayat (1) UU 17/2003 Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008 Psl 70 ayat (2) UU 1/2004

PENYUSUNAN SAP AKRUAL SAP Akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24/2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan: SAP yang ditetapkan dengan PP 24/2005 berbasis ”Kas Menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual, Para Pengguna yang sudah terbiasa dengan SAP PP 24/2005 dapat melihat kesinambungannya.

PENGATURAN PP 71 / 2010 STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN LAMPIRAN I BASIS AKRUAL PP71/2010 SAP Berbasis Akrual  Lampiran I Berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 12 PSAP Berlaku paling lambat TA 2015 Menjadi PP 71 2010 SAP Berbasis Kas Menuju Akrual  Lampiran II (PP 24/2005) Berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berisi Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintah dan 11 PSAP Tidak berlaku mulai TA 2015 LAMPIRAN II BASIS CTA PP24/2005

KONSEPSI DAN MANFAAT BASIS AKRUAL Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi

TUJUAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL Meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan Menghasilkan pengukuran kinerja yang lebih baik Memfasilitasi manajemen keuangan yang lebih baik Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset

Manfaat Penerapan Akrual Pengukuran beban dan pendapatan dan perbandingan kinerja antar tahun yang lebih baik. Dapat mengukur keseluruhan biaya pelayanan Memberikan penekanan lebih pada output daripada input Memberika indikasi yang lebih baik atas keberlanjutan kebijakan pemerintah. Informasi komparasi yang lebih baik atas kinerja manajemen (Wayne, ACCA)

STRUKTUR SAP BERBASIS AKRUAL (LAMPIRAN I) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP): PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan; PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran; PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas; PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan; PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan; PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi; PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap; PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban; PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian; PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.

PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN PUSAP (PASAL 6) Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat dan Sistem Akuntansi Pemerintah daerah disusun dengan mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. PMK No 238/PMK.05/2011 Tentang PEDOMAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PENERAPAN BASIS AKRUAL (PASAL 7) Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri

LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN Laporan Perubahan Ekuitas KONSEPSI BASIS AKRUAL DAN KETERKAITAN ANTAR LAPORAN LO disusun untuk melengkapi pelaporan dan siklus akuntansi berbasis akrual sehingga penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN LAPORAN FINANSIAL ANGGARAN BERBASIS KAS LRA SILPA/ SIKPA Laporan Perubahan SAL AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LO Surplus/ Defisit-LO Laporan Perubahan Ekuitas Ekuitas Neraca 20 20

Laporan Realisasi Anggaran KETERKAITAN LAPORAN Lap. Perubahan Ekuitas Ekuitas Awal Surplus/Defisit LO & Koreksi Ekuitas Akhir Laporan Operasional Pendapatan LO Beban LO Surplus/Defisit LO Neraca Awal Posisi Aset Posisi Liabilitas Posisi Ekuitas Perubahan Neraca Akhir Posisi Aset Posisi Liabilitas Posisi Ekuitas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan LRA Belanja Pembiayaan SILPA Perubahan kas Perubahan kas Laporan Perubahan SAL SAL Awal Penggunan SILPA, SILPA dan Koreksi Sal Akhir

KOMPONEN LK – PP 71/2010 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Neraca Laporan Arus Kas Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Catatan atas Laporan Keuangan

PERAN KSAP DALAM IMPLEMENTASI KSAP SEBAGAI PENYUSUN STANDAR (STANDARD SETTER); MENYUSUN TURUNAN STANDAR; MENDORONG IMPLEMENTASI DENGAN KOORDINASI; MEMBANTU PEMAHAMAN.

STRATEGI IMPLEMENTASI Koordinasi dengan Regulasi dan Auditor Pertemuan dengan Kemendagri dan Kemenkeu; High-Level Meeting Kemendagri, Kemenkeu, BPK Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan sustansi SAP (surat dari stakeholder);

RENCANA KSAP Menyelesaikan penyusunan PSAP dan Buletin Teknis Akrual yang belum selesai tahun 2013 Melengkapi PSAP dan buletin Teknis berbasis akrual yang dibutuhkan Menjadi partner pemerintah dalam menyusun strategi implementasi akuntansi berbasis akrual Meningkatkan kapasitas SDM pemerintah dengan sosialisasi, training of trainers dan lain-lain; 2014 Mengawal implementasi akuntansi berbasis akrual agar berjalan dengan baik Menjadi partner pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah akuntansi berbasis akrual pada tahun pertama implementasi serentak 2015

MASUKAN KSAP UNTUK IMPLEMENTASI SAP BERBASIS AKRUAL Desain strategis penerapan PP No.71/2010 di K/L oleh Kementerian Keuangan (PP No. 71/2010 pasal 7 ayat 2) dan Pemprov/Kabupaten/Kota oleh Kementerian Dalam Negeri (PP No. 71/2010 pasal 7 ayat 3) Arah kebijakan pengembangan sistem akuntansi berbasis akrual pada entitas pusat oleh Kementerian Keuangan dan pada entitas daerah oleh Kementerian Dalam Negeri Pengembangan SAP dan bultek akuntansi berbasis akrual oleh KSAP Pengembangan kompetensi SDM akuntansi, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk prioritas rekrutmen SDM akuntansi dan keikutsertaan perguruan tinggi dan IAI dalam peningkatan kompetensi akuntansi

TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551 website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org