Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar : Menganalisis hubungan dasar negara dengan konstitusi Kompetensi Dasar : Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan konstitusi. Menganalisis substansi konstitusi Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menunjukkan sikap positip terhadap konstitusi.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Oleh : Teguh Basuki, S.Pd.
PANCASILA UUD 1945 INDONESIA DASAR NEGARA INDONESIA SUBSTANSI UUD 1945 PENGERTIAN HUBUNGAN terdapat SIKAP POSITIP WN UUD 1945 KONSTITUSI INDONESIA Terhadap SISTEMATIKA UUD 1945 TUJUAN KLASIFIKASI KEDUDUKAN NILAI PERKEMBANGAN PEMBUKAAN UUD 1945 PASAL– PASAL SIFAT POKOK PIKIRAN MAKNA PEMBUKAAN KEDUDUKAN SUBSTANSI
DASAR NEGARA Adalah prinsip–prinsip atau norma dasar yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup berbagai bidang kehidupan bangsa. Dasar Negara hakekatnya merupakan falsafah negara (philosphische grondslag atau political philosophy) atau idiologi negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti : Liberalisme, Sosialisme, Komunisme.
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila digunakan sebagai pedoman dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan yang mencakup semua bidang kehidupan bangsa. Pancasila secara yuridis konstitusional merupakan norma obyektif dan norma tertinggi, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai falasafah negara atau idiologi negara. Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan secara tegas dinyatakan dalam Tap MPR No XVIII/MPR/1998.
PENGERTIAN KONSTITUSI Arti Luas : Konstitusi adalah keseluruhan hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkan sistem ketatanegaraan. Arti Sempit : Konstitusi berarti piagam atau UUD. Hukum dasar (Konstitusi) ada 2 macam : Hukum dasar tertulis yaitu berupa UUD. Hukum dasar tak tertulis yaitu berupa kebiasaan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. UUD merupakan hukum dasar tertulis yang berisi aturan – aturan pokok yang digunakan untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI Dasar negara berisi prinsip–prinsip dasar hidup bernegara yang harus dijabarkan kedalam konstitusi yang merupakan aturan–aturan pokok untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem ketatanegaraan.
TUJUAN KONSTITUSI Membatasi kekuasaan pemerintah agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Memberikan pengawasan (kontrol) terhadap kekuasaan politik. Menjamin dan melindungi hak-hak asasi warga negara.
NILAI KONSTITUSI Nilai Normatif : resmi diterima oleh bangsa sehingga tidak hanya berlaku secara hukum tapi secara nyata dalam masyarakat. Nilai Nominal : sesuai dengan hukum yang berlaku. Nilai Semantik : hanya untuk kepentingan penguasa, sehingga penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya.
SIFAT KONSTITUSI Supel (Flexible) : Bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang Kaku (Rigid) : Tidak bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat.
Ketentuan tentang struktur organisasi negara SUBSTANSI KONSTITUSI Secara garis besar substansi/isi konstitusi memuat : Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan Ketentuan tentang struktur organisasi negara Ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD Ketentuan tentang larangan mengubah bagian tertentu dari konstitusi
KOSNTITUSI DI INDONESIA NKRI sekarang menggunakan UUD 1945 UUD 1945 dirumuskan oleh BPUPKI pada sidang periode ke II (14-16 Juli 1945), dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 Naskah resmi UUD 1945 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun ke II nomor 7 tanggal 15 Februari 1945. UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri pembukaan dan pasal-pasal yang merupakan sebagian dari hukum dasar negara yaitu sebagai hukum dasar tertulis.
KEDUDUKAN UUD 1945 1. Sebagai norma hukum : Berisi norma yang harus dilaksanakan dan ditaati. Berisi peraturan yang mengikat kepada pemerintah, setiap lembaga negara, setiap lembaga masyarakat dan setiap warga negara 2. Sebagai hukum dasar : Menjadi dasar adanya dan sumber kekuasaan setiap lembaga negara. Merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-an yang lebih rendah kedudukannya.
3. Sebagai alat kontrol terhadap : Pelaksanaan pemerintahan negara. Peraturan perundangan lain dibawah UUD 4. Sebagai hukum tertinggi : Dalam tata urutan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi, sehingga peraturan perundangan lainnya yang lebih rendah harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Kedudukan UUD 1945
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang hakekatnya merupakan pancaran sila-sila Pancasila dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945
KLASIFIKASI KONSTITUSI DI INDONESIA Klasifikasi konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia : UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 UUD Sementara 1950
SUBSTANSI UUD 1945 UUD 1945 yang terdiri Pembukaan dan pasal-pasal, secara garis besar memuat materi-materi atau ketentauan-ketentuan pokok sebagai berikut : Pernyataan tentang idiologi negara, dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, gagasan moral keagamaan Sistem ketatanegaraan (struktur organisasi negara) Prinsip pembagian kekuasaan Prinsip negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, seperti adanya pelaksanaan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD serta Presiden dan wakil Presiden. Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pengkuan dan perlindungan hak asasi manusia Sistem sosial budaya berdasarkan asas “Bhinneka Tunggal Ika” Prinsip kesederajatan dalam hukum dan pemerintahan. Sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Prinsip bela negara Prinsip pertahanan dan keamanan negara Prosedur mengubah UUD. Larangan mengubah bagian tertentu dari UUD. Substansi UUD 1945
SISTEMATIKA UUD 1945 Sebelum amandemen : Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alinia Batang Tubuh UUD 1945 terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan UUD 1945 terdiri Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal Sesudah amandemen : Pembukaan UUD 1945 Pasal – pasal UUD 1945
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut : Persatuan. Keadilan sosial. Kedaulatan rakyat. Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 1. Sebagai tertib hukum. 2. Sebagai pokok kaidah negara yang foundamental 3. Sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak terpisahkan 4. Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hirarki Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fondamental Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah, sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilihan umum. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fondamental karena : Terjadinya ditetentukan oleh pembentuk negara (yaitu PPKI) Isinya memuat : dasar negara, tujuan negara, asas politik negara, cita-cita negara dan ketentuan yang menentukan adanya UUD. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi karena : Pembukaan merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi. Pembukaan merupakan pernyataan kemerde-kaan secara terperinci. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fondamental. Pembukaan menentukan/menetapkan adanya UUD Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dalam pasal-pasal UUD Kedudukan Pembukaan UUD 1945
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia Makna tiap-tiap alinia : Alinia Pertama Alinia Kedua Alinia Ketiga Alinia Keempat
Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia : Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia. Merupakan sumber tertib hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan dilingkungan nasional maupun internasional. Mengandung nilai-nilai yang universal dan lestari.
Makna Alinia Pertama Keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Adanya pernyataan obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan agar setiap bangsa dapat mewujudkan kemerdekaannya yang merupakan hak asasinya. Mengandung pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. Bangsa/Pemerintah Indonesia senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa Adanya alasan bangsa Indonesia untuk menentang penjajahan.
Makna Alinia Kedua Kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia. Harapan para pengantar kemerdekaan yaitu : Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa : Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan. Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir perjuang-an bangsa, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Makna Alinia Ketiga Motivasi riil dan materiil bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan. Motivasi spiritual yang luhur bahwa tindakan menyatakan kemerdekaan diberkati oleh Allah yang Maha Kuasa. Bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan antara material dan spiritual, duniawai dan akhirat. Pengukuhan proklamasi kemerdekaan
Memuat fungsi negara yang sekaligus merupakan tujuan negara Indonesia. Makna Alinia Keempat Memuat fungsi negara yang sekaligus merupakan tujuan negara Indonesia. Akan diadakan UUD untuk mencapai tujuan bangsa. Memuat asas politik negara yaitu Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Memuat dasar falsafah negara.
Pasal–Pasal UUD 1945 Pasal – pasal UUD 1945, secara garis besar berisi materi yang pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 bagian : Pasal-pasal yang memuat materi sistem ketatanegaraan, seperti : bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan termasuk kedudukan, tugas dan wewenang serta hubungan lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah Pasal-pasal yang memuat materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk, hak asasi manusia serta konsepsi negara di segala bidang.
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA Periodesasi Konstitusi di Indonesia Perubahan UUD 1945 : Tahapan Perubahan UUD 1945 Tujuan Perubahan UUD 1945 Fungsi Perubahan UUD Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945
PERIODESASI KONSTITUSI DI INDONESIA UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 sd 27 Desember 1949). Kosntitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 sd 17 Agustus 1950) UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 sd 5 Juli 1959) UUD 1945 (5 Juli 1959 sd 19 Oktober 1999), berlaku pada masa Orde Lama dan Orde Baru UUD 1945 hasil Amandemen ( 19 Oktober 1999 sampai sekarang)
TAHAPAN PERUBAHAN UUD 1945 Perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 dilakukan pada masa Reformasi melalui serangkaian persidangan MPR : Perubahan pertama UUD 1945 melalui Sidang Umum MPR tahun 1999. Perbubahan kedua UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR tahun 2000. Perbubahan ketiga UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Perubahan keempat UUD 1945 melalui Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
TUJUAN PERUBAHAN UUD 1945 : Menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembang-an aspirasi dan kebutuhan bangsa
FUNGSI PERUBAHAN UUD : Mengubah pasal-pasal UUD yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan agar tidak menimbulkan multi tafsir. Mengubah dan/atau menambah pengaturan-pengaturan di dalam UUD yang terlalu singkat atau tidak lengkap serta terlalu banyak mendele-gasikan pengaturan selanjutnya kepada undang-undang dan ketetapan lainnya. Memperbaiki berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal serta antara bab dan pasal. Memperbaiki beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan ketatanegaraan suatu negara
KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN UUD 1945 Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem pemerintahan presidensiil Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal. Perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum artinya perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD1945, dan naskah perubahan UUD 1945 diletakkan melekat pada naskah asli
SIKAP POSITIP WARGA NEGARA TERHADAP UUD 1945 Memahami Pancasila dan UUD 1945 Berperan serta dalam menegakan Pancasila dan UUD 1945 Mengembangkan pola hidup taat aturan.