PENGATURAN PROFESI AKUNTAN & AKUNTAN PUBLIK Pandangan akademisi Dwi Martani – STAFF PENGAJAR DEP AKUNTANSI FEUI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pengembangan Kurikulum Akuntansi
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
• Pencapaian sasaran kinerja
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
WORKSHOP INTERNAL SIM BOK
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
KERANGKA DASAR KURIKULUM PENDIDIKAN VOKASI
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Bab 2 Bidang Pengetahuan dan Profesi Akuntansi 4/9/2017.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
Dampak UU Akuntan Publik terhadap Pendidikan Akuntansi
PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM S1 – SERTIFIKASI PROFESI
Bab 2 Bidang Pengetahuan dan Profesi Akuntansi 4/10/2017.
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN JASA PENILAI
Internal, Operational, and Governmental Auditing
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
PERUBAHAN SILABUS PPAK 2013
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
PERAN AIPT DALAM PENINGKATAN MUTU PERGURUAN TINGGI
PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM S1 AKUNTANSI UNIVERSITAS METHODIS
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Oleh :Tim Dosen MK Pengantar Audit SI
LATAR BELAKANG & PEMAHAMAN MENYELURUH
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI)
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
Audit Teknologi Informasi Pertemuan 11
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Akuntansi Keuangan Madya 1
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SERTIFIKASI KOMPETENSI
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
1. Mencapai Kemampuan dan Kompetensi peserta didik untuk;  Menjelaskan tujuan pelaporan keuangan  Menjelaskan arti penting PABU  Membedakan makan PABU.
Transcript presentasi:

PENGATURAN PROFESI AKUNTAN & AKUNTAN PUBLIK Pandangan akademisi Dwi Martani – STAFF PENGAJAR DEP AKUNTANSI FEUI

Agenda 1 2 3 4 Pendidikan Akuntansi Saat ini Pengaturan Profesi Indonesia 3 Profesi Akuntansi Internasional 4 Bagaimana Indonesia ke depan

PENDIDIKAN DAN PROFESI AKUNTANSI di INDONESIA Pendidikan luar sekolah – program pelatihan SMK Akuntansi Vokasi: DI, DII, DIII, DIV, Magister Terapan S1 Akuntansi PPAk S2 MAKSI, S2 Magister Science S3 Akuntansi Pendidikan Luar Negeri Pendidikan IAI: Komp. Akt Pendidik & Sektor Publik Asosiasi Profesi Akuntansi : IAPI, IAMI Asosiasi Profesi lain terkait akuntansi dan Internasional – Internal Auditor, CISA, ACCA, CMA, CIMA, CPA Negara lain Asosiasi Profesi PPAJP Bapepam-LK Kemendiknas - DIKTI BNSP Internasional – IFAC Regulator

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres 8/2012) Menjadi acuan pokok dalam rangka penetapan kompetesi lulusan KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 AHLI TEKNISI/ANALIS OPERATOR S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum Profesi Spesialis D I D IV D III D II Sekolah Menegah Kejuruan Subspesialis AKADEMIK KEJURUAN, VOKASI, PROFESI JENJANG PENDIDIKAN NONFORMAL, INFORMAL, PELATIHAN, PENGALAMAN JENJANG PENDIDIKAN FORMAL

UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 2012 PENDIDIKAN TINGGI JENJANG PENDIDIKAN FORMAL PADA PERGURUAN TINGGI Doktor Terapan Magister Sarjana Doktor Spesialis Magister Terapan Profesi D I D IV / Sarjana terapan D III D II PROGRAM AKADEMIK pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan Profesi: pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus VOKASI : pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai sarjana terapan dapat dikembangkan sampai magiter terapan dan doktor terapan

UU Perguruan Tinggi Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

Pendidikan Profesi – Par 3 Pasal 17 Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Pendidikan profesi setelah sarjana  bagaimana setelah program vokasi apakah tidak boleh ke pendidikan profesi? Diploma empat  pendidikan program diploma  gelar ahli atau sarjana terapan.

Pendidikan Profesi – Pasal 24 Program profesi merupakan pendidikan keahlian khusus yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi. Program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan profesional. Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun. Lulusan program profesi berhak menggunakan gelar profesi. Ketentuan lebih lanjut mengenai program profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kerjasama dengan Organisasi Profesi Pasal 17 Ayat 2 Kerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi, antara lain; penetapan standar kompetensi, penetapan kualifikasi lulusan, penyusunan kurikulum, penggunaan sumber belajar, dan uji kompetensi.

Gelar Profesi – Pasal 26 (1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. (2) Gelar akademik terdiri atas: a. sarjana; b. magister; dan c. doktor. Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi. (6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi. (7) Gelar profesi terdiri atas: a. profesi; dan b. spesialis. Penjelasan ayat 5 Gelar profesi, antara lain, digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr., profesi apoteker disingkat apt., dan profesi akuntan disingkat Akt.

Gelar Profesi – Pasal 28 Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya digunakan oleh lulusan dari Perguruan Tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. (2) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi hanya dibenarkan dalam bentuk dan inisial atau singkatan yang diterima dari Perguruan Tinggi. (4) Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; dan/atau b. perseorangan, organisasi, atau lembaga lain yang tanpa hak mengeluarkan gelar profesi. (5) Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat. (6) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa-hak dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi. (7) Perseorangan yang tanpa-hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.

Implikasi– Pasal 26 - 27 Apakah profesi dapat mengeluarkan “gelar profesi” tanpa melalui proses pendidikan? Bagaimana kita menyebutkan CPA, CMA, CIA dalam nomenklatur di Indonesia  karena tidak boleh disebut sebagai gelar profesi Harus dicarikan istilah yang tidak sama dengan gelar sehingga masih tetap tidak melanggar ketentuan ini – asalkan jangan “gelar profesi” Sertifikasi akuntan publik Sebutan Gelar profesi dihasilkan dari proses pendidikan sehingga bersifat long life gelar  tidak dapat dicabut ?? (tergantung bagaimana PP mengatur lebih lanjut.

Sertifikat Profesi – Pasal 43 (1) Sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa- hak dilarang memberikan sertifikat profesi. Penjelasan Pasal 43 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sertifikat profesi” antara lain sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk meneyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai guru dan dosen.

Sertifikat Kompetensi – Pasal 44 (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu. (4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa- hak dilarang memberikan sertifikat kompetensi. Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “keahlian dalam cabang ilmunya” adalah kemampuan seseorang yang diakui oleh Masyarakat karena keahlian praktis, seperti potong rambut, desain grafis, montir, dan bentuk keahlian praktis lainnya. Yang dimaksud dengan “prestasi diluar program studinya” adalah keahlian lain yang tidak berkaitan langsung dengan program studinya, seperti Mahasiswa kedokteran yang meraih juara renang, Mahasiswa teknik mesin yang trampil dalam jurnalistik atau fotografi dan sebagainya.

UU 34 Pemakaian Gelar Akuntan Pasal 1 Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.

SK Kemendiknas 179/U/2001 Pendidikan Profesi Akuntansi Pendidikan profesi akuntansi adalah pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi pada program studi akuntansi. (Psl 1) Pendidikan profesi akuntansi diselenggarakan di perguruan tinggi sesuai dengan persyaratan, tatacara dan kurikulum yang diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  Rekomendasi dari Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan  ijin dari Direktur Jenderal Perguruan Tinggi. Lulusan pendidikan profesi akuntansi berhak menyandang sebutan profesi akuntansi yang selanjutnya disingkat Ak.

Diskusi UU 34/1954 Gelar Ak = Akuntan adalah Akuntan Publik saat ini  yang memberikan jasanya kepada publik. Akuntan publik saat ini mensyaratkan tidak hanya akuntan tetapi harus lulus CPA. CPA persyaratannya harus Akuntan. Akuntan harus lulus Pendidikan Profesi Akuntansi Untuk ikut PPA harus lulus S1 Akuntansi. Berdasarkan UU Akuntan Publik No 5 tahun 2011, gelar akuntan masih berlaku sementara sudah ada sementara UU AP menyebutkan Akuntan Publik sebaga pihak yang memimpin Kantor Akuntan Publik. Gelar Ak dikaitkan dengan ijazah PT tertentu  dirubah Pendidikan Profesi Akuntan menurut PMK 179/U/2001

Pemikiran IAI – Akuntan Profesional Ak  menjadi Akuntan Profesional sesuai dipersyaratkan oleh IFAC. CPA  Certified Proffesional Accountant = Ak Dapat diperoleh melalui : Jalur pendidikan profesi Jalur ujian sertifikasi Mensejajarkan Ak seperti gelar profesi akuntan internasional seperti ACCA, CPA, CIMA, CMA Mengharuskan pendidikan profesi lanjutan (PPL) untuk menjaga kompetensi dan keanggotan Keanggotaan dapat dicabut Belum ada regulasi yang mewajibkan penggunaan profesi akuntan secara umum selain akuntan publik.  UU Pelaporan keuangan ??  pasar memberikan penilaian

UU 5 tahun 2011 - AP Persyaratan menjadi Akuntan Publik pasal 6 ayat 1: memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah; Penjelasan “sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah” adalah surat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh: Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik. Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S - 1), diploma IV (D-IV), atau yang setara. Persyaratan dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Diskusi dan Pertanyaan Bagaimana Gelar Ak UU 34/54 Masih Berlaku Globalisasi dan Liberalisasi Jasa Akuntan CPA Indonesia ? Ak UU Pendidikan Tinggi Pendidikan Profesi Perkembangan Profesi Akuntansi di dunia Ketentuan IFAC ?

Pendidikan dan Profesi Menghasilkan gelar kesarjanaan Pedidikan menjadi prasyarat sebelum masuk profesi Memberikan dasar pengetahuan dan skil untuk memasuki dunia profesi sehingga kemampuan yang diberikan bersifat lebih umum Profesi : Untuk bidang bisnis dan akuntansi profesi tidak harus dihasilkan dari sebuah pendidikan formal Gelar profesi diberikan setelah mengikuti suatu Ujian sertifikasi dan pengamalam kerja di profesi tersebut. Profesi berhimpun dalam wadah  keanggotaan profesi sebagai prasyarat KOMPETISI PROFESI & PENDIDIKAN

Profesi Lulusan Akuntansi CPA Ind Certified Public Accountant Akuntan Publik Prasyarat  S1 Akuntansi ?? Dapat memberikan jasa sesuai dengan UU AP Akuntan Prasyarat  S1 + Pendidikan Profesi Akuntansi Ak bukan sekedar gelar akedemik tetapi gelar profesi ?? (belum ada regulasi yang menjadi payung) Ak Certified Proffesional Accountant Certified Profesional Management Accountant S1 / DIV termasuk non akuntansi dan pengalaman kerja. Organisasi Profesi IAMI CPMA

CPA  Certified Public Accountant Program Profesi Akuntansi CPA - Indonesia CPA  Certified Public Accountant Akuntan Publik UJIAN CPA Auditing and Attestation, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan AM, MK & SI Lingkungan Bisnis, HK, Perpajakan Gelar Sertifikasi CPA Register Akuntan Pengalaman (min 3 th praktik - 4 thn mengajar, akt or audit) Program Profesi Akuntansi Peserta yang telah lulus mempunyai kesempatan untuk  memenuhi persyaratan  pengalaman  dalam  5  tahun. Apabila  dalam  waktu   tersebut   persyaratan belum terpenuhi, kelulusan seluruh mata ujian dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikat hanya berlaku selama pemegangnya terdaftar sebagai anggota IAPI. Seseorang yang Sertifikatnya sudah tidak berlaku lagi tidak berhak menggunakan sebutan Indonesia CPA. Pemegang sertifikat yang sudah dinyatakan tidak berlaku mempunyai  kesempatan selama 2 tahun untuk menghidupkan kembali sertifikatnya dengan memenuhi  persyaratan yang ditetapkan IAPI. Program S1 Akuntansi

ACCA - UK ACCA*  Association of Chartered Certified Accountant Modul Tingkat Dasar** (9 modul) Modul Tingkat Profesional (5 modul) Menjadi Anggota ACCA Gelar Sertifikasi ACCA Modul Etika Profesional Pengalaman Kerja (min 3 thn) Selain ACCA, UK memiliki lebih dari 15 Accounting bodies, 6 under royal charter ** Modul tingkat dasar dapat diwaiver, Maksimum waiver yang diberikan 9 paper, FEUI mendapatkan 9 exam waiver.

Menjadi CPA - Australia CPA  Certified Practicing Accountant  Public Accountant Lulus Ujian CPA Tingkat Profesional + Pengalaman kerja (min 3 tahun) CPA Program Tingkat Profesional Menjadi Anggota CPA Gelar Sertifikasi CPA Lulus Ujian CPA Tingkat Dasar Program S1 Akuntansi FEUI mendapatkan exam waiver untuk Tingkat dasar, jadi langsung ikut ujian tingkat profesional CPA Program Tingkat Dasar

CA  Certified Accountant  Public Accountant CA Program Entrance Exam CA - Australia CA  Certified Accountant  Public Accountant Graduate Diploma of Chartered Accounting (5 modul) Menjadi Anggota CA Gelar Sertifikasi CA Pengalaman Kerja (min 3 thn) CA Program Entrance Exam

CPA  Certified Public Accountant CPA - USA CPA  Certified Public Accountant UJIAN CPA Auditing and Attestation, Business Environment and Concepts, Financial Accounting and Reporting, dan Regulation. Lulus S1/S2/S3 150 SKS Gelar Sertifikasi CPA Pengalaman (min 1-2 thn) Aturan untuk masing-masing state berbeda namun dapat dirangkumkan sbb: S1 Akuntansi + S2 Akuntansi, baik S1 dan S2 pada Perguruan Tinggi yang sama atau berbeda, S1 Non-Akuntansi + S2 Akuntansi atau S2 MBA dengan konsentrasi Akuntansi. Program paket S1+S2 Akuntansi dengan masa studi 5 (lima) tahun. S1 + beberapa matakuliah S2 sehingga menjadi 150 SKS

CGMA UJIAN CIMA Gelar Sertifikasi CGMA CIMA  Certified Institute Management Accountant CGMA  Certified Global Management Accountant UJIAN CIMA Management Level Proffesional Level Gelar Sertifikasi CGMA Lulus S1/ Experience Member CIMA Pengalaman (min 3 thn) Terdapat 3 level ujian : dasar, managerial level dan proffesional level Mahasiswa Akuntansi dapat memperoleh Exam waiver sampai level tertentu  maksmimum semua level magement level

Profesi lain Lulusan Akuntansi Qulifying Internal Auditor Prasyarat  S1 Akuntansi dan Pengalaman sebagai Internal Auditor Internal Auditor Pemerintah dan BUMN/D/S QIA Certified Internal Auditor Prasyarat S1 Pasar menilai berbeda internal auditor yang memiliki gelar CIA CIA CFA Certified Financial Analyst Certified Financial Analyst S1 Pasar menilai berbeda analis yang memiliki CFA walaupun masih level 1 dari 3 level CFA.

Persyaratan Profesi Hampir semua profesi mensyaratkan program S1 sebagai persyaratan untuk mengikuti Ujian tanpa pendidikan tambahan (kecuali CPA USA S2 / 150 SKS). Program S1 Akuntansi  ujian yang ditempuh menjadi lebih singkat untuk ujian yang bertingkat seperti ACCA, CPA Australia. Pengalaman bukan persyaratan untuk mengikuti ujian, namun sebelum menyandang gelar mensyaratkan pengalaman  semua profesi mensyaratkan pengalaman di bidang yang sesuai Profesi mensyaratkan keanggotaan dan pendidikan berkelanjutan  bukan gelar seumur hidup Persyaratan keanggotaan dilakukan pada saat teregister sebagai peserta ujian atau sebelum ujian  student. Sertifikasi profesional merupakan kombinasi dari pendidikan (tidak harus formal) dan pengalaman

Implikasi terhadap CPA Indonesia Lulusan lebih tertarik untuk mengambil program profesi selain CPA Indonesia, baik profesi akuntan internasional maupun profesi selain akuntansi. Marketing dari beberapa Organisasi Profesi Internasional: ACCA, CIMA, CPA Australia, CFA, CIA  potensi lulusan lebih tertarik untuk langsung mengambil international certification daripada CPA Indonesia. CPA Indonesia  terlindungi oleh UU Akuntan Publik  MRA dan keterbukaan pasar tenaga kerja  Sertifikasi internasional (member IFAC) dapat memperoleh persamaan di masa mendatang. Kelangkaan Akuntan Publik di Indonesia  Akuntan dengan gelar profesi internasional  memaksa regulator untuk memberikan ijin kepada akuntan dengan gelar profesi internasional

Implikasi Gelar Ak Lulusan lebih tertarik untuk mengambil program profesi selain CPA Indonesia, baik profesi akuntan internasional maupun profesi selain akuntansi. Marketing dari beberapa Organisasi Profesi Internasional: ACCA, CIMA, CPA Australia, CFA, CIA  potensi lulusan lebih tertarik untuk langsung mengambil international certification daripada CPA Indonesia. CPA Indonesia  terlindungi oleh UU Akuntan Publik  MRA dan keterbukaan pasar tenaga kerja  Sertifikasi internasional dapat memperoleh persamaan. Sebagai Member IFAC, Indonesia dapat diharuskan untuk menerima dan menyetarakan keberadaannya dengan profesi akuntan yang lain  keanggotaan dan pendidikan berkelanjutan

International Education Standard IES 1: ENTRY REQUIREMENTS TO A PROGRAM OF PROFESSIONAL ACCOUNTING EDUCATION IES 2: CONTENT OF PROFESSIONAL ACCOUNTING EDUCATION PROGRAMS IES 3: PROFESSIONAL SKILLS IES 4: PROFESSIONAL VALUES ETHICS AND ATTITUDES IES 5: PRACTICAL EXPERIENCE REQUIREMENTS IES 6: ASSESSMENT OF PROFESSIONAL CAPABILITIES AND COMPETENCE IES 7: CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT: A PROGRAM OF LIFELONG LEARNING AND CONTINUING DEVELOPMENT OF PROFESSIONAL COMPETENCE IES 8: COMPETENCE REQUIREMENT FOR AUDIT PROFFESIONALS.

IES Professional accountant: an individual who is a member of an IFAC member body. Working Area : accountancy, including auditing, financial accounting, management accounting, and tax accounting. The overall objective of accounting education is to develop competent professional accountants. Competence is defined as the ability to perform a work role to a defined standard with reference to working environments. To demonstrate competence : professional knowledge, professional skills, Professional values, ethics, and attitudes.

International Education Standard Tujuan: Meyakinkan bahwa calon akuntan profesional memiliki pengetahuan profesional akuntansi yang memadai utk menjalankan fungsinya dalam menghadapi lingkungan yang kompleks dan berubah

Accounting Education Program Competence can be achieved through: education, practical experience and training Content of Professional Accounting Education Programs The professional accountancy knowledge component of prequalification education should consist of at least two years of full-time study (or the part-time equivalent). The content of professional accounting education should consist of: accounting, finance and related knowledge; organizational and business knowledge; and information technology knowledge and competence

Kurikulum akuntansi Keahlian/Skill (IES 3): Kualifikasi sebagai akuntan profesional: Professional values Ethics Attitudes Tiga bidang utama IES 2: Accounting, finance, and related knowledge Organizational and business knowledge Information technology knowledge and competence Keahlian/Skill (IES 3): Intellectual skills Technical and functional skills Personal skills Interpersonal and communication skills Organizational and business management skills

Accounting, finance, and related knowledge financial accounting and reporting; management accounting and control; taxation; business and commercial law; audit and assurance; finance and financial management; and professional values and ethics.

Organizational and business knowledge economics; business environment; corporate governance; business ethics; financial markets; quantitative methods; organizational behavior; management and strategic decision making; marketing; and international business and globalization.

Information technology knowledge and competence general knowledge of IT; IT control knowledge; IT control competences; IT user competences; and one of, or a mixture of, the competences of, the roles of manager, evaluator or designer of information systems.

Skill – IES 3 The skills professional accountants require are grouped under five main headings: Intellectual skills Technical and functional skills  numeracy decision modeling and risk analysis, measurement, reporting, compliance with legislation Personal skills  self management, professional skepticism, decision making, initiative. Interpersonal and communication skills Organizational and business management skills

Value & Ethic – IES 4 the public interest and sensitivity to social responsibilities; continual improvement and lifelong learning; reliability, responsibility, timeliness, courtesy and respect; and laws and regulations.

Referensi USAP Dalam pemberian sertifikasi profesi, IAPI mengikuti standar yang ditetapkan IFAC Education Committee. Ketentuan yang menjadi acuan antara lain: Competence Requirements for Audit Professionals (IES 8) Towards Competent Professional Accountants (IES 2) Recognition of Pre-Certification Education Providers By IFAC Member Bodies (IES 1) Assessment Methods (IES 3) Practical Experience Requirements – Initial Professional Development for Accountants (IEPS 3)

Ujian CPA

APK

AAS

AMSI

LBHP

Silabus CIMA

Silabus CIMA

Silabus CIMA

Silabus ACCA FUNDAMENTAL Knowledge Skills Proffesional ACCA Exam F1 Accountant in Business F2 Management Accounting F3 Financial Accounting Skills   F4 Corporate and Business Law F5 Performance Management F6 Taxation F7 Financial Reporting F8 Audit and Assurance F9 Financial Management ACCA Exam exams - a minimum of five of 14 exams (nine are eligible for exemption* - UI have 9 exemption) experience - record 36 months' experience in a relevant role ethics - the Professional Ethics module. Proffesional Essentials papers P1 Governance, Risk & Ethics P2 Corporate Reporting P3 Business Analysis Options papers P4 Advanced Financial Management P5 Advanced Performance Management P6 Advanced Taxation P7 Advanced Audit and Assurance Professional Ethics module Students are required to complete the Professional Ethics module as part of their ethical development. The module gives students exposure to a range of ethical perspectives and includes several self-tests which require them to reflect on their own ethical behaviour.

Detailed Silabus ACCA FR - contoh

Kurikulum Illinois Accounting & Accountancy I 3 Accounting & Accountancy II Accounting Measurement & Disclosure (with lab) 4 Decision Making for Accounting (with lab) Accounting Institutions & Regulation (with lab) Accounting Control System (with lab) Assurance and Attestation (with lab) Tambahan untuk CPA Financial Accounting Reporting Standards 4 Principle of Taxation Auditing Standard and Practices Practical Problem in Accounting 0-10 Principle of Business Law

Kurikulum Texas Austin Lower Division Course Foundations of Accounting Fundamentals of Financial Accounting Fundamentals of Managerial Accounting Upper Division Course Financial Accounting—Intermediate Financial Statement Analysis Managerial Accounting and Control Internship in Accounting Introduction to Taxation Financial Acc. Concepts and Research Financial Acc. Standards and Analysis I Introduction to Assurance Services Financial Acc.Standards and Analysis II Managerial/Cost Accounting Financial Accounting—Advanced Governmental and Institutional Accounting Auditing and Control Fundamentals of Taxation Fundamentals of Financial and Administrative Information Systems Accounting Practicum. Contemporary Accounting Topics. Cttn: Sebagian pilihan

Kurikulum Philipina  CPA (Accounting Theory & Practice II) (Accounting Theory and Practice I) (Auditing Theory and Practice I) (Cost Accounting) (Fundamental Accounting Theory & Practice I) (Fundamental Accounting Theory & Practice II) (Information Technology in Business I) (Law in Business Organizations) (Managerial Cost Accounting & Control) (Systems Analysis and Design) (Advanced Accounting I) (Accounting Systems) (Tax Accounting I) (The Law on Sales, Agency & Credit Transactions) (Advanced Accounting II) (Advanced Accounting III) (Tax Accounting II) (Auditing Theory and Practice II) (Public Accounting Practice) (Controllership) (Strategic Management) Cttn: Sebagian pilihan

Bagaimana Kurikulum S1 Memenuhi kualifikasi Kurikulum minimal dipersyaratkan dalam IES. Materi CPA Indonesia dan sertifikasi akuntansi internasional sebagian besar telah diajarkan di program S1. Perlu penambahan beberapa materi : Corporate governence Etika Program S1 dalam beberapa sertifikasi internasional berjenjang dikecualikan untuk mengambil tingkat dasar. Penguatan dalam content dan metode pembelajaran sehingga nama mata ajar mencerminkan kompetensi.

Prasyarat CPA Program S1 akuntansi dan DIV) Program S1 akuntansi + PPAK Program S1 non akuntansi + S2 Akuntansi – Atestasi (khusus dengan matrikulasi minimal 2 semester) Program S1 non akuntansi + S2 Akuntansi – Atestasi + S3 Akuntansi Program S1 Akuntansi LN – (minimum kurikulum terpenuhi) Program S1 Akuntansi LN – S2 Akuntansi (LN/DN Program S1 non Akuntansi + International certification in Accounting (CIMA, CPA, CA, ACCA, dll) Persyaratan pengalaman kerja sebelum menyandang gelar CPA Keanggotaan Profesi Mengikuti Pendidikan Berkelanjutan

MATA AJAR MINIMAL DALAM PROGRAM S1 Mata Kuliah SKS Penj 1 Mata ajar wajib DIKNAS (Bahasa Indonesia, Agama, kewarganegaraan, Pancasila, Matematika/Statistik) 10 Diknas 2 Akuntansi Pengantar 4 IES 3 Akuntansi Keuangan dan Pelaporan (Akuntansi Keuangan Menengah dan Lanjutan) Analisis dan Penggunaan Laporan Keuangan 5 Teori Akuntansi   6 Akuntansi Biaya dan Manajemen 7 Akuntansi Sektor Publik 8 Perpajakan 9 Pengauditan Sistem Informasi Akuntansi & Manajemen 11 Ekonomi

MATA AJAR MINIMAL DALAM PROGRAM S1 Mata Kuliah SKS Penj 12 Manajemen Keuangan dan Investasi 4 IES 13 Lingkungan Bisnis dan Manajemen (Bisnis, Manajemen, Pemasaran, Perilaku organisasi, Manajemen Strategi, Bisnis Internasional) 10 14 Metode Kuantitatif 2 15 Hukum Bisnis dan Regulasi 3 16 Komunikasi Bisnis 17 Tata Kelola Perusahaan & Etika 18 Metodologi Riset 19 Tugas akhir: Magang/Skripsi 6  TOTAL Mata Ajar Minimal 90   Muatan lokal dan mata ajar pilihan 54 TOTAL SKS 144

MATA AJAR PILIHAN UNTUK PROGRAM S1 Mata Kuliah SKS Penj 1 Etika Bisnis dan Profesi 3 Pilihan 2 Manajemen Entitas Jasa Profesi Auditing dan Atestasi Lanjutan 4 Audit Internal 5 Audit Sistem Informasi 6 Audit Keuangan Negara 7 Akuntansi Pemerintahan 8 Sistem Pengendalian Manajemen 9 Akuntansi Syariah 10 Penilaian Perusahaan 12 Hukum dan Regulasi Bisnis di Indonesia 13 Topik kontemporer Akuntansi Keuangan 14 Magang  6 Dan lain-lain

Kurikulum S2 – MAKSI Atestasi Program MAKSI Konsentrasi Atestasi Matrikulasi 2 semester 30 SKS, Matrikulasi diberikan untuk semua calon dengan S1 non akuntansi. Jumlah matrikulasi dapat dikurangi dengan background pendidikan S1 calon mahasiswa. S1 program akuntansi juga dapat diberikan matrikulasi jika kualitasnya tidak setara. Program MAKSI Atestasi harus mendapat ijin dari Organisasi Profesi dan terakreditasi BAN-PT. Ketentuan minimal akreditasi institusi penyelenggara Kurikulum Kecukupan SDM - praksisi Sarana dan prasarana Transkrip dan surat keterangan dari Program yang menjelaskan matrikulasi yang telah dilakukan dan mata ajar yang diambil di program tersebut.

Kurikulum Program S2 Akuntansi – Konsentrasi Atestasi Mata Ajar SKS Penj 1 Pelaporan dan Akuntansi Keuangan 6 IES 2 Akuntansi Biaya dan Manajemen 3 Atestasi dan Pengauditan 4 Perpajakan 5 Sistem Informasi Akuntansi dan Manajemen Pasar Modal dan Manajemen Keuangan 7 Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial 8 Tata kelola dan Etika Bisnis & Profesi 9 Ekonomi Manajerial 10 Tugas Akhir  11  TOTAL (minimal) 34    Matakuliah lokal Program 6-9 sks MATRIKULASI (diluar SKS Program) Dasar Akuntansi Akuntansi Keuangan Manajemen Keuangan Ekonomi Makro dan Mikro Bisnis dan Manajemen Pengauditan 30

Commonbody Accounting Knowledge Mata Kuliah SKS Penj 1 Akuntansi Keuangan 12 IES 2 Akuntansi Biaya dan Manajemen 4 3 Atestasi dan Pengauditan 6 Perpajakan 5 Sistem Informasi Akuntansi dan Manajemen Pasar Modal dan Manajemen Keuangan 7 Hukum Komersial 8 Tata kelola dan Etika Bisnis & Profesi 9 Ekonomi 10 Manajemen dan Lingkungan Bisnis 11 Metode Kuantitatif   TOTAL 50

Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/ dwimartani.com