Wawasan Nusantara Definisi : Cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan : Ke dalam : 1) Mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur 2) menciptakan stabilitas nasional Ke luar : menjaga keutuhan wilayah nusantara dan berperan aktif dalam urusan internasional.
Cakupan Wanus, meliputi : Satu kesatuan Politik Satu kesatu Sosial budaya Satu Kesatuan Ekonomi Satu kesatuan Hankam Latar belakang: Geografi, geopolitik, dan geostrategi Historis dan Yuridis formal
Geopolitik: bahwa dengan kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan, maka mengharuskan Indonesia memiliki politik tersendiri yang dapat mempersatukan bangsa.
Geografi, bahwa Indonesia merupakan negara terbesar di Asia tenggara dengan kepulauan berjumlah 13.667 (17.508 kepulauan menurut Dinas Hidrohosiografi TNI- AL) dengan 6.066 telah diberi nama dan yang lainnya belum. Dengan batas wilayah berupa: - Utara ± 6o 08’ LU (Lintang utara) - Selatan ± 11o 15” LS (Lintang Selatan) - Barat ± 94o 45’ BT (Bujur Timur) - Timur ± 141o 05’ BT (Bujur Timur)
Geostrategi Bahwa posisi silang Indonesia (diantara 2 samudera dan 2 benua) menjadikan Indonesia merupakan tempat strategis persinggahan dunia. Sehingga sangat rentan masuknya pengaruh asing dari berbagai aspek kehidupan yang bersifat negatif (ipoleksosbudhankam), sehingga diharuskan memiliki strategi khusus untuk mengantisipasinya.
Latar belakang Wanus Historis dan yuridis formal Gagasan Wanus berpangkal tolak dari kosepsi negara kepulauan Archipelagic state concept), dimana konsepsi tersebut mula-mula dikemukakan pada Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang menyatakan: Bentuk geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan mempunyai sifat dan corak tersendiri. Bahwa menurut sejarah kepulauan Indonesia sudah merupakan saru kesatuan Bahwa batas laut teritorial yang termaktub dalam territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 memecah keutuhan teritorial Indonesia, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorial tersendiri.
Dari pernyataan di atas, maka bangsa Indonesia melalui Deklarasi djuanda memperjuangkan 2 hal yaitu: Memperjuangkan konsep wilayah nusantara Memperjuangkan wilayah teritorial yang asalnya 3 mil menjadi 12 mil. Deklarasi Djuanda di pertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960 yang diikuti dengan peraturan pelaksana mengenai lalu lintas damai kendaraan laut asing dalam bentuk Peraturan pemerintah (PP) No. 8 tahun 1962.
Partai politik dan sistem Kepartaian Aristoteles, manusia adalah zoon Politicon, insan politik yang akhirnya menjadi makhluk sosial. Unsur-unsur dalam Politik: Negara Kekuasaan Pengambilan keputusan Kebijakan umum, dan Pembagian kekuasaan
Pengertian Partai politik: Carl F. Friedrich partai politik adalah menusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan kekuasaan pemerintahan.
R.H. Soltau Partai politik adalah sekelompok warganegara yang terorganisir dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik yang bertujuan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilikinya dan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka.
Mac Iver partai politik adalah suatu perkumpulan yang terorganisir untuk menyokong suatu policy (kebijaksnaan) yang diusahakan melalui cara-cara yang sesuai dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar agar menjadi ketentuan cara melakukan pemerintahan.
Di dalam kegiatan politik selain ada partai politik muncul juga kelompok lain yaitu: Pressure Group (kelompok penekan) Interest Group (kelompok kepentingan)
Partisipasi politik: Samuel P. hantington dan Joan M. Nelson, partisipasi politik adalah suatu kebijaksanaan warga negara yang direncanakan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan, bisa bersifat individual atau kolektif. Herbert Mc. Closky, partisipasi politik adalah kegiatan sukarela dari warga negara, melalui berbagai aktivitas seperti pemilu dan berperan dalam proses perumusan kebijaksanaan. Norman H. Nie dan Sidney Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara legal yang bertujuan mempengaruhi seleksi penguasa ataupun kebijaksanaan.
Fungsi Partai politik Sarana komunikasi politik Sarana sosialisasi politik Sarana rekruitmen politik Pengatur konplik Pendidikan politik
Sistem kepartaian: Sistem monoparty (satu partai); biasanya dianut oleh negara-negara yang menganut sosialis komunisme Sistem dua partai; Amerika Serikat, Inggris, Filipina Sistem multy party (banyak partai); Indonesia
Terima kasih