PROGRAM & MANFAAT BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung I Jl. Penghulu Hasan Mustapa No. 39 T : (022) 7102733 - 7204486 F : (022) 7275570 www.bpjsketenagakerjaan.go.id
DASAR HUKUM UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah : a. Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
PerPres. No. 109 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (2) Bahwa Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pasal 5 ayat (3) Penahapan awal sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), Pemberi Kerja Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2015, sedangkan untuk Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun paling lambat tahun 2029.
PerPres. No. 109 Tahun 2013 Pasal 5 ayat (1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi : calon pegawai negeri sipil pegawai negeri sipil anggota TNI anggota POLRI pejabat negara pegawai pemerintah non pegawai negeri prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
PNS JAWA BARAT SE Gubernur Jawa Barat SE Walikota Bandung No. 465/64/Bangsos tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan : Bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selambat-lambatnya mulai 1 Juli 2015. Anggaran untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015. SE Walikota Bandung No. 440/SE.105-Disnaker tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial BPJS : Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang wajib diikuti.
TRANSFORMASI MENJADI PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 01 Januari 2014 dan ber badan hukum publik sesuai UU No. 24 Tahun 2011.
PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) : JAMINAN KEMATIAN (JK) : Kecelakaan yang terjadi pada saat tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, ditempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa ditempuh, atau tugas dari pekerjaan di luar jadwal rutin. JAMINAN KEMATIAN (JK) : Jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal bukan karena akibat kecelakaan kerja guna meringankan beban keluarga, diberikan berupa jaminan dan biaya pemakaman serta santunan berkala. JAMINAN HARI TUA (JHT) : Jaminan berupa tabungan untuk mempersiapkan hari tua kelak, dapat diambil setelah mencapai usia 55 Tahun dan atau telah non aktif dengan masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan. JAMINAN PENSIUN (JP) : Jaminan yang diberikan secara bulanan (efektif berlaku 1 Juli 2015).
PEMBERI KERJA PENYELENGGARA NEGARA IURAN PROGRAM PEMBERI KERJA PENYELENGGARA NEGARA Program BPJS Ketenagakerjaan PP 84/2013 Tanggungan pengusaha (%) * Tanggungan tenaga kerja Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24 - Jaminan Kematian 0,3 Jaminan Hari Tua 3,7 2 * dikalikan dengan upah yang dilaporkan
JAMINAN KECELAKAAN KERJA JAMINAN KECELAKAAN KERJA Merupakan perlindungan dasar yang diberikan kepada peserta ketika mengalami kecelakaan kerja pada saat tenaga kerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, di tempat kerja, dan pulang ke rumah, melalui jalan yang biasa ditempuh, atau tugas dari pekerjaan di luar jadwal rutin.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA MANFAAT PERLINDUNGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Penggantian Biaya Biaya transportasi darat : Rp 750.000 Laut : Rp 1.000.000 udara : Rp 2.000.000 Biaya pengobatan / perawatan biaya pengobatan / perawatan / jasa dokter biaya rawat inap : tarif kelas 1 RS Pemerintah maksimum Rp 20.000.000 Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) 100% untuk 4 bulan pertama 75% untuk 4 bulan kedua 50% untuk bulan-bulan berikutnya
JAMINAN KECELAKAAN KERJA MANFAAT PERLINDUNGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA Apabila cacat : Biaya penggantian pembelian orthose dan prothese standar RC Dr Suharso Surakarta plus 40% Cacat fungsi : % fungsi x % tabel x 80 bulan upah Cacat tetap sebagian : % tabel x 80 bulan upah Cacat tetap total : 70% x 80 bulan upah plus tunjangan berkala 24 bln @ Rp 200.000/bln atau dibayar sekaligus dimuka Rp. 4.800.000,- Apabila meninggal dunia : Jaminan kematian 60% x 80 bulan upah Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- Tunjangan berkala 24 bln @ Rp 200.000/bln atau dibayar sekaligus dimuka Rp. 4.800.000,-
KASUS KECELAKAAN KERJA PESERTA PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN
KASUS KECELAKAAN KERJA TIDAK TERLINDUNGI PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN Bupati Indramayu, Ana Sophana menyerahkan santunan kepada korban Kecelakaan Kerja. Pada kesempatan itu Bupati memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- beras dan mie instant. Bantuan juga diberikan pihak Kecamatan Sindang sebesar 500 ribu rupiah. Sumber : http://tabloidmh.blogspot.com/2011/10/anna-sophanah-santuni-taufan.html
ILUSTRASI Ilustrasi besarnya santunan kecelakaan kerja : Cacat Total Tetap Santunan = 70% x 80 bulan upah = 56 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 131.936.000,- Meninggal Dunia Santunan = 60% x 80 bulan upah = 48 x Rp. 2.356.000,- = Rp. 113.088.000,- Asumsi upah yang dilaporkan Rp. 2.356.000,-
TABEL : Persentase santunan tunjangan cacat tetap sebagian
JAMINAN KEMATIAN Jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja guna meringankan beban keluarga, diberikan berupa jaminan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala.
MANFAAT PERLINDUNGAN JAMINAN KEMATIAN JKM - Jaminan Kematian Meninggal bukan karena kecelakaan kerja Jaminan kematian Rp. 14.200.000,- Biaya pemakaman Rp. 2.000.000,- Santunan berkala Rp. 200.000 / bln atau dibayar sekaligus Rp. 4.800.000,- Peserta BPJS TK masih berhak memperoleh perlindungan Jaminan Kematian selama 6 (enam) bulan sejak tenaga kerja ybs berhenti bekerja.
JAMINAN HARI TUA Jaminan yang dibayarkan atau di kembalikan kepada Peserta sebesar iuran yang terkumpul beserta hasil pengembangannya
SIMULASI SALDO JHT SIMULASI SALDO JHT Upah yang dilaporkan Rp. 2.356.000,- Jumlah tahun (asumsi) : 15 Tahun saldo awal : Rp. 0,- Iuran JHT : Rp. 24.172.560,- Hasil pengembangan JHT : Rp. 17.858.414,60 Saldo akhir (15 tahun) : Rp. 42.030.974,60 Perhitungan simulasi di atas dengan asumsi : - Upah tetap - Besarnya pengembangan 7% per tahun - Iuran 3.7 % dari perusahaan & iuran 2% dari tenaga kerja (Total 5.7%)
HONORER DINAS YANG TELAH MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN PD KEBERSIHAN DINAS PETERNAKAN BP3 IPTEK DINAS PERTANIAN BATAN BANDUNG
“Jaminan Sosial Tenaga Kerja” Tenaga Kerja Sektor Konstruksi Source: google.com “Jaminan Sosial Tenaga Kerja” Tenaga Kerja Sektor Konstruksi
Dasar Hukum Sistem Jaminan Sosial Sektor Jasa Konstruksi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diatur secara wajib melalui UU No. 3 Tahun 1992, sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP No. 14 Tahun 1993 dan Kep Presiden No. 22 Tahun 1993. Khusus pada sektor Jasa Konstruksi pelaksanaannya dituangkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196/MEN/1999
Contoh Perhitungan Nilai Proyek (NP) = Rp 6.600.000.000,- NP dikurangi PPN 10 % = Rp 6.000.000.000 x 100/110 = Rp 6.000.000.000,- Penetapan Iuran: a. 0,24 % x Rp 100.000.000,- = Rp 240.000,- b. 0,19 % x Rp 400.000.000,- = Rp 760.000,- c. 0,15 % x Rp 500.000.000,- = Rp 750.000,- d. 0,12 % x Rp 4.000.000.000,- = Rp 4.800.000,- e. 0,10 % x Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.000.000,- + Iuran yang harus dibayar = Rp 7.550.000,-
Prosedur Pendaftaran Mengisi lengkap, ditandatangani, dicap formulir : a. Form No. 1/HBK–JK untuk Pendaftaran Proyek Konstruksi b. Form No. 1a/HBK–JK untuk Daftar Harga Satuan Upah Tenaga Kerja Jasa Konstruksi. 2. Membayar iuran melalui Bank Jabar Cab. Bandung Rek. No. 001.002.005.6002
HATUR NUHUN