TRI HARTATI LIASARI 20090530045
MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Pengertian MLM Adalah penjualan secara bertingkat dari distributor mandiri yang memiliki peluang untuk mendapatkan penghasilan dalam 2 cara. Pertama, penjualan produk langsung ke konsumen,Distributor mendapat keuntungan atas dasar perbedaan atau selisih antara harga distributor dan harga konsumen. Kedua, distributor bisa menerima potongan harga atas dasar jumlah produk/jasa yang dibeli oleh anggota kelompok bisnis untuk penjualan atau pemakaian, termasuk jumlah penjualan pribadi.
Menurut Peter J .Clathier (1994) definisi atau pengertian Multi Level Marketing (MLM) adalah suatu cara atau metode menjual barang secara langsung kepada pelanggan melalui jaringan yang dikembangkan oleh para distributor lepas yang memperkenalkan para distributor berikutnya pendapatan dihasilkan terdiri dari laba eceran dan laba grosir ditambah dengan pembayaran-pembayaran berdasarkan penjualan total kelompok yang dibentuk oleh sebuah distributor.
Sejarah MLM Sistem Barter Menggunakan alat tukar yang bernilai universal Perdagangan Konvensional Direct Selling MLM
Kelebihan Menyediakan penghasilan tanpa batas. Mengatasi keterbatasan pendidikan Menyediakan jenjang karir Memberikan nilai-nilai spiritual Membangun mentalitas
Memperkokoh emosionalitas Membangun Kesehatan Meningkatkan persaudaraan Memberikan kebebasan waktu Memberikan kesempatan dan kelapangan pension
Kelemahan Harga produk lebih mahal Kehilangan devisa negara Mengganggu orang lain Permainan uang/ money game skema piramida Pemenang dapat kembali ke level bawah
Kiat Memilih Perusahaan MLM Bila Anda ingin memiliki pelanggan tetap, maka pilihlah perusahaan yang tidak hanya menawarkan barang dan jasa yang seragam Pilihlah perusahaan yang para distributornya memiliki sistem keberhasilan untuk bisa sukses, di mana sistem tersebut sebaiknya harus sudah teruji dan terbukti mampu mencetak banyak orang menjadi berhasil. Pehatikan visi dan misi perusahaan.
MLM dalam Syariah Pada dasarnya bisnis MLM dan bisnis yang lain kurang lebih sama saja. Ini masuk dalam ranah fiqih mu’amalah, di mana ada kaidah mengatakan, الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ . “Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah (boleh), sehingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang membedakan adalah sistem penjualannya Yang membedakan adalah sistem penjualannya. Dan, yang terpenting dalam bisnis atau jual beli, adalah bagaimana ia memenuhi unsur jual beli yang halal, sehingga bisnis itu menjadi halal. Sebaliknya, jika dalam suatu bisnis terdapat unsur gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan, meski secara halus), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan), dan yang semacamnya, maka ia pun menjadi bisnis yang haram.
Contoh Perusahaan MLM TVI Express , bergerak di bidang travel agent. Tiens International, dikenal sebagai produsen makanan dan obat-obatan. K – Link, memproduksi berbagai bahan makanan maupun obat-obatan. Oriflame, memasarkan produk-produk kosmetik.