UPAYA UNTUK KELESTARIAN DAN PENETRASI PASAR Wisnu Caroko
Sistem Sertifikasi pihak pertama dan kedua Skema di modelkan oleh IFOAM (dan WFTO) Skema cukup sukses dibeberapa negara untuk produk organik skala lokal dan nasional Kritik terhadap sistem sertifikasi kekinian (pihak ke3) yang dianggap terlalu mahal dan tidak fleksibel dan menjadi hambatan besar bagi petani kecil untuk bisa ikut skema sertifikasi
Partisipasi aktif dari semua stakeholder sepanjang rantai supply dan sistem pendukungnya Bentuk pemberdayaan yang berdasarkan pasar (market-based empowerment) PGS memberikan tekanan pada peningkatan kapasitas dan pengetahuan (tidak hanya untuk produsen tetapi juga aktor lain) Berdasarkan relasi pasar langsung, sehingga memperpendek rantai supply PENDEKATAN
>> 300 Jenis ROTAN TANAMAN => TSI + 7 jenis lainnya ROTAN ALAM => Lambang, Batang, Tohiti + ratusan jenis lainnya
T, S, I, Lambang, Batang, Tohiti + belasan jenis lainnya => ROTAN PASAR Ratusan Jenis Lainnya => ROTAN NON-PASAR x_X PASAR & NON-PASAR
KONSEP Sumberdaya (ROTAN) PASAR Pemanfaatan Berkelanjutan Eksternal Faktor Rotan Tanam = Pemanfaatan Berkelanjutan => Lestari?
ANCAMAN KELESTARIAN ROTAN PASAR YANG SEDANG KEHILANGAN PASAR (TSI/TANAM) => persaingan dan produk substitusi ROTAN PASAR YANG DI PUNGUT TIDAK LESTARI (Lambang, Tohiti, Batang => alam) ROTAN NON PASAR YANG TIDAK ADA INTERVENSI PASARNYA => Seiring dengan hilangnya habitat rotan (hutan)
Kebijakan yang berubah-ubah => Polarisasi Data yang tidak akurat Hulu ; harga, mutu, modal, over produksi Rantai supply yang tidak effisien Hilir; kurang supply, kurang inovasi Produk substitusi dll PERSOALAN INDONESIA
Mampu memberikan solusi untuk pasar dan kelestarian dan persoalan rotan indonesia? Dan persoalan lainnya? BUTUH: Kantung
ISU BESAR Lacey Act => USA => 1900/2008 EUTR => EU => 2013 FLEGT HASIL HUTAN
LEGALITAS KETERLACAKAN DASAR (BASIC TRACEBILITY) Tidak membutuhkan sertifikasi pihak ke tiga (walaupun merupakan nilai lebih)
CERMIN SERTIFIKASI => penetrasi pasar|=> Premium Price KAYU => SVLK (Dasar)
SERTIFIKASI Hal yang baru SERTIFIKASI: dalam rangka akses pasar ketimbang Premium Price Mampu menjamin legalitas (dan kelestarian) rotan Mampu mengefisienkan rantai => relasi langsung dengan produsen (mudah-mudahan) mampu memberikan margin yang lebih adil bagi semua aktor perdagangan sepanjang rantai nilai
LEGAL RATTAN >>> SUSTAINABLE RATTAN Konsumen belum terlalu sadar tentang pentingnya rotan yang di panen secara lestari serta dampaknya terhadap hutan bila tidak dipanen secara lestari Permintaan ratan tersertifikasi lebih pada jaminan bahwa rotan tersebut adalah “LEGAL” Walaupun demikian ada demand yang meningkat untuk rotan lestari walau sertifikasi lestari tersebut baru dilihat sebagai brand
ALTERNATIF FSC => Internasional, pihak ketiga, mahal banget => LAOS LEI => Nasional, Prinsip Lokal, pihak ketiga, mahal PGS => Lokal, Prinsip lokal, pihak kesatu dan kedua, berbiaya
MENGAPA MENGAPA HARUS MURAH?? Bentuk pemberdayaan petani/pengumpul rotan yang “market-based” Upaya mengefisienkan supply Jawaban untuk kebutuhan exportir rotan dengan sistem legalitas dan keterlacakan yang “murah” Tambahan alat yang “murah” untuk akses pasar bagi rotan tanam Jawaban untuk masalah kelestarian rotan alam dengan cara yang “murah”
Pengembangan Rekognisi (akreditasi??) dari pemerintah untuk meningkatkan kredibilitas “PGS” terhadap pasar Pengembangan sistem COC yang bisa diterima semua aktor sepanjang rantai Kerjasama supply antara petani dengan perusahaan yang membutuhkan Legal Rattan dan Sustainable Rattan Partnership antar para pihak untuk meningkatkan kesadaran pentingnya sustainable rattan
REKOMEN Working Group (forum para pihak) tingkat nasional untuk Pengembangan “PGS” (dan isu rotan lainnya)