Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ike Prasetia N Lerin Diarwati

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ike Prasetia N Lerin Diarwati"— Transcript presentasi:

1 Ike Prasetia N 115030101111056 Lerin Diarwati 115030101111052
VPA (Voluntery Partnership Agreement) Antara Indonesia Dengan Uni-Eropa Terkait Kebijakan FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) George Zinsky Pietro Rifki Nur Aulia S Ike Prasetia N Lerin Diarwati

2 A.LATAR BELAKANG Ekspor Kayu
Salah Satunya adalah Negara-Negara Uni Eropa. Jumlahnya Sekitar 10 % dari volume ekspor Kayu Indonesia Ekspor Kayu Tidak diketahui dari jumlah produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa apakah berasal dari penebangan kayu yang legal atau illegal

3 Lanjutan . . . Untuk mencegah masuknya kayu Ilegal ke Uni Eropa. Uni Eropa Mempunyai Kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Tujuan dari Kebijakan tersebut adalah : membantu negara produsen kayu meningkatkan tata kelola (governance) dan “capacity building” dalam memberantas penebangan liar mencegah atau mengurangi konsumsi kayu ilegal dan investasi UE yang mengakibatkan terjadinya illegal logging

4 Lanjutan . . . Uni Eropa melakukan Kerjasama/Perjanjian Internasional dengan Negara-negara produsen Kayu. Yang sering Disebut Voluntary Partnership Agreement (VPA). Untuk melaksanakan Kebijakan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Salah satu Negara yang melakukan perjanjian Internasional tersebut adalah Indonesia

5 RUMUSAN MASALAH Bagaimana konstelasi kebijakan perdagangan Indonesia Uni Eropa serta posisi perdagangan kayu diantara keduanya ? Bagaimana kebijakan perdagangan kayu di Uni Eropa dan pengaruhnya bagi Indonesia ? Apa risiko penandatanganan FLEGT-VPA bagi Indonesia ? Apa kemanfaatan penandatanganan FLEGT-VPA bagi Indonesia ?

6 PEMBAHASAN Konstelasi Kebijakan Perdagangan Indonesia Uni Eropa serta Posisi Perdagangan kayu diantara keduanya Kerjasama Perdagangan Indonesia UE Hubungan perdagangan antara RI dan UE ditandai dengan persetujuan Kerangka Kerja Bilateral tentang Kemitraan dan Kerjasama, yang kemudian menghasilkan Framework Agreement on Comprehensive Partnership and Cooperation (PCA) RI-EU pada 9 November 2009 di Jakarta. 2.  Posisi perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa Untuk ekspor kayu Indonesia ke UE, studi INDUFOR pada tahun 2002 melaporkan mengenai impor kayu bulat dan kayu gergajian tropis dari Indonesia ke enam negara importir terbesar UE, yaitu Spanyol, Prancis, Italia, Inggris, Yunani dan Negeri Belanda. Terkait perdagangan ekspor kayu Indonesia, hambatan perdagangan kayu lapis Indonesia adalah adanya citra negatif Indonesia di luar negeri akibat illegal logging yang terjadi

7 B. Kebijakan Perdagangan Kayu di Uni Eropa dan Pengaruhnya Bagi Indonesia
Terkait dengan isu kebijakan perdagangan kayu illegal, UE mempunyai kebijakan yang disebut dengan Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT),yang merupakan program UE untuk mengatasi illegal logging dan perdagangan kayu ilegal secara global. FLEGT juga menggambarkan komitmen UE dalam memberantas illegal logging dan perdagangan kayu ilegal. Pengaruhnya Kebijakan FLEGT tersebut bagi Indonesia adalah, pemerintah Indonesia harus melakukan sertifikasi kayu yang akan diperdagangkan di Uni Eropa sesuai dengan kriteria/persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya

8 1. Risiko Bagi Pengusaha Lokal
C. Risiko Penandatanganan FLEGT-VPA bagi Indonesia 1. Risiko Bagi Pengusaha Lokal Proses Lama : VPA memerlukan proses legalitas melalui sistem verifikasi (SVLK) yang memerlukan proses yang panjang. Selain itu, standar verifikasi legalitas kayu yang diminta oleh UE sangat tinggi, mendasarkan ISO Biaya Tinggi : Pendanaan ini diperlukan dalam rangka memenuhi proses verifikasi sampai dengan sertifikasi yang panjang, serta untuk mencapai standar tinggi yang ditetapkan oleh UE. Diskriminasi Perlakuan : Permasalahan terkait FLEGT adalah Negara non mitra dagang UE tidak diwajibkan untuk melalui proses verifikasi (SVLK) sebagaimana halnya di negara-negara mitra dagang yang memang terikat untuk melaksanakan kesepakatan dalam VPA

9 2. Risiko Secara Ekonomi Makro
Perubahan pada pasar atau struktur perdagangan : adanya VPA ini menciptakan hambatan pasar bagi produk kayu untuk masuk dan diperdagangkan di UE yang akan mempengaruhi struktur pasar dan perdagangan kayu di UE. Isolasi Sosial : secara sosial akan terjadi gap, antara kayu legal dari negara yang bebas dari kegiatan illegal logging, dengan kayu ilegal dari negara yang masih lekat dengan kasus illegal logging, seperti Indonesia. Selain itu, negara yang tidak menandatangani VPA akan mendapatkan cap sebagai negara yang tidak kooperatif dalam memberantas illegal logging maupun dalam mewujudkan tata kelola hutan yang baik. Kelemahan finansial : Negara yang tidak mempunyai kemampuan secara finansial pasti akan berpikir apakah dengan menandatangani VPA kemudian akan mendatangkan kemanfaatan secara finansial atau justru akan merugikan secara finansial. Marginalisasi Politik : VPA ini UE akan campur tangan (intervene) dalam policy tata kelola hutan di Indonesia, juga turut serta dalam policy pemberantasan illegal logging di Indonesia.

10 D. Kemanfaatan Penandatanganan FLEGT-VPA bagi Indonesia
Kemanfaatan bagi usaha pemberantasan illegal logging : Penandatanganan VPA, secara khusus, akan mendorong Indonesia untuk bersikap dan bertindak lebih tegas lagi terhadap aktivitas illegal logging di Indonesia. Kemanfaatan bagi peningkatan tata kelola hutan : Penandatanganan VPA akan berpotensi memberikan performance tata kelola produk kayu yang lebih efektif di Indonesia, Dengan tata kelola hutan yang baik, akan terwujud potensi peningkatan performance pemerintah Indonesia dalam rangka memberantas aktivitas pelanggaran di bidang kehutanan di Indonesia Kemanfaatan bagi Perdagangan Kayu ke Uni Eropa : Penandatanganan VPA oleh Indonesia akan berpotensi meningkatkan peluang akses perdagangan kayu Indonesia ke pasar UE. Akses pasar perdagangan kayu Indonesia akan terbuka ke 27 negara anggota UE

11 Lanjutan . . . 4. Kemanfaatan bagi pengusaha lokal : Keikutsertaan Indonesia dalam VPA UE ini juga akan menguntungkan pengusaha lokal yang hendak mengekspor kayunya ke negara lain selain UE, karena dalam perkembangannya, persyaratan legalitas kayu ini tidak hanya dipersyaratkan oleh UE, tetapi juga oleh Amerika Serikat (dengan Lacey Act-nya), ataupun juga oleh Jepang. 5.  Kemanfaatan secara ekonomi makro : Dengan penandatanganan VPA, yang mempromosikan pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu legal, maka dapat diperkirakan potensi pencegahan terhadap kerugian negara, dan perolehan pendapatan bagi negara. akan berpotensi meningkatkan pendapatan dari pajak dan bea yang diterapkan dalam perdagangan ekspor kayu. 6. Kemanfaatan bagi masyarakat : Kemanfaatan ini berupa penguatan kemampuan masyarakat Indonesia agar terlepas dari kegiatan illegal logging.

12 KESIMPULAN UE mempunyai kebijakan yang disebut dengan Forest Law Enforcement Governanceand Trade (FLEGT), yang merupakan program UE untuk mengatasi illegal logging dan perdagangan kayu illegal secara global. FLEGT mempunyai beberapa tujuan, untuk melaksanakan tujuan FLEGT tersebut,UE menciptakan apa yang disebut Voluntary Partnership Agreement (VPA). SARAN Dalam menjalankan FLEGT-VPA diharapkan pemerintah Indonesia mampu mengawasi segala aktivitas-aktivitas perdagangan kayu yang diekspor ke Uni Eropa lebih ketat lagi.


Download ppt "Ike Prasetia N Lerin Diarwati"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google