Fire Safety Management ( FSM ) KELUAR EXIT KELUAR EXIT
MENGAPA DIPERLUKAN FSM Menjamin aspek keselamatan terhadap kebakaran melalui kesiagaan SDM, sistem & peralatan yg ada. Mewujudkan kepedulian dan tanggung-jawab manajemen terhadap antisipasi bahaya kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Memahami bahwa kebakaran merupakan bencana yang memerlukan tindakan pencegahan dan pengendalian yang sistematis, terencana dan berkesinambungan. Memahami bahwa melalui pengaturan tindakan yang terencana dan sistematis tersebut maka dampak bencana dapat diminimasi bahkan di eliminasi
Beberapa Kasus Kebakaran Pabrik Banyak terjadi kebakaran maupun peledakan (explosion) yang terjadi di bangunan industri yang membawa korban jiwa maupun luka, contoh : Pabrik PT. Petrowidada (Gresik, 2003), 2 orang meninggal, 50 orang luka-luka Pabrik Peleburan besi dan baja, PT. Ispat Indo, Sidoardjo, Jatim meledak (2003), 13 luka-luka Pabrik Acetylene, PT. Samator Gas (Gresik, 2004), beberapa orang luka-luka Pabrik Kimia, PT. Adil Makmur (Tangerang, 2004), 1 orang petugas pemadam luka-luka Menurut laporan KLH, PT. Petrowidada tidak menjalankan sistem tanggap darurat (emergency response plan). Ini memberikan indikasi belum di-terapkannya manajemen keselamatan terhadap kebakaran (fire safety management)
ANALISA MASALAH Fire KONSEKWENSI KERUGIAN SANGAT BESAR TIDAK YA DIKENDALIKAN OLEH DPK TIDAK DIKENDALIKAN DGN SPRINKLER YA KONSEKWENSI KERUGIAN BESAR TIDAK BERHASIL DIPADAMKAN PENGHUNI TIDAK YA KONSEKWENSI KERUGIAN SEDANG Fire RESPONS YA KONSEKWENSI KERUGIAN KECIL
AKIBAT KEBAKARAN Korban jiwa Kerusakan Kerugian Penderitaan Citra Konsekuensi dari Penyimpangan FSM
Area Improvement FSM belum cukup mendapat perhatian dan dilaksanakan. Lingkup FSM mencakup pemeriksaan berkala, pembentukan tim emergency, pembinaan / pelatihan personil, penyusunan FEP( Fire Emergency Plan ),latihan Kebakaran, fire safety audit, firesafe house-keeping, penyusunan SOP dan sosialisasi aman kebakaran FEP harus selalu didasari pada potensi bahaya. Peraturan dan standar teknis meski masih terbatas jumlahnya namun ada (KEPMEN PU 10 – 11/2000, Perda, SNI dan Juknis Keandalan Bangunan Gedung)