KONSELOR.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
WORKSHOP WELCOME to STATE SENIOR HIGH SCHOOL 1 PEKALONGAN
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Prinsip - Prinsip Bimbingan dan Konseling
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT KIP / K
BKSekolah Luar Sekolah  Sekolah merupakan lembaga formal untuk menyelenggarakan pendidikan  Dalam kelembagaan sekolah ada sejumlah bidang kegiatan.
Apakah Etika Itu?.
Hubungan antara Moral dan Etika:
LUAS DAERAH LINGKARAN LANGKAH-LANGKAH :
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke 12
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Pendidikan Kewarganegaraan
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Universitas Gadjah Mada
PENGANTAR BIMBINGAN DAN KONSELING
BIMBINGAN KARIR DI SMA.
Yulizar Kasih/MSDM/STMIK-MDP
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Kepemimpinan Dalam Pembelajaran
Etika Guru Profesional
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
FUNGSI PEMBIMBING KEJURUAN Oleh : Kokom Komariah
SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
SALAM SENYUM SEMANGAT 
“ ETHOS KERJA“.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KEDISIPLINAN, KONFLIK, KEPUASAN KERJA, STRESS & FRUSTASI DALAM PERKERJAAN Pertemuan 9 4/10/2017.
KOMUNIKASI MANEJERIAL STIE Jakarta International College
KOMNAS HAM.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Teknik Layanan Bimbingan & Konseling Referal.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGENDALIAN SOSIAL.
BAB IV PERAN GURU DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
Yulizar Kasih/MSDM/STMIK-MDP
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
PEMECAHAN MASALAH SISWA
KODE ETIK PEKERJAAN SOSIAL
MAIZA FIKRI, ST., M.M KEDISIPLINAN, KONFLIK, KEPUASAN KERJA, STRESS & FRUSTASI DALAM PERKERJAAN MAIZA FIKRI, ST., M.M
KEDISIPLINAN, KONFLIK, KEPUASAN KERJA, STRESS & FRUSTASI DALAM PERKERJAAN Pertemuan 9 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP.
KEDISIPLINAN, KONFLIK, KEPUASAN KERJA, STRESS & FRUSTASI DALAM PERKERJAAN Pertemuan 9 Trisnadi Wijaya/MSDM/STMIK-MDP.
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
PRINSIP DAN ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
KOMNAS HAM.
Bimbingan dan Konseling
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
JENIS LAYANAN DAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
KONSULTASI GIZI, SERTA PERAN KONSULTAN Pertemuan 6
PERANAN, ETIKA DAN MORAL TIK DALAM PEMANFAATANNYA DIBIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING Yoga Permana Wijaya 9/18/2018.
Bimbingan Konseling Asas, Prinsip dan Implementasi Bimbingan Konseling.
KONSELING INDIVIDU.
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Syarat syarat konselor 1.Memiliki sifat baik 2.Bertawakal 3.Sabar 4.Tidak emosional 5.Memiliki retorika yang baik 6.Dapat membendahkan tingkah laku klien.
Transcript presentasi:

KONSELOR

Tanggung jawab konselor Seorang konselor memiliki tanggung jawab yang tidak ringan, misalnya mengadakan penelitian terhadap lingkungan ,memberikan saran-saran yang berharga. Karena itu, seorang konselor tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip serta kode etik bimbingan, sebab antara ketiganya, yaitu tanggung jawab, prinsip dan kode etik berkaitan satu dengan yang lainya.

Prinsip Bimbingan dan penyuluhan diperuntukkan bagi semua individu tanpa terbatas pada umur tertentu Bimbingan dan penyuluhan adalah proses yang continue Tiap-tiap aspek dari individu merupakan faktor yang penting dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Oleh karena itu, didalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan harus benar-benar memperhatikan segala aspek dari individu yang dihadapinya

SIFAT Preventif :Bimbingan dan penyuluhan diberikan dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul kesulitan- kesulitan yang menimpa individu. Korektif: Memecahkan atau mengatasi kesulitan- kesulitan yang dihadapi individu. Preservatif: Memelihara atau mempertahankan yang telah baik supaya tidak menjadi buruk.

Kode etik bimbingan dan penyuluhan Pembimbing harus berusaha samaksimal mungkin untuk mencapai hasil sebaik-baiknya, dengan membatasi diri pada keahliannya/ wewenangnya. Karena itu, pembimbing jangan sampai mencampuri wewenang dan tanggung jawab yang bukan wewenang serta tanggung jawabnya pembimbing berhubungan langsung dengan kehidupan pribadi seseorang, maka seorang pembimbing harus; (1) Memegang dan menyimpan rahasia klien. (2) Menunjukan sikap hormat kepada klien. dan (3) Menghargai semua klien dengan sama. Pembimbing haruslah selalu menyadari akan tanggung jawabnya yang berat yang memerlukan pengabdian sepenuhnya Pembimbing tidak membedakan klien atas dasar suku, bangsa, warna kulit, status sosial, dan sebagainya. Pembimbing mengetahui dan menguasai pengetahuan dasar yang memadai tentang hakikat dan tingkah laku orang, serta tentang teknik dan prosedur layanan dan bimbingan guna dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya

Prayitno (1981) merumuskan tentang kode etik bimbingan dan konseling sebagai berikut: Kerahasiaan Kesukarelaan Keahlian Normatif Alih tangan Asas kegunaan.

Kualifikasi Konselor Seorang pembimbing harus mengetahui pengetahuan yang luas, baik dari segi teori maupun praktik. Di dalam segi psikologi, seorang pembimbing dapat mengambil tindakan bijaksana, jika pembimbing telah cukup dewasa dari segi psikologinya yaitu adanya kemantapan atau kestabilan didalam psikologinya terutama dalam segi emosi. Seorang pembimbing harus sehat fisik maupun psikisnya.

Seorang pembimbing harus mempunyai sikap kecintaan terhadap pekerjaannya juga terhadap individu yang dihadapinya. Seorang pembimbing harus bersifat supel, ramah tamah, dan sopan santun. Seorang pembimbing diharapkan mempunyai sifat-sifat yang dapat menjalankan prinsip- prinsip serta kode-kode etik dalam bimbingan dan penyuluhan dengan sebaik-baiknya.

Sifat umum Memiliki sifat baik Bertawakal Sabar Tidak emosional Retorika yang baik Dapat membedakan tingkah laku klien yang berimplikasi terhadap hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, terhadap perlunya taubat atau tidak

Keterampilan yang dimiliki pembimbing Keterampilan berkomunikasi, yaitu mendengarkan dan memperhatikan Kemampuan untuk menyelenggarakan konseling. Kemampuan mengolah data, melakukan wawancara. Kemampuan menggunakan sumber-sumber yang terdapat disekolah

Berperan sebagai konselor/pemerima konsultasi ..\..\LBH Pers Padang\Formulir Pengaduan\Formulir Pengaduan.docx

Mekanisme Pelaporan Kasus

Polisi Internal: melalui mekanisme yang dimiliki oleh kepolisian: (Propam) Eksternal: melalui lembaga Eksternal, seperti Komisi Kepolisian, DPR dan Presiden

Internal Korban melapor pada bagian Propam Polda/Rest Menyerahkan biodata Membuat kronologis singkat kejadian Menyerahkan identitas pelaku Menyerahkan bukti permulaan yang cukup  Propam wajib memberitahukan perkembangan hasil laporan dan memanggil pelapor ketika proses persidangan disiplin

ekternal Dapat melalui surat resmi: Contoh surat resmi:..\..\Laporan Kepolisian.docx

Kejaksaan Internal: melalui Jaksa Pengawas Eksternal: melalui Komisi Kejaksaan ..\..\Laporan Kejaksaan.docx

Hakim Internal: Hakim Pengawas Eksternal: KY ..\..\formulir-syarat-dan-ketentuan-pengaduan-laporan.pdf

Alamat KANTOR KOMPOLNAS : Jl. Tirtayasa VII No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 Telp. 021-7392315/ 7392352 Fax. 021-7392317 KEJAKSAAN AGUNG RI Jl. St. Hasanuddin No.1, Jakarta Selatan T: 021-7221388/ 7203062 KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat Telp. (021)3905876; Fax. (021)3906215; PO BOX 2685; Email : kyri[at]komisiyudisial.go.id