Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang Bermartabat dalam rangka Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan Pendidikan Pengembangan potensi peserta didik (murid/mahasiswa) agar beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, Mandiri, yang demokratis dan Bertanggung jawab
Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Non Formal Jenjang Pendidikan Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Jenis Pendidikan Umum Kejuruan Keagamaan Khusus Vokasi Profesi Akademik
Pendidikan Formal : Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang (pendidikan dasar, menengah, tinggi) Pendidikan Tinggi : Jenjang Pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program Pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Politeknik : Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Tujuan dan Arah Pendidikan Jalur Pendidikan Jenis Tujuan dan Arah Pendidikan Akademik Sarjana Magister Doktor Menyiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan dan menemukan ilmu, teknologi, seni Profesi Spesialis Akuntan Notaris Menyiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian tertentu Vokasi Diploma I-IV Menyiapkan peserta didik untuk memiliki keterampilan khusus.
Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik, profesional, keterampilan yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menemukan ilmu, teknologi atau seni. Pendidikan Akademik Pendidikan Profesi Pendidikan Vokasi Penerapan Keahlian Tertentu Penerapan Keterampilan Khusus Penguasaan ilmu / Teknologi / Seni Pendidikan Tinggi Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
Jenis Pendidikan Tinggi Jenjang Pendidikan Formal Vokasi Diploma Profesi Spesialis Akademik Doktor Magister Sarjana
Perguruan Tinggi (PT) Betuk PT Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Kewajiban PT Pendidikan Penelitian Pengabdian pada masyarakat Jenis Pendidikan PT Akademik Profesi
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pengaturan kewenangan dalam Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional Kegiatan pelaksanaan komponen Sistem pendidikan nasional Standar Nasional Pendidikan 1. Kurikulum 5. Sarana dan Prasarana 2. Proses Pembelajaran 6. Pengelolaan 3. Mahasiswa / Kompetensi Lulusan 7. Pembiayaan dan Pendanaan 4. Dosen dan Tenaga Kependidikan 8. Penilaian Standar Nasional Pendidikan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah hukum NKRI
Program Studi Kurikulum Pembelajaran Program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum Kurikulum Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Pembelajaran Proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan / atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar
Kodefikasi Program Studi Jenjang Kode Administrasi(Bisnis) D III 63 – 402 Manajemen Informatika D IV 57 – 301 Akuntansi 62 – 401 Komunikasi 70 - 403
BAB X Kurikulum Pasal 36 Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : Peningkatan iman dan takwa; Peningkatan akhlak mulia; Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; Keragaman potensi daerah dan lingkungan; Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; Tuntutan dunia kerja; Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Agama; Dinamika perkembangan global; dan Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 4. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kompetensi hasil didik suatu prodi Elemen Kompetensi KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM STUDI (Kesatuan Rencana Studi) Kompetensi hasil didik suatu prodi Kompetensi Utama 40 – 80 % Kompetensi Pendukung 20 – 40 % Kompetensi Lain yang bersifat khusus 0 – 30 % Elemen Kompetensi Landasan Kepribadian Penguasaan Ilmu dan Keterampilan Kemampuan Berkarya Sikap/ Perilaku dalam Bermasyarakat Pemahaman Kaidah
Beban dan Masa Studi Kompetensi Kurikulum 1. Kelompok MPK ( Mata kuliah Pengembangan Kepribadian) 2. Kelompok MKK ( Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan) 3. Kelompok MPB ( Mata kuliah Perilaku Berkarya) 4. Kelompok MKB ( Mata kuliah Keahlian Berkarya) 5. Kelompok MBB ( Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) Kurikulum Inti Kurikulum Institusional Wajib 5 Kelompok (Penciri Kompetensi Utama) - Tambahan / ciri khas / kebutuhan lingkungan Beban dan Masa Studi Beban Studi (SKS) Masa Studi (Semester) Sarjana 144 - 160 8 - 14 Magister 36 - 50 4 – 10 Doktor > 40 > 52 5 - 11
Beban dan Masa Studi Pendidikan Vokasi Program Beban Studi (SKS) Jadwal Masa Studi Diploma I 40-50 2 Semester 2-4 Semester Diploma II 80-90 4 Semester 4-6 Semester Diploma III 110-120 6 Semester 6-10 Semester Diploma IV 144-160 8 Semester 8-14 Semester