Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PERTEMUAN 3 DEFINISI KURIKULUM. SS eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Rapat Kerja FPIK, Februari 2012 Carita PS ILMU KELAUTAN.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
PENGELOLAAN KURIKULUM
KURIKULUM DALAM KONTEKS STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
“Mewujudkan Universitas Kutai Kartanegara Yang Unggul dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat untuk Menghasilkan Lulusan yang Bertaqwa.
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
STANDARISASI PENDIDIKAN
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
LANDASAN YURIDIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
KURIKULUM dan SILABI FKM UNDIP
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
MATAKULIAH ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
by Rahmad Salahuddin, M.Pd.I
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Penyaji: Momon Sulaeman
REGULASI UNTUK KURIKULUM
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Sistem Pembelajaran dalam Standar Proses Pendidikan
UU SISDIKNAS NO 20 TH 2003 BAB IX STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Pasal 35 (1) dan (2):
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KURIKULUM Pengertian Kurikulum 1. Kurikulum sebagai rencana belajar.
Standar Nasional Pendidikan
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
DAFTAR PUSTAKA Dison, L Ilmu Budaya Dasar: Surabaya: Bina Ilmu.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
Oleh: Drs.Juanda Mansyur, M.Pd Drs. Muhammad H.Abubakar,M.Pd
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MPLS SMKS PUNCAKBARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 PENGENALAN KURIKULUM SMKS PUNCAKBARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 OLEH: ARMAN, S.PD.I.
PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM DAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bahan Kuliah DDP 2010/
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAB 1 PENGANTAR ISBD IIS DEWI LESTARI, M.Pd.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL
Rencana Pembelajaran Semester
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKIAN NASIONAL Oleh : KUNTJOJO UNP Kediri 2008.
Transcript presentasi:

Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang Bermartabat dalam rangka Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan Pendidikan Pengembangan potensi peserta didik (murid/mahasiswa) agar beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, Mandiri, yang demokratis dan Bertanggung jawab

Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan Jalur Pendidikan Formal Non Formal Jenjang Pendidikan Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Jenis Pendidikan Umum Kejuruan Keagamaan Khusus Vokasi Profesi Akademik

Pendidikan Formal : Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang (pendidikan dasar, menengah, tinggi) Pendidikan Tinggi : Jenjang Pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program Pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Politeknik : Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

Tujuan dan Arah Pendidikan Jalur Pendidikan Jenis Tujuan dan Arah Pendidikan Akademik Sarjana Magister Doktor Menyiapkan peserta didik untuk memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan dan menemukan ilmu, teknologi, seni Profesi Spesialis Akuntan Notaris Menyiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian tertentu Vokasi Diploma I-IV Menyiapkan peserta didik untuk memiliki keterampilan khusus.

Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan akademik, profesional, keterampilan yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menemukan ilmu, teknologi atau seni. Pendidikan Akademik Pendidikan Profesi Pendidikan Vokasi Penerapan Keahlian Tertentu Penerapan Keterampilan Khusus Penguasaan ilmu / Teknologi / Seni Pendidikan Tinggi Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi

Jenis Pendidikan Tinggi Jenjang Pendidikan Formal Vokasi Diploma Profesi Spesialis Akademik Doktor Magister Sarjana

Perguruan Tinggi (PT) Betuk PT Akademi Sekolah Tinggi Institut Universitas Kewajiban PT Pendidikan Penelitian Pengabdian pada masyarakat Jenis Pendidikan PT Akademik Profesi

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pengaturan kewenangan dalam Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional Kegiatan pelaksanaan komponen Sistem pendidikan nasional Standar Nasional Pendidikan 1. Kurikulum 5. Sarana dan Prasarana 2. Proses Pembelajaran 6. Pengelolaan 3. Mahasiswa / Kompetensi Lulusan 7. Pembiayaan dan Pendanaan 4. Dosen dan Tenaga Kependidikan 8. Penilaian Standar Nasional Pendidikan Kriteria minimal tentang sistem pendidikan nasional di seluruh wilayah hukum NKRI

Program Studi Kurikulum Pembelajaran Program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum Kurikulum Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Pembelajaran Proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan / atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar

Kodefikasi Program Studi Jenjang Kode Administrasi(Bisnis) D III 63 – 402 Manajemen Informatika D IV 57 – 301 Akuntansi 62 – 401 Komunikasi 70 - 403

BAB X Kurikulum Pasal 36 Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : Peningkatan iman dan takwa; Peningkatan akhlak mulia; Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; Keragaman potensi daerah dan lingkungan; Tuntutan pembangunan daerah dan nasional; Tuntutan dunia kerja; Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Agama; Dinamika perkembangan global; dan Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 4. Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Kompetensi hasil didik suatu prodi Elemen Kompetensi KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM STUDI (Kesatuan Rencana Studi) Kompetensi hasil didik suatu prodi Kompetensi Utama 40 – 80 % Kompetensi Pendukung 20 – 40 % Kompetensi Lain yang bersifat khusus 0 – 30 % Elemen Kompetensi Landasan Kepribadian Penguasaan Ilmu dan Keterampilan Kemampuan Berkarya Sikap/ Perilaku dalam Bermasyarakat Pemahaman Kaidah

Beban dan Masa Studi Kompetensi Kurikulum 1. Kelompok MPK ( Mata kuliah Pengembangan Kepribadian) 2. Kelompok MKK ( Mata kuliah Keilmuan dan Keterampilan) 3. Kelompok MPB ( Mata kuliah Perilaku Berkarya) 4. Kelompok MKB ( Mata kuliah Keahlian Berkarya) 5. Kelompok MBB ( Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) Kurikulum Inti Kurikulum Institusional Wajib 5 Kelompok (Penciri Kompetensi Utama) - Tambahan / ciri khas / kebutuhan lingkungan Beban dan Masa Studi Beban Studi (SKS) Masa Studi (Semester) Sarjana 144 - 160 8 - 14 Magister 36 - 50 4 – 10 Doktor > 40 > 52 5 - 11

Beban dan Masa Studi Pendidikan Vokasi Program Beban Studi (SKS) Jadwal Masa Studi Diploma I 40-50 2 Semester 2-4 Semester Diploma II 80-90 4 Semester 4-6 Semester Diploma III 110-120 6 Semester 6-10 Semester Diploma IV 144-160 8 Semester 8-14 Semester