PENJELASAN TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LUMAJANG Tanggal : 25 April 2013
JADWAL PENDISTRIBUSIAN NASKAH SMA/SMALB/MA/SMK/PAKET C 8/4/2013 Pengambilan di Propinsi PT JASINDO Sby 8-9/4/2013 Pengelompokan per sub Rayon Polres 13/4/2013 Pendistribusian ke Polsek Polres/ Polsek SMP/SMPLB/MTs/PAKET B 16/4/2013 PT JASINDO Sby 17-18/4/2013 20/4/2013 SD/SDLB/MI/PAKET A 1/5/2013 2-3/5/2013 4/5/2013
PENGAMANAN NASKAH DI SUB RAYON/POLSEK Ketua Sub Rayon membentuk Tim Pengamanan Naskah di Polres/Polsek Pengambilan Naskah soal di Polres/Polsek menggunakan kendaraan roda 4 ( EMPAT) Penyimpanan naskah di Polres/Polsek dikunci dengan 3 gembok, dan dibawa oleh petugas yang berbeda ( 1 oleh petugas kepolisian, 1 oleh petugas Dinas Pendidikan, 1 oleh petugas perguruan tinggi)
Daftar piket pengamanan naskah di Polres/Polsek oleh Sub Rayon 1. JADWAL PIKET : SMA/MA/SMK : 13 – 18 April 2013 SMP/MTs : 20 - 25 April 2013 SD/MI : 4 - 8 Mei 2013 2. SETIAP SUB RAYON MENGIRIMKAN 2 (DUA) ORANG PETUGAS PIKET SIANG DAN MALAM 3. DAFTAR PIKET DIKELUARKAN OLEH SUB RAYON
KETUA SUB RAYON SEGERA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN POLSEK
PAKET SOAL SMA/MA/SMK : 20 Paket SMP/MTs : 20 Paket Pendidikan Kesetaraan : 20 Paket SDLB/SMPLB/SMALB : 5 Paket
Pegaturan Tempat Duduk UN Tahun Pelajaran 2012/2013 5 6 7 8 12 11 10 9 13 14 15 16 20 19 18 17 4 3 2 1 P Naskah soal dibagikan kepada peserta UN sesuai dengan urutan soal yang ada didalam amplop. Yakni dari nomor peserta kecil ke nomor peserta besar 7
Ruang dan Pengawasan UN 1. Ruang ujian nasional menggunakan ruang kelas di sekolah /madrasah penyelenggaraan UN 2. Ruang ujian nasional program paket juga menggunakan ruang kelas sekolah/madrasah penyelenggara 3. Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK di lakukan oleh guru SMA/MA dan SMK yang diatur secara silang 4. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang. 5. Pengawas Ruang UNPK adalah pendidik pada SD,MI, SMP,MTs, SMA,MA, SMK, Ponpes, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai pengawas UN pendidikan kesetaraan. 6. Pengawas ruang adalah guru yang matapelajarannya tidak sedang diujikan 7. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik kedalam ruang ujian
Peran Pengawas Ruang Ujian Diantara peran pengawas ruang ujian adalah : 1. Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan ; 2. Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah ; 3. Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada ujian secara benar ; 4. Memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta ; 5. Me-lem amplop LJUN yang telah diisi peserta ujian di ruang Ujian, menyegel, menyetempel 6. Menyimpan sisa soal di ruang ujian
JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA/ SMK/SMALB : 07.30 SMP/MTs/SPMLB : 07.30 DIMULAI....... Sekali lagi DIMULAI ....... SMA/MA/ SMK/SMALB : 07.30 SMP/MTs/SPMLB : 07.30 SD/MI/SDLB : 08.00 Pendidikan Kesetaraan : 13.30
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN (Permendikbud : 3 tahun 2013 ) a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas : 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian 3) kelompok mata pelajaran estetika dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran IPTEK d. lulus UN
A. Kriteria penyelesaian seluruh program pembelajaran oleh peserta didik Telah menyelesaikan proses pembelajaran: SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI SMP/MTs dan SMPLB: kelas VII sampai kelas IX SMA/MA , SMALB, SMK : kelas X sampai kelas XII
Kriteria nilai baik untuk empat kelompok mata pelajaran agama akhlak mulia, kewarganegaraan, kepribadian, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing
C. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR Keterangan: NS : Nilai Sekolah/Madrasah NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut: SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11 SMP/MTs, SMPLB : semester 1 sampai 5 SMA/MA, SMALB : semester 3 sampai 5 SMK : semester 1 sampai 5
D. Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN : SD/MI , SDLB dan PK ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK dan PK ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
E. Nilai Akhir : NA = 0,6 NUN + 0,4 NS Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK dan PK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran paling rendah 4,0.
RAYONISASI UN Kab. Lumajang Rayon 30
PEMBAGIAN SUB RAYON UN TAHUN PELAJARAN 2012/2013 LEMBAGA JML SUB RAYON No. Sub Rayon SD/MI 21 01 - 21 SMP/MTs 19 01 – 18 / 51 SMA/MA 9 01 – 09 / 51 SMK 1 100 SDLB/SMPLB/SMALB 1/1/1 SR SLB
JUMLAH PESERTA, RUANG DAN PENGAWAS UJIAN NASIONAL 2012-2013 SD/MIS/DLB SMP/ MTS/SMPLB SMA/MA/ SMALB SMK TOTAL JML PESERTA 17.693 13.154 5.108 3.030 38.985 JML RUANG 885 658 256 152 1.951 JML PENGAWAS 1770 1316 512 304 3.902
Lain – lain : APLIKASI NILAI untuk cetak TELAH TERSEDIA 2. Validasi data peserta ( lihat SK Bersama), Jika ada perubahan segera laporkan. 3.Menyiapkan Nomor dan tanggal surat untuk Perjanjian kerja sama
Lain – lain : 4. Ketua Sub Rayon menyusun Pengawas Ruang, ditadatangani oleh Kepala Dinas, sebagai lampiran SK Ka Dinas Pendidikan Nomor : 800 / 852 / 427.34 / 2013 Tanggal : 25 Maret 2013 Diserahkan ke Dinas Pendidkan paling , lambat 4 April 2013, berupa sofcopy dan printout (rangkap 2)
PELAKSANAAN UN AMAN TERTIB LANCAR JUJUR
TERIMA KASIH