03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION AKREDITASI PROGRAM STUDI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
AMAR, IMPLIKASI, DAN SOLUSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR /PUU-VII/2009 Dibacakan: 31 Maret 2010 Kementerian Pendidikan Nasional April.
Penjaminan Mutu Eksternal
Kerangka Kerja Kompetensi TIK untuk Guru
AKREDITASI PENDIDIKAN TINGGI BERDASARKAN UU 12/2012
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
AKREDITASI PROGRAM STUDI BAN-PT DISAMPAIKAN PADA: RAPAT KERJA WILAYAH PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA KOPERSTIS WILAYAH IX di HOTEL CLARION MAKASSAR.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
REVISI INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NO
SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Pokok – Pokok Pengaturan RUU Pendidikan Tinggi
INFORMASI TEKNIS DIREKTORAT KELEMBAGAAN
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
SOSIALISASI SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN EMI ( Evaluasi Mutu Internal ) Salatiga Juli 2013 UKSW.
Peningkatan Penjaminan Mutu Internal untuk Pengembangan Universitas
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN
EVALUASI MUTU PERGURUAN TINGGI (INTERNAL-EKSTERNAL)
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
Prof. Suyanto, Ph.D. Direktur Jenderal
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
BAN-PT Visi, Misi, Strategi, Value, dan Kode Etik ASESOR BAN-PT ABA September 2008.
MENYONGSONG KELAHIRAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI DI INDONESIA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Bahan dari materi-materi WORKSHOP Penyiapan Template Data Dasar untuk sistem akreditasi HOTEL SAHID - MANADO 7 MEI 2010 Hanna H.Bachtiar Iskandar Sondang.
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
BPSDMPK-PMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 2012.
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan pada acara :
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
Penjaminan Mutu PJJ: Isu dan Tantangan
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
PENTINGNYA EVALUASI PROGRAM STUDI BERBEASIS EVALUASI DIRI
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PERKEMBANGAN INSTRUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI 2008/2010
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Keuangan Sekolah/Madrasah
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KONSEP DASAR DAN KEBIJAKAN BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Akreditasi Institusi.
Transcript presentasi:

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION AKREDITASI PROGRAM STUDI DALAM PERUBAHAN PENDIDIKAN PERTANIAN Adil Basuki Ahza Sekretaris BAN-PT Gd D Lt 1 Mandikdasmen – Depdiknas RI. Jln Fatmawati-Cipete. Jakarta Selatan. Tel URL:// Disampaikan didepan FKPTI, Di Universitas Jambi, Mei 2008 BAN-PT 03/04/2015

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATIONBAN-PT Hasil Mendukung apapun upaya pengelola Pendidikan Tinggi di Indonesia untuk melakukan Perubahan menuju “PERBAIKAN” Mutu “ Hasil ” melalui perbaikan proses dan Input Perguruan Tinggi. (sesuai maksud akreditasi) Sebagai Badan Akreditasi Nasional, memiliki keterikatan Prinsip Dasar, Nilai, dan hasil-hasil kesepakatan Nasional, Regional dan internasional yg tidak boleh dilanggar. 03/04/2015 2

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Wisdom Increased global competition and the effect of customer choice are driving organizations to reinvent themselves and compete on the basis of speed, cost, quality, innovation, flexibility and customer responsiveness. 03/04/2015 3

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Perguruan Tinggi = Organisasi Services? Bagaimana kita meresponse: quality, innovation, flexibility and customer responsiveness Key words: VALUES & Norms! CATATAN: Technology is leading to shorter cycle times, and new working patterns (such as sun-time working and teleworking) have been introduced in response to increasing consumer demands for cheaper, better, faster and round-the-clock availability of quality products and services. In this context, change as- an-event is being replaced by change-as-the-norm. 03/04/2015 4

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Perspective “External Quality Assurance” AKREDITASI = “External Quality Assurance” Quality Assurance : ber- inti kepada “INTEGRITAS”  KEJUJURAN (honesty) “INTEGRITAS”  ”HONESTY, IMPARTIALITY, FAIRNESS dan AKUNTABILITAS PUBLIK” MENJADI LANDASAN NILAI UTAMA “PENJAMINAN MUTU” = NILAI AKADEMIK “COMPARIBILITY” menjadi Isue INQAAHE Mei 2008 di BUENOS AIRES 03/04/2015 5

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Perpective IQA? IQA IQA adalah salah satu dari 9 prinsip Pengelolaan Pend Tinggi ( RUU BHP 28 Februari 2008 ) : Otonomi Akuntabilitas Transparansi Penjaminan mutu, Penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan (penjaminan?) layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan; Layanan prima Akses yang berkeadilan Keberagaman Keberlanjutan Partisipasi atas tanggung jawab negara 03/04/2015 6

BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION PENTINGNYA KEPATUHAN 03/04/ Hukum positif akreditasi dan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Perubahan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak tahun /04/ Perkembangan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak UU no 20, 2003 (ps 60 dan 61) Perkembangan pada Sistem Pendidikan Nasional sejak UU no 20, 2003 (ps 60 dan 61): 1.Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib 2.Dari akreditasi progam studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi 3.Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib 4.Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 03/04/ Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib (lanjutan) 1. Dari akreditasi sukarela menjadi akreditasi wajib (lanjutan) PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 2 dan ayat 3): 1)Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 2)Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 03/04/ Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 Ayat 1) : 1.Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 Ayat 1): 1.Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 03/04/ Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib 3. Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 91) 1.Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 03/04/ Akreditasi sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik 4. Akreditasi sebagai Bentuk Akuntabilitas Publik UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 ayat 2): Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah ( ) 03/04/ a)“Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a)

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION The CHANGES Apapun perubahan yg dilakukan, baik BAN-PT, PS/PT haruslah sejalan menuju perbaikan MUTU Perubahan seharusnya dalam kaidah dan koridor nilai&norma MUTU Baik jika Program Studi mengadopsi Nilai-Nilai TQM? Baik jika Program Studi mengadopsi Nilai-Nilai TQM? 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION PENTINGNYA “VALUES”  LANDASAN “PERUBAHAN” BAN-PT ( ): 03/04/ Pesan Pelantikan dari Mendiknas 9 November 2006: 1.Bekerja di BAN-PT dalam rangka “ beribadah ” 2.Semoga berakhir dengan “ husnul khotimah ” Best Practices EQAA Internasional: 1.Lesson learned & rekam kinerja pra Konsekuensi & Pengalaman keanggotaan APQN 3.Konsekuensi & Pengalaman Keanggotaan BANPT dalam INQAAHE 4.Filosofi & Good Practices “CQI” dan “QMS”

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATIONMISI Melaksanakan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia secara andal ( credible *), akuntabel dan bertanggungjawab Mensukseskan keterlaksanaan Renstra Depdiknas yg terkait dengan penjaminan mutu eksternal perguruan tinggiRenstra *) Notes: Unsur kredibilitas terpenting adalah Integritas, Ingenuity dan Kompetensi dalam pelaksanaan tugas secara Profesional

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION February 15, 2008 Purposes of Accreditation (INQAAHE Forum, Haague, 2006) 1. Securing and improving the quality of higher education in Indonesia; 2. Providing an appropriate “Indonesian Label" to accredited higher education programs; 3. Facilitating trans-national recognition of academic qualifications through a recognized label; 4. Facilitating recognition of academic qualifications by the competent authorities; 5. Protecting consumers against false information and low-quality university degrees and other qualifications;

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun /04/ Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16)

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Dukacita Pemotongan Anggaran RENSTRA DEPDIKNAS? Thn 2010 semua PS terakreditasi = TARGET = Jml PS di Indonesia CAPAIAN 8525 BULATKAN SIKLUS AKREDITASI

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 03/04/ CORE VALUES BAN-PT 1.Mutu : “ Quality Commitment, Quality First, CQI” 2.Integritas : Kejujuran, keadilan, keobyektifan 3.Inovasi : “Ingenuity”, advokasi yg didukung dg kebijakan 2 & proses 2 yg inovatif sbg katalis 4.Pelayanan Prima & Kecepat-tanggapan 5.Kemitraan & Kerjasama Strategis 6.“Learning Organization” (system thinking, mental model, personal mastery, shared leaderhship dan team learning)

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION TQM Values & Norms 1. Customer-First Attitude 5. Long-term improvements are better than quick fixes 2. Teamwork & Cooperation 6. Facts & Data are better than 3. Internal Customer support is vital 7. Worry about solutions not about finding out 4. Customer delight drives all other indicators 8. Total involvement is the key 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION Burning Issues: Hasil Diskusi Terbatas di Dit Akademik 1.Merging PS akan dipilih akreditasi tertinggi? (Ada Surat Permintaan Dirjen, 29 Nopember 2006?) 2.Kapan hrs mulai akreditasi? 3.Jika yg Akreditasinya belum expire bagaimana? 4.Kalau belum terakreditasi, bagaimana? 5.Izin yg lama masih berlaku s.d Bagaimana jika score lulusan tdk dihitung? 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION JAWABAN RINGKASNYA 1.Hasil Pleno BAN-PT 10 Mei 2008 menyatakan setiap perubahan, apalagi mengakibatkan Visi, Misi, Tujuan, Strategi dan “resource mobilization” dan janji kepada Publik maka diwajibkan akreditasi ulang. Sebab Akreditasi dilaksanakan sebagai bentuk AKUNTABILITAS PUBLIK 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION 2.Dapat dimulai bagi setiap program yg telah memiliki kesiapan yg diperlukan. 3.Jika akreditasi PS lama belum expire, sebaiknya dilanjutkan sebagai bentuk akuntabilitas pengelola PS kepada publik dan lulusan 4.Jika ada PS yg belum terakreditasi, maka merupakan tanggungjawab pengelola kepada UU no 20, 2003 tentang Sisdiknas, dan kasihan sarjananya. 5.Izin lama sebaiknya dipertahankan sebagai bentuk akuntabilitas publik pengelola 6.Jika ada parameter standard yg tidak dihitung maka tidak sesuai dengan nilai impartialitas dan fairness thd Prodi lain yang sama-sama baru didirikan dan belum memiliki lulusan 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION KEMBALI KEPADA NILAI TQM Sudahkah semua data yang dijadikan landasan perubahan Valid & Reliable akurat 9 Dukungan data & fakta sebaiknya valid dan reliable. Sebagai bentuk akuntabilitas, prediksi masa depan harus “ akurat ” bahwa perubahan akan menghasilkan kegemilangan pemenuhan 9 ( SEMBILAN ) prinsip pengelolaan Pendidikan Tinggi harus andal kebutuhan Dengan memenuhi nilai TQM seharusnya Akreditasi bukan proses yg menakutkan, seharusnya bahkan sebaliknya, yaitu merupakan “ kebutuhan ” pengelola ( INTERNALLY DRIVEN ) 03/04/

03/04/2015 BAN-PT NATIONAL ACCREDITATION AGENCY FOR HIGHER EDUCATION SEMOGA PROSES PERUBAHAN INI DIBERKAHI TUHAN YANG MAHA ESA 03/04/