DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO
Advertisements

Auditor Itjen Kemdikbud
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
PENYUSUNAN TOR DAN RAB SERTA TEKNIK PERENCANAAN AKTIVITAS
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU 2013
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
KONSEP NILAI PEROLEHAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
SESI IV Pengertian Satker Formulir RKA K/L Kesimpulan.
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
STRATEGI PENGADAAN BARANG DAN JASA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PK BLU
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
Header TOR & RAB KEGIATAN… (Sesuai Tempat Terendah Tabel ini)
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
RENCANA PENARIKAN DANA HARIAN TINGKAT SATUAN KERJA
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
STANDAR BIAYA KELUARAN KHUSUS BPSDM KEMENDAGRI TAHUN 2019
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DISAMPAIKAN DALAM SOSIALISASI STANDAR BIAYA TAHUN 2007 KEPADA UNIT ESELON I KEMENTERIAN/LEMBAGA JAKARTA, 2 NOVEMBER 2006

1.PENJELASAN UMUM 2.STANDAR BIAYA HONORARIUM 3.STANDAR BIAYA UANG LEMBUR 4.STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DL & LN 5.STANDAR BIAYA LAINNYA

1. DASAR HUKUM 2. PENGERTIAN STANDAR BIAYA 3. KOMPONEN STANDAR BIAYA

1.Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Th 2003 ttg Keuangan Negara Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 2.Pasal 7 ayat (2) PP No 21 Th 2004 ttn RKA-KL Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan 3.Pasal 7 ayat (4) PP No 21 Th 2004 ttn RKA-KL Menteri Keuangan menetapkan standar biaya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait 4.Pasal 3 PMK no 96/PMK.02/2006 ttg Standar Biaya Th 2007 Standar Biaya digunakan sebagai pedoman bagi K/L dalam menyusun RKA-KL Tahun anggaran 2007

STANDAR BIAYA ADALAH BIAYA SETINGGI-TINGGINYA DARI SUATU BARANG DAN JASA BAIK SECARA MANDIRI MAUPUN GABUNGAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMPEROLEH KELUARAN TERTENTU DALAM RANGKA PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA STANDAR BIAYA UMUM ADALAH STADAR BIAYA YANG PENGGUNAANNYA BERSIFAT LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN / ATAU LINTAS WILAYAH STANDAR BIAYA KHUSUS ADALAH STANDAR BIAYA YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN YANG KHUSUS DILAKSANAKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA TERTENTU DAN / ATAU WILAYAH TERTENTU

UNTUK BELANJA BARANG DAN JASA BELUM DITETAPKAN STANDAR BIAYA MAKA USULAN BIAYA ATAU RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB) YANG DIAJUKAN OLEH KEMENTERIAN/LEMBAGA DAPAT DIPERGUNAKAN SEPANJANG PERHITUNGAN USULAN BIAYANYA DILAKUKAN SECARA PROFESIONAL DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN DENGAN MENGANUT PRINSIP-PRINSIP EFISIEN, BERSAING, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL (PASAL 4 AYAT (2) PMK NO 96/PMK.02/2006)

STANDAR BIAYA S.B. UMUM S.B. KHUSUS HONORARIUM UANG LEMBUR PERJALANAN KEGIATAN UMUM BARANG & JASA KEG. KHUSUS Pengelola Keu Pengadaan B&J Tim Teknis Keg. Tim Fungsional Luar Negeri Dalam Negeri KOMPONEN STANDAR BIAYA ATK Bahan M Barang lainnya Perawatan Aset BARANG & JASA Sewa Jasa lainnya

POLA PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PERHITUNGAN HONORARIUM MENGGUNAKAN BESARAN UANG TERTENTU SECARA NOMINAL DENGAN PERHITUNGAN YANG LEBIH RASIONAL 2.HONORARIUM UNTUK PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA MENGGUNAKAN BESARAN HONORARIUM TERTENTU (NOMINAL) YANG DISUSUN BERDASARKAN RANGE NILAI BARANG/JASA.

JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (1) PENGELOLA KEUANGAN PEJABAT / PANITIA PENGADAAN BARANG & JASA 1.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 3.PEJABAT PENGUJI & PENANDATANGANSPM 4.BENDAHARA PENGELUARAN/PUMC 5.STAF PENGELOLA KEUANGAN 6.PENGELOLA PNBP PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI PANITIA PENGADAAN BARANG NON KONSTRUKSI JUMLAH ANGGOTA PANITIA PENGADAAN BAIK KONTRUKSI MAUPUN NON - KONSTRUKSI DITETAPKAN BERDASARKAN NILAI PENGADAAN PANITIA PENGADAAN JASA PEJABAT PENGADAAN HANYA 1 ORANG UNT PENGADAAN DIBAWAH RP 50 JUTA

PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI PANITIA PENGADAAN BARANG NON KONSTRUKSI NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 500 JT : 3 ORANG >RP 500 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 500 JT : 3 ORANG >RP 500 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (2) JUMLAH ANGGOTA PANITIA PENGADAAN (Mengacu pada Keppres No.80 Th 2000) PANITIA PENGADAAN JASA NILAI PENGADAAN: RP 50 JT - RP 200 JT : 3 ORANG >RP 200 JT - RP 10 M : 5 ORANG >RP 10 M : 7 ORANG

TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.PENGARAH 2.KETUA TIM 3.WAKIL KETUA 4.SEKTRETARIS 5.ANGGOTA (DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN PELAKSANAAN KEGIATAN) JENIS-JENIS HONORARIUM 2007 (3) PETUGAS/ TIM FUNGSIONAL NARASUMBER PENELITI INSTRUKTUR PENYULUH TIM PENYUSUN JURNAL TIM PENYUSUN BULETIN

POLA HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN 2007 HONORARIUM PENGELOLA KEUANGAN DITETAPKAN CUKUP WAJAR (ANTARA 50% S/D 100% DI ATAS TARIP 2006), DENGAN LEBIH MEMPERHATIKAN BEBAN KERJA UPAYA KEWAJARAN DILAKUKAN DENGAN MEMBUAT RANGE YANG LEBIH BANYAK, SEHINGGA GAP ANTAR RANGE TIDAK TERLALU BESAR, DENGAN MEMPERHATIKAN VARIASI BESARAN ALOKASI ANGGARAN PADA SATKER (ALOKASI TERENDAH RP 50 JUTA DAN TERTINGGI DI ATAS RP 1 TRILIUN).

POLA HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG/JASA PEMBERIAN HONORARIUM TIM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA WAJAR DENGAN MEMPERHATIKAN : ►SUSUNAN PANITIA MENGACU KEPPRES 80 TH 2003, ►MEMBATASI JUMLAH ANGGOTA PANITIA, ►PENETAPAN HONORARIUM SECARA N0MINAL PER ANGGOTA BERDASARKAN KELOMPOK NILAI BARANG/JASA YANG AKAN DITAWARKAN/DITENDERKAN ►TARIP DITINGKATKAN DARI TARIP HONORARIUM MENGGUNAKAN DAFTAR/TABEL HONORARIUM UNTUK MEMBERIKAN KEPASTIAN BESARAN HONOR YANG DITERIMA OLEH PEJABAT/PEGAWAI.

NoNilai Barang/JasaSatuanHonorarium RpKeterangan 1Rp 50 juta s/d Rp 100 jutaOrang/paket maks 3 orang 2Rp 100 juta s/d Rp 250 jutaOrang/paket maks 3 orang 3Rp 250 juta s/d Rp 500 jutaOrang/paket maks 3 orang 4Rp 500 juta s/d Rp 1 miliarOrang/paket maks 5 orang 5Rp 1 miliar s/d Rp 2,5 miliarOrang/paket maks 5 orang CONTOH HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG KONSTRUKSI

PELAKSANAAN PEMBERIAN HONORARIUM AKAN DIATUR BERDASARKAN KEBUTUHAN DAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN. HAL INI DIMAKSUDKAN AGAR : (1)PEMBAYARAN HONORARIUM DILAKUKAN BERDASARKAN MASA KERJA EFEKTIF DARI TIM/PANITIA (SESUAI PRESTASI PELAKSANAAN KEGIATAN) (2)MASA KERJA TIM/PANITIA DIDASARKAN PADA PERKIRAAN LAMANYA WAKTU YANG DIPERLUKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEGIATAN SAMPAI DENGAN OUTPUT TERCAPAI. PEMBATASAN HONORARIUM TIM TEKNIS/PELAKSANA KEGIATAN (1)

DALAM STANDAR BIAYA 2007 DIMUAT TARIP LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR PER JAM KERJA LEMBUR UNTUK MASING- MASING GOLONGAN PERHITUNGAN UANG LEMBUR DIKAITKAN DENGAN SISTEM PENGGAJIAN (SEBAGAI MANA BERLAKU DI LINGKUNGAN SWASTA) SEHINGGA TARIF LEMBUR LEBIH RASIONAL

UANG MAKAN DIBERIKAN SETELAH BEKERJA LEMBUR SEKURANG-KURANGNYA DUA JAM BERTURUT-TURUT. BATASAN WAKTU KERJA LEMBUR MAKSIMAL 3 JAM SEHARI ATAU 14 JAM DALAM SEMINGGU (DILUAR HARI LIBUR BIASA DAN HARI LIBUR LAINNYA). TARIF LEMBUR PADA HARI LIBUR DIHITUNG 200% DARI TARIF LEMBUR HARI KERJA. PERUBAHAN UANG LEMBUR PNS TAHUN 2007 (2):

PERUBAHAN UANG LEMBUR PNS TAHUN 2007 (3): BESARAN LEMBUR DAN UANG MAKAN GOL KEPMENKEU NO. 583/KMK.03/1994 PERMENKEU NO. 96/KMK.02/2006 I II III IV UANG MAKAN PER 4 JAM PER 2 JAM

PERUBAHAN PERJADIN DALAM NEGERI (1): MELIPUTI:  PERUBAHAN TINGKAT PERJADIN MENURUT KEDUDUKAN/JABATAN: - Pejabat Negara tdk disamakan dgn PNS (mempunyai kriteria sendiri)  PERUBAHAN / PENYESUAIAN TARIF: - uang harian (uang makan, uang saku dan transpor lokal) disusun secara lebih rasional; - tarif penginapan menggunakan referensi tarif yg telah dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan; - tarif perjalanan sesuai harga pasar terkini.  PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN: - dari secara lumpsum menjadi gabungan secara lumpsum dan at cost

LAMABARUKET. a)TINGKAT A: PNS Gol IV, termsk Pejabat Negara; b)TINGKAT B: PNS Golongan III c)TINGKAT C: PNS Golongan II d)TINGKAT D: PNS Golongan I a.TINGKAT PEJABAT NEG b.TINGKAT A: PNS Gol IV c.TINGKAT B: PNS Gol III d.TINGKAT C: PNS Gol II e.TINGKAT D: PNS Gol I PERUBAHAN KLASIFIKASI PERJALANAN DINAS MENURUT TINGKAT KEDUDUKAN (Tingkat perjalanan dinas Pejabat Negara dipisahkan dari tingkat perjalanan dinas PNS Tingkat A)

NOTINGKAT PERJALANAN PENGINAPANKETERANGAN 1PEJABAT NEGARA: a.Ketua/Wkl, Anggota Lbg Neg, Menteri, Pjbt Lain Yg Setara b. Pejabat Neg. Lainnya Hotel B5/Suite Hotel B5/Standar 2.TINGKAT A: a. Eselon I b. Eselon II c. Tingkat A Lainnya Hotel B5/Standar Hotel B4/Standar Hotel B3/Standar 3.TINGKAT B Hotel B2/Standar 4.TINGKAT C dan D Hotel B1/Standar PERUBAHAN PERJADIN DALAM NEGERI SATUAN BIAYA PENGINAPAN (lanjutan):

Komponen LAMABARU 1. Biaya Transpor: a. ke tempat bertolak (ke airport/pelabuhan setempat) b. ke tempat tujuan (pesawat, kereta api, kapal laut dsb) Lumpsum At cost sesuai tanda bukti yang sah. PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN (dari sepenuhnya secara lumpsum menjadi gabungan secara lumpsum dan at cost)

KomponenLAMABARU 2. Uang Harian: a. Penginapan b. Uang makan, uang saku dan transpor lokal 3. Uang Representasi: Lumpsum At cost sesuai tanda bukti yang sah. Lumpsum Ditiadakan PERUBAHAN TATACARA PELAKSANAAN (LANJUTAN)

PERJALANAN LUAR NEGERI 1.STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DIMUAT DALAM PMK 96/PMK.02/2006 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN TATACARA PELAKSANAANNYA AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN

RINCIAN DARI : STANDAR BIAYA UNTUK BARANG-BARANG NON KONSTRUKSI STANDAR BIAYA UNTUK JASA STANDAR BIAYA KHUSUS YANG BERLAKU BAGI KEMENTERIAN/LEMBAGA TERTENTU/WILAYAH TERTENTU SELENGKAPNYA DIMUAT DALAM PMK NO 96/PMK.02/2006 TTG STANDAR BIAYA