Muqadimah muhammadiyah (anggaran dasar)
Kelompok 4 1.Della Midi Wardani (11023225) 2. Ari Sabar Hati(11023068) 3. Putri Daniswari (11023069) 4. Eva Anugerah (11023071) 5. Ainun Muthoharoh (110232073) 6. Ratna Qorry Sugito (11023077) 7. Heppy Ayu Muifriani (11023289) 8. Hanif Tri Febiawan (11023297) 9. Khomsiyah Sismiati (11023299) 10. Mimin Mujiasih (11023301) 11. Tri Fitrianingsih (11023304) 12. Intan Melati Sukma (11023305)
Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah Apa itu? Siapa penyusun dan perumusan? Fungsinya apa?
Apa itu? Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.
Penyusun dan perumus Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dibuat oleh almarhum Ki Bagus H. Hadikusumo (Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1942-1953), dengan bantuan beberapa orang sahabatnya. Dimulai menyusunnya pada tahun 1945 dan disahkan pada sidang tanwir tahun 1951.
Alasan perumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah Beberapa alasan mengapa Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah baru disusun dan dirumuskan pada periode Ki Bagus Hadikusuma karena dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut: a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. b. Kehidupan rohani keluarga Muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu mengejar duniawi. c. Semakin kuatnya pengaruh-pengaruh dari luar yang bertentangan dengan Muhammadiyah, seperti cara berfikir, sikap hidup atau pandangan hidup yang masuk dalam masyarakat.
fungsi Bagi persyarikatan Muhammadiyah Muqqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah berfungsi sebagai “Jiwa dan semangat pengabdian serta perjuangan persyarikatan muhammadiyah”
Matan Anggaran Dasar Muhammadiyah Q.S AL-FATIHAH Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum Qudrat Iradat) llah atau kehidupan manusia di muka bumi ini. Masyarakat yang sejahtra, aman dan damai, makmur dan bahagia hanyalah dpat diwujudkan diatas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari syaitan dan hawa nafsu. Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah yang didorong oleh firman Allah daam Al-Quran: Q.S ALI IMRAN 104 Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
Berisi beberapa bab (I – XVI) yang memuat sejumlah pasal-pasal (1 – 42) Bab dan pasal pokok terpenting ?
Isi Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab 1 : NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Bab2 : IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG Bab 3 : MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Bab 4 : KEANGGOTAAN Bab 5 : SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI Bab 6 : PIMPINAN Bab 7 : UNSUR PEMBANTU PIMPINAN Bab 8 : ORGANISASI OTONOM
PASAL – PASAL Bab 9 : PERMUSYAWARATAN Bab 10 : RAPAT Bab 11 : KEUANGAN DAN KEKAYAAN Bab 12 : LAPORAN Bab 13 : ANGGARAN RUMAH TANGGA Bab 14 : PEMBUBARAN Bab 15 : PERUBAHAN Bab 16 : PENUTUP PASAL – PASAL
Anggaran Rumah Tangga Berisi pasal-pasal ( 1 – 38 ) Pasal terpenting?
Maka degan Muhammadiyah ini mudah-mudahan umnat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga "Jannatun Na'imi' dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim.