PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEPEMIMPINAN ABAD 21
INDIKATOR YANG INGIN DICAPAI Mampu memahami Penilaian Kinerja Kepala S/M Mampu mengidentifikasi komponen-komponen yang ada di Penilaian Kinerja Kepala S/M dan bukti-bukti fisik fisik yang dapat dijadikan pedoman pemberian skor Mampu memahami instrumen Penilaian Kinerja Kepala S/M Mampu menghitung nilai kinerja kepala S/M
LATAR BELAKANG Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri PERUBAHAN GLOBAL DI SEGALA BIDANG KEHIDUPAN TANTANGAN Tuntutan Kompetensi Peningkatan Mutu Pengembangan Diri Fokus pada KINERJA yang ditunjukkan di tempat kerja
LATAR BELAKANG KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS KEPALA SEKOLAH KINERJA KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS SISWA MUTU SEKOLAH GURU SISTEM SEKOLAH KEPALA SEKOLAH PENGAWAS SEKOLAH
DASAR HUKUM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO 13 TAHUN 2007 PERMENDIKNAS NO 28 TAHUN 2010 PERMENDIKNAS NO 35 TAHUN 2010 PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH KEPALA SEKOLAH BERKUALITAS DAN PROFESIONAL MUTU SEKOLAH
HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN Memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang kualitas kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi HASIL PENILAIAN KINERJA DIGUNAKAN UNTUK 1. Memberikan acuan untuk penetapan angka kredit kumulatif yang bisa diperoleh seorang guru yg memiliki tugas tambahan 2.Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) 3. Menentukan tingkat kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun waktu tertentu
Manfaat KS : sebagai evaluasi kinerja sekolah PS: acuan tindak lanjut pembinaan Dinas: masukan dalam menyusun kebijakan
Pool Calon KS Bersertifikat Penugasan Pool Calon KS Bersertifikat ≥ Baik Pemda/ Kemenag < Baik Amat baik Guru < Amat baik CPD Pengangkatan 4 Tahun Pertama Penilaian Kinerja 4 Tahun Kedua 4 Tahun Ketiga, dst
Pengawas PENILAIAN KINERJA KS Usaha pengembangan sekolah Tahunan Atasan langsung (dengan pertimbangan dari pengawas sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah) 4-tahunan Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme Kategori Hasil Penilaian : (amat baik) (baik) (cukup) (sedang) (kurang)
KOMPONEN PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS 28/2010 Usaha pengembangan sekolah Peningkatan kualitas sekolah 8 SNP Usaha pengembangan profesionalisme PERMENDIKNAS 35/2010 KEPRIBADIAN & SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN PERMENDIKNAS 13/2007 KEPRIBADIAN SOSIAL MANAJERIAL SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN
EVALUASI KINERJA KEPALA SEKOLAH PERMENDIKNAS NO. 28/ 2010 PERMENDIKNAS NO. 13/2007 PERMENDIKNAS NO 35 /2010 KEPALA SEKOLAH GURU YANG DIBERI TUGAS TKEAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH EVALUASI KINERJA OLEH PENGAWAS TIM PENILAI ANGKA KREDIT KAB/KOTA, PROPINSI BUPATI/WALIKOTA , DINAS SISTEM EVALUASI KINERJA PERIODISASI CPD ANGKA KREDIT KEMDIKNAS/BKN
EMPAT ISU PENTING Kepemimpinan untuk Pembelajaran Kepemimpinan untuk Budaya Kolaborasi Kepemimpinan untuk Perubahan Berkelanjutan Kepemimpinan yang didorong oleh Visi
KEPEMIMPINAN UNTUK PEMBELAJARAN Kepemimpinan abad 20 Kepemimpinan abad 21 Mempelajari Praktek Pembelajaran yang terbaik melihat perilaku guru Mempelajari Pembelajaran melihat partisipasi siswa dalam pemecahan masalah, berpikir kritis dan kreatif Mengasumsikan bahwa kebutuhan siswa sudah diketahui ketrampilan untuk bisnis dan industri, melanjutkan ke perguruan tinggi dan karir Memahami bahwa skill di masa depan tidak diketahui harus membangun pengetahuan dasar dan kapasitas serta keinginan untuk belajar
Kepemimpinan untuk Budaya Kolaborasi Kepemimpinan abad 20 Kepemimpinan abad 21 Berfokus pada budaya yang berpusat pada pembelajar menciptakan kolaborasi profesional dan pembelajaran profesional Berfokus pada iklim sekolah dan kolegialitas menciptakan lingkungan kerja yang akrab dan hubungan sosial yang baik
PERMENDIKNAS 35/2010 Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 6 komponen , 40 kriteria, 162 indikatot
TUJUAN PENILAIAN KINERJA Mendapatkan informasi yang sahih, obyektif, dan andal tentang kinerja kepala sekolah berdasarkan standar kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
KEGUNAAN Memberikan balikan yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi oleh kepala sekolah Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan profesional berkelanjutan. Sebagai dasar penentuan angka kredit jabatan guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, Sebagai dasar penentuan perpanjangan pemberian tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan Sebagai dasar penentuan promosi ke jabatan-jabatan lain yang terkait dengan tugas-tugas kependidikan.
Prinsip Penilaian Komprehensif Penilaian Valid, reliabel, dan obyektif Berbasis bukti Transparan. Berkelanjutan Kompeten
Periode Penilaian Penilaian Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja dalam kurun waktu satu tahun. dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah tertentu. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja kumulatif selama empat tahun seorang kepala sekolah melaksanakan tugas pada suatu sekolah/madrasah. dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu
Prosedur Umum Penilaian Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian ). Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai Bukti fisik seperti: Dokumen-dokumen tertulis Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah Foto, gambar, slide, video. Produk-produk siswa Bukti nonfisik dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite, siswa, DU/DI mitra). Sikap dan perilaku kepala sekolah Budaya dan iklim sekolah
Langkah-Langkah Penilaian Penilaian seorang Kepala Sekolah/Madrasah dilakukan oleh pengawas dengan menggali informasi dari pihak-pihak (bawahan; guru dan tenaga kependidikan, mitra kerja; komite sekolah, dan atasan; pengawas sekolah/madrasah) yang mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah dilaksanakan dalam periode satu tahunan (Penilaian Tahunan). Penilaian pertama dilaksanakan setelah Kepala Sekolah/Madrasah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah/madrasah tertentu. Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah/Madrasah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir.
Tahapan Persiapan Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dinilai; Kepala sekolah/madrasah yang dinilai membuat laporan kinerja secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian kinerja kepada Pengawas Penilai. Pengawas penilai mereviu laporan kinerja dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan.
Penentuan Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah (NKTKS/M) Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah dinyatakan dalam skala 1-100. Kategori 91,0 – 100 Amat Baik 76,0 – 90,9 Baik 61,0 – 75,9 Cukup 51,0 – 60,9 Sedang ≤ 50 Kurang Pengawas penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen ke dalam Format Penilaian Kuantitatif (Format PKT-3) yang ditetapkan.
Perhitungan Perolehan Angka Kredit Berdasarkan Hasil Penilaian Tahunan Perhitungan perolehan angka kredit dilakukan dengan menggunakan persamaan : AK = Perolehan angka kredit per tahun AKK = Angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan AKPKB = Angka kredit unsur pengembangan profesional berkelanjutan AKP = Angka kredit unsur penunjang JM = Jumlah jam mengajar per minggu JWM = Jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam) NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru NKTKS/M = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Penilaian Kinerja Tahun Keempat (Akhir Masa Jabatan) Penilaian empat tahunan menerapkan metode penilaian 360° Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Tim penilai empat-tahunan beranggotakan 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Penilaian Kinerja Tahun Keempat (Akhir Masa Jabatan) Pengawas sebagai ketua merangkap anggota; Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang perwakilan guru yang dipilih secara acak oleh Pengawas; 1 (satu) orang perwakilan tenaga kependidikan sekolah/madrasah (khusus untuk SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK); 1 (satu) orang perwakilan komite sekolah/madrasah.
Persiapan Penilaian Kinerja Pemberitahuan secara tertulis oleh Pengawas kepada Kepala Sekolah/Madrasah yang akan dinilai; Identifikasi dan penunjukan anggota tim oleh Pengawas; Pelaporan susunan tim penilai oleh pengawas kepada Kepala Dinas atau Kakanmenag;
Persiapan Penilaian Kinerja Kepala sekolah yang dinilai membuat laporan Laporan Kinerja Akhir Jabatan dilengkapi dengan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penilaian. Tim penilai mempelajari Laporan dan mengamati kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang disertakan
Pelaksanaan Penilaian (1) Penilaian dilaksanakan di sekolah dimana kepala sekolah yang dinilai bertugas. Penilaian kinerja diawali dengan pertemuan-pertemuan sebagai berikut: Pertemuan pengawas dengan kepala sekolah dalam rangka pemapaparan laporan Pertemuan tim penilai yang dipimpin oleh Pengawas sebagai Ketua Tim Penilai Pertemuan pengawas dengan kepala sekolah bertujuan untuk pemaparan Laporan oleh kepala sekolah yang dinilai. Pemaparan difokuskan pada komponen penilaian dan bukti-bukti yang relevan.
Pelaksanaan Penilaian (1) Pengawas dapat melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan atas laporan kinerja tertulis maupun lisan yang disampaikan oleh sekolah yang dinilai. Pertemuan Tim Penilai dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut: Review Laporan Review dan perekaman bukti-bukti lain yang ada di lingkungan sekolah yang belum atau tidak dapat disertakan dalam laporan. Bukti-bukti ini dapat diidentifikasi melalui pengamatan terhadap lingkungan fisik sekolah atau meminta informasi dari orang-orang yang relevan yang ada di lingkungan sekolah seperti guru, karyawan sekolah, atau siswa. ;
Pelaksanaan Penilaian (1) Penilaian oleh masing-masing anggota Tim Penilaian terhadap masing-masing komponen penilaian berdasarkan laporan paparan laporan kinerja, dan hasil pengamatan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang teridentifikasi Pengawas menghitung rata-rata skor setiap aspek yang dinilai oleh guru;
Pelaksanaan Penilaian (2) Pengawas merekap dari masing-masing anggota menggunakan Format PKA-6 dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menghitung rata-rata skor setiap aspek berdasarkan hasil penilaian semua unsur/anggota Tim Penilai. Menghitung jumlah skor dari keseluruhan aspek penilaian; Mengkonversi skor penilaian menjadi Nilai Kinerja Tahun Kepala Sekolah/Madrasah Keempat (NKTKS4) dengan menggunakan Rumus berikut NKTKS4 = Skor Total/32 x 100
Pelaksanaan Penilaian (2) Keterangan: NKTKS = Nilai Kinerja Tahunan Kepala Sekolah Kategori 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Sedang ≤ 50 Kurang Pengawas penilai menetapkan nilai kinerja dengan cara merekap semua nilai komponen ke dalam Format Penilaian Kuantitatif (Format PKT-3) yang ditetapkan.
Pelaksanaan Penilaian (2) Pengawas merekap dari masing-masing anggota menggunakan Format PKA-6 dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menghitung rata-rata skor setiap aspek berdasarkan hasil penilaian semua unsur/anggota Tim Penilai. Menghitung jumlah skor dari keseluruhan aspek penilaian;
Penentuan (NKKKS/M) Nilai Kumulatif Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah Merupakan akumulasi dari rata-rata hasil penilaian tahunan dan hasil penilaian tahun keempat penilaian tim penilai dengan pembobotan sebagai berikut: Rata-rata nilai tahunan 60% Nilai tim 40% NKKKS/M ditetapkan berdasarkan NKTKS/M tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dan Nilai Kinerja Akhir Kabatan Kepala Sekolaj (NKAJKS) dengan menggunakan Rumus 2 sebagai berikut.
Instrumen Kinerja Kepala Sekolah Gunakan yang sudah siap ( Excel)
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DIMENSI KOMPETENSI YANG DINILAI: KEPRIBADIAN DAN SOSIAL KEPEMIMPINAN PEMBELAJARAN PENGEMBANGAN SEKOLAH/MADRASAH MANAJEMEN SUMBER DAYA KEWIRAUSAHAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN
INSTRUMEN PK-KS/M 6 DIMENSI KOMPETENSI SKALA SKOR 1 – 4 SKOR TERENDAH ADALAH 6, TERTINGGI ADALAH 24 UNTUK MENENTUKAN NILAI KINERJA GURU YANG MENDAPAT TUGAS TAMBAHAN: NK = TN x 100 NRT
Latihan Menilai kinerja KS SMAN 81 Nama Kepala Sekolah : M Thoyib Pangkat/Gol. Ruang = IV / a Hasil Penilaian Kinerja Guru : 52
NILAI – NILAI KARAKTER RENUNGAN MARIO TEGUH Anggaplah setiap orang yang hatinya kita gembirakan dengan kesantunan, pujian, terima kasih, dan bantuan, menghasilkan rezeki sebesar Rp. 1,000.- yang menambah kesejahteraan kita dan mengurangi sakit dan kecelakaan. Jika Anda memerlukan 100 juta Rupiah, berapa hati-kah yang harus Anda gembirakan? Tuhan selalu merahmati kebaikan kita. Aamiin
HIDUP INI INDAH Hidup adalah soal berpindah dari posisi yang satu ke posisi lainnya ! So, jika masih mengalami perpindahan positif, sekecil apapun juga, artinya kita masih benar-benar hidup ! Hidup adalah persoalan "change"
Tanya Jawab dan Kesimpulan Mengapa slide ini penting? Merupakan penanda berakhirnya sesi ini dan memberikan kesempatan pada peserta untuk menanyakan hal-hal yang belum jelas. Inti uraian Pelatih secara ringkas menyarikan bahasan yang telah dilakukan pada sesi ini dan membuat kesimpulan sebelum menutup sesi ini.