Presented By Ambang Priyonggo, MA Etika Jurnalisme Presented By Ambang Priyonggo, MA
Tiga prinsip etika dalam jurnalisme the respect for truth editorial independence the need to minimize harm
Elemen-elemen umum etika jurnalisme Pentingnya akurasi dan standar melaporkan fakta Menghindari Fitnah (slander) dan Pencemaran nama baik (libel) Batasan tidak menimbulkan dampak kerusakan Memperhatikan Penyajian
Pentingnya akurasi dan standar untuk melaporkan fakta
Wartawan diharapkan seakurat mungkin dalam melaporkan berita dan mencari nara sumber yang kredibel. Kejadian dengan satu saksi dilaporkan dengan atribusi. Kejadian dengan dua atau lebih saksi dapat dilaporkan sebagai fakta.
Koreksi wajib dilakukan jika terdapat kesalahan yang ditemukan. Asas praduga tak bersalah. Menggunakan kata ‘diduga’ bagi terdakwa suatu kasus hukum sampai kejahatan yang dilakukannya benar-benar terbukti dan terdakwa dijerat hukuman.
Survey/polling dan segala informasi statistik harus diperlakukan khusus untuk mengkomunikasikan kebenaran dalam konklusinya; untuk mengkontekskan hasil, untuk menspesifikkan akurasi, termasuk margin kesalahan, serta kritik metodologi
Batasan tidak menimbulkan dampak kerusakan
Melaporkan kebenaran itu hampir tidak bisa dikatakan fitnah Melaporkan kebenaran itu hampir tidak bisa dikatakan fitnah. Untuk itu akurasi sangat penting. Orang pribadi memiliki hak privasi yang harus diseimbangkan dengan kepentingan publik saat memberitakan orang itu.
“harm limitation” : berkaitan dengan pertanyaan apakah semua hal bisa dilaporkan dan jika harus dilaporkan bagaimana caranya. Perlu dipertimbangkan dampak-dampak jika melakukan full-disclosure
Nasihat dari SPJ Kode etik yang dikeluarkan oleh The Society of Professional Journalists memberi nasihat sbb: 1. Tunjukkan belas kasihan kepada mereka yang terdampak langsung dalam liputan. Gunakan sensitivitas khusus saat berurusan dengan anak-anak dan nara sumber atau subyek berita yang tak berpengalaman
2. Bersikap sensitif kala mencari atau menggunakan foto atau wawancara dari orang-orang yang tertimpa musibah atau dilanda kesedihan. 3. Kenali bahwa mengumpulkan dan melaporkan informasi bisa menimbulkan kerusakan atau ketidaknyamanan. Mengejar berita bukanlah menjadi alasan untuk menjadi arogan.
4. Kenali bahwa orang-orang pribadi memiliki hak lebih besar untuk mengontrol informasi tentang mereka ketimbang pejabat atau pihak-pihak yang mengejar kekuasaan, pengaruh, atau perhatian. Hanya ‘aspek kepentingan publik’ yang dapat menjustifikasi untuk dapat masuk ke wilayah privasi seseorang.
5. Tunjukkan selera yang bagus 5. Tunjukkan selera yang bagus. Hindari menjadi pelecut rasa ingin tahu yang berlebihan. 6. Berhati-hatilah saat mengidentifikasi tersangka kriminal di bawah umur atau korban kekerasan/kejahatan seksual. 7. Bijaksanalah saat menyebut nama tersangka kejahatan sebelum dakwaan formal dilakukan. 8. Seimbangkan hak tersangka untuk diadili dengan benar dengan hak publik untuk menerima informasi
Penyajian
Jangan bingung antara standar etika dengan standar kualitas penyajian jurnalisme yang terdiri dari Penggunaan bahasa yang baik dan benar Clarity (kejelasan) Brevity (Kepadatan)
Kode Etik Profesi Wartawan Kode etik dikeluarkan oleh asosiasi wartawan yang menaungi para jurnalis. Di Indonesia terdapat beberapa asosiasi atau perkumpulan organisasi wartawan yang masing-masing memiliki kode etik sendiri. Namun demikian secara umum, kode etik yang disusun oleh beragam organisasi wartawan itu memiliki benang merah yang sama.
Benang merah kode etik dari ragam organisasi wartawan Tugas Kewartawanan Harm limitation Independensi Akuntabilitas
Ombudsman Di samping kode etik, organisasi internal media tempat wartawan bekerja juga memiliki kebijakan terkait cara kerja wartawannya. Mereka memiliki ombudsman yang memastikan bahwa media mereka tetap menyajikan berita yang jujur, obyektif, dan akuntabel bagi publik. Mereka juga bertugas memediasi jika terjadi perselisihan.
Dewan Pers Keberadaan Dewan Pers (Press Council) merupakan amanat dari Bab V, UU Pokok Pers 1999. Tujuan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Dewan Pers memiliki fungsi-fungsi: a Dewan Pers memiliki fungsi-fungsi: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.
Anggota Dewan Pers terdiri dari: a Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
KEWI UU Pokok Pers Further readings: http://www.nytco.com/press/ethics.html http://www.spj.org/ethicscode.asp