Diklat Prajab Gol.III Bapelkes Cikarang Kajian Pornografi Diskusi kelompok 2 Diklat Prajab Gol.III Bapelkes Cikarang Materi Etika PNS
Kelompok 2 Anggota Tim : 1. dr. Handry carlos 2. dr. Adhrie 3. Erlina Hamzah 4. dewi 5. ana yuli 6. ana ria 7. isnen 8. Shinta Pramartasari 9. Heti 10. dr. Lady
pendahuluan Pornos Graphos pornografi
pornografi RELATIF
Penyebab masalah & Contoh/Fakta yang ada 22100 1997 180.000 2000 1,3jt 2003 Jumlah website pornografi
Pornografi memicu agresifitas dan pada akhirnya memicu seseorang untuk melakukan perbuatan kriminal. Selain itu, resiko terhadap psikologis dan pendidikan Ketiga, resiko kesehatan. Keempat, resiko kultural yaitu pergeseran nilai-nilai.
Kajian Etika Dalam kajian etika kasus pornografi dipandang tidak sesuai dengan prinsip prinsip etika yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan dan kebenaran. Secara manusia, setiap orang mempunyai dorongan seksual. Tapi perbedaan antara satu orang dengan yang lainnya adalah masalah penyikapan dan penyalurannya. Gambar porno adalah masalah utama pada kesehatan mental masyarakat dunia saat ini. Ini tak Cuma memicu ketagihan yang serius tapi juga pergeseran pada emosi dan perilaku seksual. Pornografi sekali terekam dalam otak, image porno itu mendekam dalam otak selamannya.
Dalam pandangan hidup dan budaya kita, pornografi adalah fenomena di luar sistem nilai. Hidup social memerlukan sejumlah batasan antara apa yang termasuk ruang public dan privasi. Pornografi adalah wilayaha publik yang bergantung pada apresiasi banyak orang sebagai pengguna, tapi juga berhubungan dengan konsep martabat kemanusiaan.
Secara Moral Dilihat dari segi moral, pornografi berdampak merusak tatanan, norma-norma dalam masyarakat, merusak nilai moral masyarakat, seperti nilai cinta kasih, kesetiaan, keadilan, dan kejujuran, dimana nilai ini sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta dan terjamin interaksi yang sehat dan harmonis dalam masyarakat.
Secara agama Dalam kajian secara agama, pada umunya pornografi dilarang dan bagi pelanggarnya dikenakan sanksi berupa dosa. Dalam Islam, seorang muslim diperintahkan untuk menahan pandangannya dan menjaga kehormatan (Qs. An-Nur: 31); serta dilarang mendekati zina (Qs. Al-Isra: 32). Dalam Kristen/Katolik, “Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah dan bahwa roh Allah diam di dalam kamu?” (Alkitab 1 Korintus 3: 16) sehingga harus dijaga dan diberi hal-hal yang baik.
Solusi Dalam hal mengatasi pornografi, dibutuhkan kerjasama lintas sector baik kesehatan, agama, pendidikan dan hukum. Dari segi hukum hendaklah UU anti pornografi dapat diterapkan dengan tegas Dari segi pendidikan, hendaklah sejak kecil mendapat pendidikan moral, agama dan kesehatan dan sex yang baik dan benar. Masalah pornografi itu seperti narkoba, selama masih ada demand, akan ada suply
END