PERSEKUTUAN FIRMA
PERSEKUTUAN FIRMA Persekutuan Firma asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Tujuan untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan yang lain. Cth: perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, dan termasuk juga kantor-kantor konsultan hukum dan akuntan publik.
SIFAT FIRMA Umur terbatas ; Anggota keluar/masuk/meninggal/mengundurkan diri timbul persekutuan baru krn komposisi berubah Tanggung jawab yang tidak terbatas. Anggota bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang persekutuan, jika harta persekutuan tidak mencukupi menutup hutang maka para anggota harus menutupnya dengan harta pribadi.
Pemilikan kepentingan dalam firma. Harta yang ditanamkan anggota ke ppersekutuan menjadi milik bersama anggota persekutuan partner akan menanggung akibat perbuatan partner lainnya. Hak atas laba atau rugi. Pembagian Laba/Rugi disesuaikan dengan perjanjian dalam akte saat perusahaan didirikan. Perwakilan bersama. Timbulnya persekutuan Firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktifitas perusahaan.
JENIS FIRMA Firma Dagang dan Non Dagang. Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Firma Umum dan Firma Terbatas. Firma umum adalah firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan.
AKUN PENTING DI DALAM FIRMA Modal sekutu 2. Prive 3. Hutang dan Piutang Usaha
METODE PEMBAGIAN LABA Secara merata. Dalam rasio tertentu. Dalam rasio modal sekutu. Bunga diberikan atas modal sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Gaji atau bonus diberikan atas jasa para sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Bunga diberikan atas modal sekutu, gaji diberikan untuk jasa sekutu, dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.
BEBERAPA PERBEDAAN PENTING ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN Firma Perseroan 1 KESINAMBUNGAN USAHA Umur Firma dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya tidak perlu dilikuidasi. Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan. 2 PERIJINANPENDIRIAN Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya. Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit. 3. TANGGUNGJAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG/KEWAJIIBAN Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta milik pribadinya dijaminkan. Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang ditanamkan/diinvestasikan 4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN Masing-masing anggota terlibat aktif dalam perdeloaan firma secara Iangsung. Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Pembubaran Firma Pembubaran persekutuan firma adalah reorganisasi perusahaan sebagai suatu unit usaha yang baru. Reorganisasi tersebut khususnya berkaitan dengan komposisi kepemilikan persekutuan firma. Pembubaran firma bukanlah berarti berakhirnya secara resmi kegiatan perusahaan.
PEMBUBARAN FIRMA Pembubaran karena tindakan sekutu. Pembubaran karena ketentuan undang-undang. Pembubaran karena keputusan pengadilan.
Likuidasi Firma Likuidasi firma adalah keseluruhan proses yang mencakup pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas, penyelesaian dengan kreditor dan pembagian sisa aktiva kepada anggota firma. Pencairan aktiva menjadi kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim disebut dengan likuidasi.
TAHAP-TAHAP LIKUIDASI FIRMA Realisasi, yaitu penjualan aktiva non-kas sampai menjadi uang. Pembayaran hutang-hutang eksternal. Pembayaran hutang-hutang internal atau hutang kepada anggota firma. Pembagian sisa kas kepada anggota firma.