PERSEKUTUAN FIRMA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Akuntansi keuangan lanjutan 1
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk – bentuk Perusahaan
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
Persekutuan Likuidasi
Akuntansi persekutuan
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 2
d. Ownership Of An Interest In A Partnership
Created by : Raisa Pratiwi
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Created by : Raisa Pratiwi
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
Likuidasi Bertahap Dalam Persekutuan
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
Akuntansi keuangan lanjutan 1
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
LIKUIDASI RETNOSARI,S.Pd.
Akuntansi untuk Persekutuan dan Perusahaan Kewajiban Terbatas
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
MODUL 2 Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
PERSEKUTUAN FIRMA.
Bab 1 Perusahaan dan Akuntansi
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
PERUBAHAN PEMILIKAN PERSEKUTUAN
Likuidasi Persekutuan
INVESTASI JANGKA PANJANG
Persekutuan.
PEMBAGIAN LABA DAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
Persekutuan Firma : Pembubaran Oleh Perubahan Dalam Pemilikan.
BANK SYARIAH.
Pembentukan dan Pembagian Laba
Resume 1 Pembentukan Persekutuan
Universitas Esa Unggul
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 (PERSEKUTUAN LIQUIDASI)
PERSAMAAN & PERBEDAAN AKUNTANSI PEMBUKUAN
Nama : atina milatin NIM :
PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
LEMBAGA EKONOMI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
PENGANTAR AKUNTANSI.
Persekutuan Likuidasi
Prepared By : Virgylia Chandra Kirana Luh Komang Suryani
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
ORGANISASI AGRIBISNIS
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
PERSEKUTUAN OLEH Drs. Ec. I Wyn Karman, M. Acc. Ak, CA.
3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN 3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN FIRMA

PERSEKUTUAN FIRMA Persekutuan Firma  asosiasi antara dua atau lebih individu/badan usaha sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Tujuan  untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan yang lain. Cth: perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, dan termasuk juga kantor-kantor konsultan hukum dan akuntan publik.

SIFAT FIRMA Umur terbatas ; Anggota keluar/masuk/meninggal/mengundurkan diri  timbul persekutuan baru krn komposisi berubah Tanggung jawab yang tidak terbatas. Anggota bertanggung jawab kepada pihak ketiga (kreditur) atas hutang persekutuan, jika harta persekutuan tidak mencukupi menutup hutang maka para anggota harus menutupnya dengan harta pribadi.

Pemilikan kepentingan dalam firma. Harta yang ditanamkan anggota ke ppersekutuan menjadi milik bersama anggota persekutuan  partner akan menanggung akibat perbuatan partner lainnya. Hak atas laba atau rugi. Pembagian Laba/Rugi disesuaikan dengan perjanjian dalam akte saat perusahaan didirikan. Perwakilan bersama. Timbulnya persekutuan Firma didahului dengan dibuatnya perjanjian yang memuat unsur-unsur penting bertalian dengan aktifitas perusahaan.

JENIS FIRMA Firma Dagang dan Non Dagang. Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Firma Umum dan Firma Terbatas. Firma umum adalah firma dimana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan.

AKUN PENTING DI DALAM FIRMA Modal sekutu 2. Prive 3. Hutang dan Piutang Usaha

METODE PEMBAGIAN LABA Secara merata. Dalam rasio tertentu. Dalam rasio modal sekutu. Bunga diberikan atas modal sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Gaji atau bonus diberikan atas jasa para sekutu, sisanya diberikan sesuai dengan rasio tertentu. Bunga diberikan atas modal sekutu, gaji diberikan untuk jasa sekutu, dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.

BEBERAPA PERBEDAAN PENTING ANTARA FIRMA DAN PERSEROAN   Firma Perseroan 1 KESINAMBUNGAN USAHA Umur Firma dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya tidak perlu dilikuidasi. Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan. 2 PERIJINANPENDIRIAN Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh  formalitas usahanya. Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit. 3. TANGGUNGJAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG/KEWAJIIBAN Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta milik pribadinya dijaminkan. Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang ditanamkan/diinvestasikan 4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN Masing-masing anggota terlibat aktif dalam perdeloaan firma secara Iangsung. Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.

Pembubaran Firma Pembubaran persekutuan firma adalah reorganisasi perusahaan sebagai suatu unit usaha yang baru. Reorganisasi tersebut khususnya berkaitan dengan komposisi kepemilikan persekutuan firma. Pembubaran firma bukanlah berarti berakhirnya secara resmi kegiatan perusahaan.

PEMBUBARAN FIRMA Pembubaran karena tindakan sekutu. Pembubaran karena ketentuan undang-undang. Pembubaran karena keputusan pengadilan.

Likuidasi Firma Likuidasi firma adalah keseluruhan proses yang mencakup pencairan sebagian atau seluruh aktiva menjadi kas, penyelesaian dengan kreditor dan pembagian sisa aktiva kepada anggota firma. Pencairan aktiva menjadi kas disebut realisasi, sedangkan pembayaran atas klaim disebut dengan likuidasi.

TAHAP-TAHAP LIKUIDASI FIRMA Realisasi, yaitu penjualan aktiva non-kas sampai menjadi uang. Pembayaran hutang-hutang eksternal. Pembayaran hutang-hutang internal atau hutang kepada anggota firma. Pembagian sisa kas kepada anggota firma.