Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
Advertisements

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
EKSPLOITASI PEKERJA ANAK Di Wilayah Perairan Sibolga, Sumatera Utara
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
Enny Zuliatie Die-J YPI (Drop in Center Cijantung Yayasan Pelita Ilmu)
UU 13/2003 (ketenagakerjaan)
GERAKAN MORAL NASIONAL SAY NO TO FREE SEX B’FORE MARRIED
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
"SOSIALISASI" UU NO. 23 TAHUN 2004: PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA DISAMPAIKAN PADA :
DAN SEGALA PERMASALAHANNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pendidikan Kewarganegaraan
L/O/G/O CHILD TRAFFICKING NADJMIR KULIAH. CHILD TRAFFICKING ANAK CHILD perdagangan = illegal anak wanita Trafficking.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Universitas Gadjah Mada
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
Hak Asasi Anak dan Perempuan
BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Persoalan Hak Asasi Manusia
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
HAK ASASI MANUSIA.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
Sekilas UU No. 23 Th Tentang Perlindungan Anak
Pengertian PERDAGANGAN (TRAFFICKING) PEREMPUAN dan ANAK
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP
HUMAN TRAFFICKING.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
Berkelas.
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KELOMPOK 2 KETUA : Mario Chandra Sekretaris : Tsaniya Fitriani
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
KORUPSI EXTORTIVE (MEMERAS)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Kertas Kebijakan ruu pks
Universitas Gadjah Mada
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Kekerasan terhadap Perempuan
Transcript presentasi:

Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking” KELOMPOK 2 Kasus Hak Azasi Manusia Dan Rule Of Law “Human Trafficking”

Ketua : Mario Chandra Sekretaris : Iis Nurmala Moderator : Dicke Aji Nurahman Notulis : Halidah Ismi

PENYAJI Tsaniya Fitriani Yosia Dwi Atmo Welnia Fauziah Rinaldo Yuliser Rama Aditya Nugraha Arief Hamdallah Tari Mentari PENYAJI

Pengertian Human Trafficking Yaitu perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, memberi atau menerima bayaran atau keuntungan untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

URAIAN KASUS Empat Perempuan Indonesia Terlibat Penjualan Anak Empat perempuan asal Indonesia menjadi tersangka sindikat perdagangan anak, yang dibongkar polisi Kerajaan Malaysia pada pekan ini. Demikian siara pers yang pihak berwenang pada Minggu (18/7).

Kejahatan ini juga terbongkar dari tertangkapnya seorang wanita Indonesia pada Senin (12/7), saat dia hendak menjual seorang bayi berusia 23 hari seharga 10.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 29 juta. Dari sana penyelidikan dilakukan secara cepat sehingga para tersangka lainnya tertangkap. Namun polisi belum bisa mengungkap dalang dari sindikat ini. Mereka juga belum bisa mengatakan bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat internasional.

Pada Desember 2009 Kepolisian Malaysia juga mengungkap sindikat penjualan anak, menangkap 13 tersangka termasuk seorang dokter, dan menyelamatkan 13 balita. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. Sindikat ini biasanya menjual bayi-bayi dari keluarga miskin baik di Malaysia maupun di Indonesia, atau bayi tak diinginkan dari para tenaga kerja Indonesia. Bayi-bayi ini kemudian dijual kepada pasangan yang tak memiliki anak.

Analisis Kasus Trafficking tidak hanya merampas hak asasi manusia tapi juga membuat mereka rentan terhadap pemukulan, penyakit, trauma dan bahkan kematian. Pelaku trafficking menipu, mengancam, mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan untuk menjerumuskan korban ke dalam prostitusi.

Faktor Penyebab Human trafficking Kurangnya kesadaran Kemiskinan Keinginan Cepat Kaya Faktor Budaya Kurangnya Pencatatan Kelahiran Korupsi & Lemahnya Penegakan hukum. Kurangnya Pendidikan

SOLUSI KELOMPOK pendidikannya harus semakin ditingkatkan merata ke seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah dibodohi mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. tersedia lapangan pekerjaan sehingga bila ada yang tidak mampu tersedianya suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan, sehingga tidak perlu melakukan penjualan manusia. Merubah sikap dan pola fikir keluarga dan masyarakat terhadap human trafficking .

SOLUSI PEMERINTAH Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 287-298; Pasal 506. UU RI no 7 tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi terhadap Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16). UU RI  no 20/1999 (ratifikasi konvensi  ILO no. 138 tentang Usia minimum yang diperbolehkan bekerja), UU RI no. 1/2000 (ratifikasi  konvensi ILO no 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak), UU RI no. 29/1999 (ratifkasi Konvensi untuk Mengeliminasi Diskriminasi Rasial) Keppres No 36/1990 ( ratifikasi Konvensi Hak Anak

PENCEGAHAN Mengatasi permasalahan perdagangan anak tidak hanya melibatkan satu lembaga, akan tetapi harus melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada di masyarakat, yaitu instansi-instansi pemerintah, LSM, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam sebuah kemitraan yang diperkuat oleh peraturan pemerintah, paling tidak keputusan menteri untuk bersama-sama menangani masalah perdagangan anak.

Hambatan Pemberantasan Human Trafficking Budaya masyarakat (culture) Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance) Aparat penegak hukum (legal structure) 

TERIMAKASIH Ada Pertanyaan??