PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

PEMBIMBING AKADEMIK 25 Agustus Tugas PA •Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih.
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun 2013 Oleh: Dr. Muhammad Khafid, M.Si © Unnes.
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
LAYANAN MAHASISWA NAMA : DRS. ACHMAD HUSAINI, MAB
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(SIAM) Sistem Informasi Akademik Mahasiswa
Lampiran:. KEPUTUSAN. REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Kebijakan Penjaminan Mutu
Program Mahasiswa Berprestasi
PRODI P. EKONOMI BKK PTN. SASARAN MUTU BKK PTN  Lulus dengan IPK minimal 3,00  Masa studi maksimal 4,5 tahun.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
Pelatihan Aplikasi Internet
Bismillahirrohmaanirrohiem
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
BAB – V : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SKS
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
ORIENTASI MHS 2013/2014 Peraturan, Tata Tertib, & Sanksi Akademik
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
DR.IR.EDDY PRIANTO,CES,DEA KEPALA
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Kebijakan di Bidang Akademik UKSW Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Tahun akademik 2010 – 2011 adalah masa transisi untuk penyesuaian kurikulum.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Fakultas Komunikasi dan Bisnis (FKB)
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
BAGIAN KEMAHASISWAAN & ALUMNI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
KURIKULUM PROGRAM STUDI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
Kalender Akademik & Sistem Pendidikan
ADMINISTRASI AKADEMIK
KURIKULUM dan SILABI FKM UNDIP
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
PROGRAM PENGENALAN AKADEMIK dan KEMAHASISWAAN (PPAK) 2016
MATERI BIDANG AKADEMIK
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2017
ADMINISTRASI AKADEMIK
SISTEM KREDIT SEMESTER
Universitas Budi Luhur Kampus C Salemba
Permen Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 (1) Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan: paling lama.
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
PERAN DAN FUNGSI DOSEN WALI.
FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
LAYANAN MAHASISWA, STRUKTUR ORGANISASI, DAN ECO CAMPUS
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT),
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT), KARTU MAHASISWA (KTM), MUTASI MAHASISWA
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
PENGARAHAN TUGAS AKHIR Prodi Teknik Informatika
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
USULAN PENELITIAN SKRIPSI
Oleh: Drs. H. Syafruddin Amir, MM Ketua Prodi PAI (Tarbiyah)
MODUL SISTEM INFORMASI AKADEMIK
Implementasi Pedoman penyelenggaraan Pendidikan di SpS UPI
PERATURAN AKADEMIK dan tata pergaulan
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
sOSIALISASI VISI-MISI & AKADEMIK PRODI MANAJEMEN FE-UST
PELANGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS (PKK) 2018
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
SISTEM PENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
PENDIDIKAN TINGGI DAN SISTEM AKADEMIK UNIVERSITAS AL AZHAR
MATERI BIDANG AKADEMIK
ADMINISTRASI AKADEMIK
SOSIALISASI PAMABA BIDANG AKADEMIK 2018
PERATURAN AKADEMIK.
KEGIATAN AKADEMIK FAKULTAS
Transcript presentasi:

PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

PERATURAN PEMERINTAH RI No. 60 TAHUN 1999 TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN TINGGI : (TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI) PENDIDIKAN PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

SISTEM AKADEMIK PENDIDIKAN TINGGI SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SATU TAHUN AJARAN SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS) BAHASA PENGANTAR INDEKS PRESTASI IP : INDEKS PRESTASI KUMULATIF DOSEN DOSEN WALI MAHASISWA K = SKS YG DIAMBIL N = NILAI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

SISTEM AKADEMIK PENDIDIKAN TINGGI KEBEBASAN AKADEMIK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI GELAR AKADEMIK ORGANISASI FAKULTAS : UNSUR PIMPINAN SENAT FAKULTAS UNSUR PELAKSANA ADMINISTRATIF FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO HAK MAHASISWA MENGGUNAKAN KEBEBASAN AKADEMIK MEMPEROLEH PENGAJARAN YG SEBAIK-BAIKNYA MEMANFAATKAN BIMBINGAN DARI DOSEN MENDAPAT BIMBINGAN DARI DOSEN MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO MENYELESAIKAN STUDI LEBIH AWAL MEMPEROLEH LAYANAN KESEJAHTERAAN MEMANFAATKAN SUMBER DAYA PERGURUAN TINGGI PINDAH KEPERGURUAN TINGGI LAIN IKUT SERTA DLM KEGIATAN ORGANISASI MEMPEROLEH PELAYANAN KHUSUS BILAMANA MENYANDANG CACAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO KEWAJIBAN MAHASISWA MEMATUHI SEMUA PERATURAN/KETENTUAN YG BERLAKU IKUT MEMELIHARA SARANA & PRASARANA SERTA KEBERSIHAN KETERTIBAN & KEAMANAN PERGURUAN TINGGI IKUT MENANGGUNG BIAYA PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN KECUALI BAGI MAHASISWA YG DIBEBASKAN DARI KEWAJIBAN TERSEBUT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO KEWAJIBAN MAHASISWA MENGHARGAI ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN/ATAU KESENIAN MENJAGA KEWIBAWAAN & NAMA BAIK PERGURUAN TINGGI MENJUNJUNG TINGGI KEBUDAYAAN NASIONAL FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KURIKULUM INTI (NASIONAL) LOKAL (FAKULTAS) MATA KULIAH UMUM (MKU) MATA KULIAH DASAR KEAHLIAN (MKDK) MATA KULIAH KEAHLIAN (MKK) PANCASILA, AGAMA, KEWIRAAN WAJIB DOSEN WALI: KRS PEMILIHAN MK KHS

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO JUMLAH SKS YG HARUS DITEMPUH UNTUK PENYELESAIAN PROGRAM STUDI S1 SARJANA BERKISAR ANTARA 144-160 SKS NO URAIAN MKU MKDK MKK I PROGRAM SARJANA 10-20% 30-50% 30-60% II KURIKULUM INTI (50-60%) 6-10% 20-35% 20-40% III KURIKULUM LOKAL FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO STATUS MAHASISWA TERDAFTAR/ AKTIF  Ps.4 Perak MANGKIR  Ps. 8 Perak CUTI  Ps. 21 Perak LULUS  Ps. Ps. 18 (1).c UNDUR DIRI  Ps. 18 (9) DO (drop Out) FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO Mengapa DO ????? Memiliki Status Ganda (Ps. 4 (6)) Mangkir 2 Semester berturut-turut (Ps. 8 (2)) Tidak lolos Evaluasi Kemajuan Studi : a. Tahap I : 3 Semester pertama; b Tahap II 3 semester kedua dan tahap akhir program (Ps. 18 (5)) Melakukan Pelanggaran Akademik Berat (Ps. 29) Melakukan Kriminal, asusila, dll FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO PINDAH STUDI DILINGKUNGAN UNDIP : - MINIMAL SUDAH IKUT 2 SEMESTER BERTURUT-TURUT - DISETUJUI FAK/PS/JUR.ASAL & YG DITUJU - TAK MELANGGAR TATA TERTIB - HANYA 1 X DILUAR LINGKUNGAN UNDIP - ANTAR UNIV NEGERI - SEJALUR/SEJURUSAN - LAMA STUDI SEKURANG-KURANGNYA : . 4 SEM/72 SKS : IPK 2,75 . 6 SEM/108 SKS : IPK 2,75 . 8 SEM/135 SKS : IPK 2,75 FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

PERATURAN TERMINASI FKM BEBERAPA KEMUNGKINAN : TERMINASI PENUH : - EVALUASI 4 SEMESTER I LOLOS DO - JUMLAH NILAI D > 10% DARI JUMLAH SKS YG DITEMPUH - ATAU/DAN ADA NILAI E 2. TERMINASI PARTIAL : - EVALUASI 4 SEMESTER I LOLOS DO - JUMLAH NILAI D > 10% - TAK ADA NILAI E 3. LOLOS TERMINASI : - LOLOS DO - JUMLAH NILAI D =< 10% FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO REGISTRASI ADMINISTRASI: MEMBAYAR SPP AKADEMIK : PENGISIAN KRS 2 Semester berturut-turut tidak registrasi Undur diri FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO

FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO Terima Kasih FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO