PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
PERATURAN PEMERINTAH RI No. 60 TAHUN 1999 TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI PENDIDIKAN TINGGI : (TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI) PENDIDIKAN PENELITIAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
SISTEM AKADEMIK PENDIDIKAN TINGGI SISTEM KREDIT SEMESTER (SKS) SATU TAHUN AJARAN SATUAN KREDIT SEMESTER (SKS) BAHASA PENGANTAR INDEKS PRESTASI IP : INDEKS PRESTASI KUMULATIF DOSEN DOSEN WALI MAHASISWA K = SKS YG DIAMBIL N = NILAI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
SISTEM AKADEMIK PENDIDIKAN TINGGI KEBEBASAN AKADEMIK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI GELAR AKADEMIK ORGANISASI FAKULTAS : UNSUR PIMPINAN SENAT FAKULTAS UNSUR PELAKSANA ADMINISTRATIF FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO HAK MAHASISWA MENGGUNAKAN KEBEBASAN AKADEMIK MEMPEROLEH PENGAJARAN YG SEBAIK-BAIKNYA MEMANFAATKAN BIMBINGAN DARI DOSEN MENDAPAT BIMBINGAN DARI DOSEN MEMPEROLEH LAYANAN INFORMASI FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO MENYELESAIKAN STUDI LEBIH AWAL MEMPEROLEH LAYANAN KESEJAHTERAAN MEMANFAATKAN SUMBER DAYA PERGURUAN TINGGI PINDAH KEPERGURUAN TINGGI LAIN IKUT SERTA DLM KEGIATAN ORGANISASI MEMPEROLEH PELAYANAN KHUSUS BILAMANA MENYANDANG CACAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO KEWAJIBAN MAHASISWA MEMATUHI SEMUA PERATURAN/KETENTUAN YG BERLAKU IKUT MEMELIHARA SARANA & PRASARANA SERTA KEBERSIHAN KETERTIBAN & KEAMANAN PERGURUAN TINGGI IKUT MENANGGUNG BIAYA PENYELANGGARAAN PENDIDIKAN KECUALI BAGI MAHASISWA YG DIBEBASKAN DARI KEWAJIBAN TERSEBUT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO KEWAJIBAN MAHASISWA MENGHARGAI ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN/ATAU KESENIAN MENJAGA KEWIBAWAAN & NAMA BAIK PERGURUAN TINGGI MENJUNJUNG TINGGI KEBUDAYAAN NASIONAL FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KURIKULUM INTI (NASIONAL) LOKAL (FAKULTAS) MATA KULIAH UMUM (MKU) MATA KULIAH DASAR KEAHLIAN (MKDK) MATA KULIAH KEAHLIAN (MKK) PANCASILA, AGAMA, KEWIRAAN WAJIB DOSEN WALI: KRS PEMILIHAN MK KHS
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO JUMLAH SKS YG HARUS DITEMPUH UNTUK PENYELESAIAN PROGRAM STUDI S1 SARJANA BERKISAR ANTARA 144-160 SKS NO URAIAN MKU MKDK MKK I PROGRAM SARJANA 10-20% 30-50% 30-60% II KURIKULUM INTI (50-60%) 6-10% 20-35% 20-40% III KURIKULUM LOKAL FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO STATUS MAHASISWA TERDAFTAR/ AKTIF Ps.4 Perak MANGKIR Ps. 8 Perak CUTI Ps. 21 Perak LULUS Ps. Ps. 18 (1).c UNDUR DIRI Ps. 18 (9) DO (drop Out) FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO Mengapa DO ????? Memiliki Status Ganda (Ps. 4 (6)) Mangkir 2 Semester berturut-turut (Ps. 8 (2)) Tidak lolos Evaluasi Kemajuan Studi : a. Tahap I : 3 Semester pertama; b Tahap II 3 semester kedua dan tahap akhir program (Ps. 18 (5)) Melakukan Pelanggaran Akademik Berat (Ps. 29) Melakukan Kriminal, asusila, dll FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO PINDAH STUDI DILINGKUNGAN UNDIP : - MINIMAL SUDAH IKUT 2 SEMESTER BERTURUT-TURUT - DISETUJUI FAK/PS/JUR.ASAL & YG DITUJU - TAK MELANGGAR TATA TERTIB - HANYA 1 X DILUAR LINGKUNGAN UNDIP - ANTAR UNIV NEGERI - SEJALUR/SEJURUSAN - LAMA STUDI SEKURANG-KURANGNYA : . 4 SEM/72 SKS : IPK 2,75 . 6 SEM/108 SKS : IPK 2,75 . 8 SEM/135 SKS : IPK 2,75 FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
PERATURAN TERMINASI FKM BEBERAPA KEMUNGKINAN : TERMINASI PENUH : - EVALUASI 4 SEMESTER I LOLOS DO - JUMLAH NILAI D > 10% DARI JUMLAH SKS YG DITEMPUH - ATAU/DAN ADA NILAI E 2. TERMINASI PARTIAL : - EVALUASI 4 SEMESTER I LOLOS DO - JUMLAH NILAI D > 10% - TAK ADA NILAI E 3. LOLOS TERMINASI : - LOLOS DO - JUMLAH NILAI D =< 10% FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO REGISTRASI ADMINISTRASI: MEMBAYAR SPP AKADEMIK : PENGISIAN KRS 2 Semester berturut-turut tidak registrasi Undur diri FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO Terima Kasih FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT, UNIVERSITAS DIPONEGORO