LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
KAJIAN ETIKOLEGAL REKAM MEDIS & TULISAN DOKTER DALAM KAITANNYA DENGAN PELAYANAN MEDIS OLEH H.M. HADI S.
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
(suplemen : etika dan hukes)
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
HAM DALAM BIDANG YANKES/NAKES H.M. HADI S.. Pengertian HAM Tap. MPR No. XVII/MPR/1998: HAM. HAM = hak- hak dasar yg melekat pd diri manusia secara kodrati,
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV PERAN ETIKA DAN KEWAJIBAN PROFESI
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
Informed consent persetujuan tindakan medik
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Up Date Terbaru Peraturan
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Professional behavior
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERAN IDI DALAM PROGRAM INTERSIP DISTRIBUSI DOKTER
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HAK DASAR HUKUM KESEHATAN
HAK - KEWAJIBAN.
UNDANG – UNDANG RUMAH SAKIT ANCAMAN ATAU PELUANG*
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
KODE ETIK RUMAH SAKIT DAN KODE ETIK PROFESIONAL
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
MATERI 7. MATERI 7 KODE ETIK PERSAGI AHLI GIZI HARUS SENANTIASA BERTAQWA KEPADA TUHAN YME, BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945, AD-ART DAN KODE ETIK PROFESI.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
KONSEP DASAR ETIKA KEPERAWATAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Transcript presentasi:

LISENSI & PERSONAL PRIVILEGE

Privilege Pengantar Oemar Seno Adji (dlm bukunya, Profesi Dokter), menyatakan a.l. bahwa: Sekarang dokter, dipandang sebagai pemegang rahasia yang mendapat hak utama yang ‘geprivilegeerd’ dan tidak dipersoalkan lagi (hlm. 137), Di samping Dokter, Pejabat lain yg memiliki hak atas rahasia krn jab-nya adalah (a.l): Advokat, Notaris, Wartawan, Rohaniwan (hlm. 137),

Hak Privilege & Hak Undur Diri Oemar SA mengkaitkan hak privilege dg hak simpan rhs yg dijamin oleh UU (verschoningsrecht), Ps 170 KUHAP: ‘(1) Mereka yg krn pek, harkat martabat atau jab-nya diwajibkan menyimpan rhs, dpt minta dibebaskan dari kewajiban utk memberi ket sbg saksi, yaitu ttg hal yg dipercayakan kpd mereka; (2) Hakim menentukan sah/tdk-nya sgl alasan utk permintaan tsb. ’, dr. Moh. Saleh (UGM): Hak Undur Diri = verschoningsrecht (hak tolak / hak minta dibebaskan, penulis),

Pengertian Kamus Hukum Bld – Ind. (Marjanne – Termorshuizen): Lisensi (Bld: licentie) = surat ijin, Privilege, geprivilegeerd, bevoorrecht = hak istimewa, hak utama, Webster’s New World Dict.: Privilege (L. privilegium, privus = private + lex = law)= 1. a right, advantage, favor, or immunity specially granted to one; esp., a right held by a certain individual, group, or class, and withheld from certain others or all others. 2. a basic civil right, guaranteed by a government,

Siapa Pemilik Hak Privilege ? Hak privilege = hak yg tdk dpt diintervensi, Secara umum, berkaitan dg profesinya setiap profesional memiliki hak privilege masing², Profesional di bid kes: Dr./Drg. (IDI/PDGI): privileged communication Dr. – Pasien, Apoteker (IAI), Bidan (IBI)/ Prwt / Ners (PPNI), dsb. Profesional di bid non kes (a.l): Advokat  privileged communication Advokat - Klien, Notaris, Wtwn, Rohaniwan (mis. Pastor/pendeta), dsb., Dlm melaksanakan tugas profesinya tiap profesional di samping ketentuan hukum, harus patuh kepada etika profesi / kode etik profesi masing² (mis. Ps 12 Kodeki: Setiap dr. wajib merahasiakan sgl sesuatu ttg pasien),

Dokter sbg Pemilik Hak Privilege Ps 35 (1) UUPK  Stlh memiliki STR Dr. wenang lakukan pradok (= wawancara pasien, memeriksa fisik & mental pasien, tentukan rikjang, tegakkan diagnosis, ttkn tatalaksana pengobatan, lakukan dakdok, tulis resep, terbitkan Srt Ket Dr., simpan obat, racik obat), Lakukan pradok = hak privilege Dr. stlh ia memiliki STR yg didpt dari KKI, STR = lisensi bagi Dr. utk lakukan dakdok,

SIP Dokter Ps 36 UUPK: ‘Setiap Dr./Drg. yg lakukan pradok di Ind. wajib miliki SIP’, Ps 38 (1) b. UU a quo: ‘Utk men-dpt-kan SIP hrs mempunyai tpt praktik’, Ps 30 (2) a. UUKes: Fasyankes tsb ayat (1) meliputi a.l. yankes tkt pertama (tmsk tpt praktik dr. yan primer / dr. umum praktik mandiri, penulis), SIP = ijin operasional fasyankes (bukan lisensi),

Clinical Privilege di RS Ps 1/7 Permenkes 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS  Clinical Privilege (kewenangan klinis) = hak khusus seorang staf medis utk lakukan sekelompok yanmed ttt dlm lingk RS utk suatu periode ttt yg dilaksanakan berdasar penugasan klinis (clnical appointment), Dlm hal yanmed seorang staf medis membahayakan pasien, maka kewenangan klinis (clinical privilege) dpt saja dicabut, Pencabutan clinical privilege tsb dilakukan mel prosedur ttt yg melibatkan Komed, Sesuai UU / UURS clinical privilege hrs dirumuskan dlm Medical Staff bylaw, Berakhirnya clinical privilege di RS  bila clinical appointment masa berlakunya tlh habis atau dicabut olh Dir Rs.

Hak Privilege di Bid non Kes UU No. 18/2003: Advokat Ps 19 (1): Advokat wajib merahasiakan sgl sesuatu yg diketahui/diperoleh dari klien …, kecuali ditentukan lain oleh UU, UU No. 40/1999: Pers Ps 4/3: Utk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Ps 4/4: Dlm mempertanggung - jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,

Hak Privilege tdk mutlak / dpt dicabut Ps 170 KUHAP Mereka yg krn pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dpt minta dibebaskan dari kewajiban (hak privilege, penulis) utk memberi keterangan sbg saksi, yaitu ttg hal yg dipercayakan kpd mereka, Hakim menentukan sah atau tdk-nya sgl alasan utk permintaan tsb.,

Hak Privilege … (lanjutan) Permenkes No. 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS Ps 1/7 Kewenangan klinis (clinical privilege) = hak khusus seorang staf medis utk melakukan sekelompok yanmed ttt dlm ling RS utk suatu periode ttt yg dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment), Ps 12 c. dlm melaksanakan tgs & fungsinya Komed berwenang memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) ttt, Bab III Lampiran Permenkes No. 755/2011 … Konsep Dasar Kredensial: …. Dlm hal yanmed seorang staf medis membahayakan pasien, mk kewenangan klinis (clinical privilege) seorang staf medis dpt saja dicabut …

Hak Privilege … (lanjutan) Kep KKI No. 17/2006: Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran Bab IV Sanksi Disiplin: 1. …, 2. rekomendasi cabut STR dan/atau SIP, 3. re-schooling, Bab III Btk Pelanggaran Disiplin Kedokt (ada 28 macam) a.l.: 1. pradok tanpa kompeten, 2. tdk merujuk, 3. mendelegasikan pek kpd yg tdk kompeten, 4. … dst.

Hak Privilege Pasien Hak dasar sosial: the right to health care, Hak dasar individu: the right to medical service, Cttn: antara hak sosial & individu ada saling mendukung, tdk saling bertentangan, minimal berjalan paralel, Hak dasar individu yg menonjol (the Right of Self-determination, TROS) Di bid politik:  Ps 1 Int’l Covenant on Civil & Political Right: All peoples have the right of self-determination, Di bid kes: Ps 3 the Universal Declaration of Human Right (1948)  Everyone has the right to life, liberty and security of person, Ps 2 the European Convention on Human Right (1950)  Everyone’s right to life shall be protected by law, Ps 3: No one shall be subjected to torture or to inhuman …

Hak Privilege … (lanjutan) … or degrading treatment, Ps 5: Every one has the right liberty and security of person, Ps 7 Int’l Covenant on Civil and Political Right (1966): No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment. In particular no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation, (cttn: Free consent mrpkn cikal bakal informed consent), The Right of Self-determination mrpkn sbr hak individu yg lain y.i.: Hak atas privacy: hak pribadi atas kebebasan/keleluasaan, Hak atas badan sendiri, TROS & Privacy erat hub-nya dg: Tiap individu tdk ingin diganggu olh siapapun juga, • inti ..

Hak Privilege … (lanjutan) … inti hak privacy: ‘to be let alone’, jangan mengganggu (tmsk pula agar dirahasiakan data pribadi ttt misal hak atas rahasia kedokteran) TROS tdk mutlak TROS tdk bersifat mutlak, ada batasnya sesuai dg keadaan masy. Juga hak privacy tidak 100% berlaku, tgt komunity (di samping moral, ada intervensi peraturan hukum)

Bacaan Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991, Heuken, A., SJ, Ensiklopedi Etika Medis, Yayasan Cipta Loka Caraka, Jakarta, 1979, Oemar Seno Adji, Profesi Dokter, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1991, Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, 2002, Permenkes No. 755/2011: Penyelenggaraan Komed di RS, Kodeki, Depkes RI, Pedoman Penegakan Disiplin Kedokteran beserta Himpunan Peraturan ttg MKDKI, Depkes RI 2008, UU No. 18/2003: Advokat UU No. 40/1999: Pers