Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
1. Pengertian Biaya Biaya adalah pengorbanan yang dinyatakan dalam rupiah untuk memperoleh barang dan jasa. Berdasarkan Periode Akuntansi Pemanfaatannya Pengeluaran Kapital ( Capital expenditure ) yaitu pengeluaran yang memberi manfaat lebih dari satu periode dan dibuku atau dicatat sebagai aktiva. Pengeluaran Penghasilan ( Revenue Expenditure ) yaitu pengeluaran yang dapat memberi manfaat hanya satu periode yang bersangkutan dan dibuku atau dicatat sebagai beban. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
2. Pengakuan Beban Stetsel Acrual Beban diakui pada saat terutang. Stetsel Kas Beban diakui pada saat pembayaran. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
3. Biaya yang Dapat Dikurangkan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang meliputi biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan, atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalan bentuk uang, bunga sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih, premi asurasni, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
Biaya yang Dapat Dikurangkan Iuran kepada dana pensiun yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan . Kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan atau hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Kerugian karena selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan bea siswa, magang dan pelatihan dalam rangka pengikatan kualitas SDM Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
4. Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutan yang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menkeu. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan didaerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh WPOP pemeluk agama Islam dan atau WP Badan DN yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah Pajak Penghasilan Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi perpajakan 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A Pajak Masukan sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, pajaknya bersifat final, berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh tetapi tidak termasuk dividen sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak, dan Kerugian dari harta atau hutang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
5. Kompensasi Kerugian Jika penghasilan bruto sesudah dikurangi biaya yang diperkenankan menurut pajak didapat keruigian maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan selama 5 ( lima ) tahun sejak tahun yang berikutnya sesudah tahun dideritanya kerugian tersebut. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
6. Fasilitas Pajak Untuk mendorong investasi, pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak yang berupa : Masa Bebas Pajak ( Tax Holiday ), berarti Laba setelah pajak yang tersedia untuk dibagi ( tanpa memperhatikan elemen yang lain ) sama besar dengan jumlah laba komersial yang ditransfer ke saldo laba ( walaupun secara yuridis dapat saja terjadi perbedaan perlakuan antara ketentuan fiskal dan komersial ) Perangsang Penanaman ( Investmen allowance ), yang diberikan dalam bentuk pengurang penghasilan dihitung sebesar sekian persen dari realisasi investasi, meyebabkan jumlah laba kena pajak lebih kecil dari laba komersial tanpa adanya beban biaya (komersial ) 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134
Fasilitas Pajak Kredit (pajak) Investasi ( Invesment Credit ), memberikan pengurangan pajak yang dihitung sebesar sekian persen dari realisasi investasi Akselerasi penyusutan ( Accelerated Depreciation ), merupakan beban penyusutan yang dipercepat yang merupakan pengurang penghasilan untuk tujuan komersial dan pajak. Pengurangan Tarif ( Rate Reduction ), potongan pajak penghasilan 26 atas deviden dan laba setelah pajak BUT yang perlakuannya dapat dipersamakan dengan masa bebas pajak. 09/04/2017 13:31:0909/04/2017 13:31:09 Lili Syafitri--D-7134