2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
PEDOMAN PENILAIAN DAN PEMBERIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
1suhardjono waktu 1Keterkatian PKB dengan Karya Inovatif, Macam dan Angka Kredit Karya Inovatif (buku 4 halaman ) 3 Jp 3Menilai Karya Inovatif.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
BEASISWA UNGGULAN PROGRAM PENGEMBANGAN DOKTOR (P2D) BIRO PERENCANAAN DAN KERJASAMA LUAR NEGERI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2012.
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
Prosedur & Mekanisme Usulan Kenaikan Pangkat & Jabatan Tenaga Edukatif
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No. 17 tahun 2013
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
Kepala Bagian Mutasi Dosen – Biro Kepegawaian
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI.
Strategi Sertifikasi Dosen
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Suhardjono Macam Publik asi Ilmiah Berdasar Permenpan Nomor 16/ 2009 Buku 4.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Airlangga University Repository
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
Regulasi jabatan fungsional dosen
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
KISI-KISI PENILAIAN SUATU KARYA ILMIAH
BUKU AJAR adalah Buku Pegangan Untuk Suatu Mata Kuliah Ditulis oleh Pakar Terkait Memenuhi Kaidah Buku Ilmiah Teks Memiliki ISBN, Editor (sesuai bidang.
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
Transcript presentasi:

2 PERMENPAN RB 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bab IX Pasal 24 ayat (1) PNS yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat: Huruf c. memiliki Karya Ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor Bab X pasal 26 ayat (4) Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi: a.Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah; b.Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditasi; dan c.Profesor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi.

3 SEMENTARA INI MASIH BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA dan PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR DIRJEN DIKTI-DEPDIKNAS 2009 (BUKU GEDUNG)

4 PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR A.Lektor Kepala 1. Kenaikan Reguler a.Kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yg bereputasi: nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum. Penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK

5 b.Kurun waktu lebih dari tiga tahun Minimal 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yg tdk terakreditasi Catatan : Sebagai penulis pertama Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan LK

6 2. Loncat Jabatan a. Menduduki jabatan asisten ahli > 1 tahun b.Memiliki ijazah Doktor (S3), atau SP II pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli, dlm bidang ilmu yg sesuai dgn bidang penugasan LK. c.Memiliki publikasi ilmiah > 4 pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi, atau > 2 pd jurnal ilmiah internasional yg bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bereputasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi  Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan LK, sbg penulis pertama d.Memiliki angka kredit yg disyaratkan e.Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT)

7 CATATAN : Ketentuan : 1 (satu) publikasi dlm jurnal ilmiah internasional yg bereputasi setara dgn 2 (dua) publikasi ilmiah dlm jurnal ilmiah nasional terakreditasi MASIH BERLAKU ! (Lihat Surat DIRJEN DIKTI No. 4386/D/C/2006, tanggal 28 Nopember 2006, perihal Persyaratan Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Dosen yang ditujukan kepada Rektor ITB).

8 B.Guru Besar 1.Persyaratan utama yg bersifat umum Memiliki gelar Doktor (S3) dengan ketentuan: Bidang ilmu sesuai dgn bidang penugasan GB Dari PT dalam negeri yg diakui pemerintah dgn PS yg terakreditas A atau B Dari PT luar negeri yg diakui atau ijazahnya disetarakan oleh Ditjen DIkti Ijazah yg diakui sama dengan utk Komponen Pendidikan

9 Ketentuan Kesesuaian Bidang Ilmu S3 dengan Bidang Ilmu Penugasan GB 1.Bidang ilmu Doktor lebih luas dari bidang penugasan  boleh asal bidang penugasan berada dlm ranah bidang ilmu Doktor. 2.Ijazah Doktor dlm bidang ilmu tertentu tidak dpt dipakai untuk syarat dlm kenaikan jabatan dosen ke Guru Besar dgn bidang penugasan untuk bidang ilmu dgn ranah yg berbeda. 3.Ketentuan bilamana bidang ilmu Doktor berbeda dgn bidang penugasan LK (A.k. s/d LK utk bidang A dan B tdk dihitung. Lihat hal. 21 Butir C !).

10 Penetapan Bidang Ilmu Penugasan Guru Besar Ditetapkan oleh PT sesuai dgn ruang lingkup bidang ilmu dan visi pengembangan ilmu PT ybs. Ruang lingkup ilmu bidang penugasan > M.K. Satuan bidang ilmu (digit bidang ilmu) untuk bidang penugasan Guru Besar sedapat mungkin bersifat generik (sesuai kelaziman yg bersifat universal, umum), walaupun dapat saja berkembang.

11 2. Persyaratan Publikasi Ilmiah a. Kenaikan Reguler a.1. Kurun waktu 1 (satu) s.d. 3 (tiga) tahun Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi dgn nilai angka kredit > 25% dari persyaratan angka kredit minimum yg harus dipenuhi: Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB

12 a.2. Kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun: Memiliki > 1 (satu) karya ilmiah yg dipublikasikan dlm jurnal ilmiah nasional yg terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional bereputasi Sebagai penulis pertama Hasil penelitian Bidang ilmu sesuai bidang penugasan GB

13 b. Kenaikan Loncat Jabatan 1) Telah menduduki jabatan Lektor > 1 tahun 2) Memiliki publikasi ilmiah > 4 dlm JIN terakreditasi, atau > 2 dlm JII bereputasi, atau Kombinasi JIN terakreditasi dgn JII bere- putasi yg setara dgn > 4 JIN terakreditasi  Berupa hasil penelitian dlm bidang ilmu yg sesuai dgn penugasan Guru Besar, sbg penulis pertama 3)Memenuhi angka kredit yg disyaratkan 4)Persyaratan integritas, tanggungjawab, kinerja dan etika (dari SA atau Senat PT) 5)Persyaratan administrasi

14 C.Pertimbangan atau Persetujuan Senat Perguruan Tinggi LK : Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi GB : Persetujuan Senat Perguruan Tinggi Dasar Penilaian Senat PT : Kinerja, Integritas, Tanggungjawab pelaksanaan tugas, dan Tata krama kehidupan kampus (Pasal 18 Ayat (3) Kepmendiknas No. 074/U/2000) bagi dosen yg diusulkan Catatan : Pasal 27 UU BHP  Tugas dan Wewenang Organ Representasi Pendidik pd BHP a.l. : j. memberikan pertimbangan kpd organ pengelola pendidikan dlm pengusulan profesor

15 Pasal 18 Kepmendiknas No. 074/U/2000 (2)Pengangkatan Jabatan ke : LK = harus mendapat PERTIMBANGAN Senat PT GB = harus mendapat PERSETUJUAN Senat PT

16 (3)Pertimbangan atau Persetujuan Senat PT berdasarkan aspek-aspek : a. Integritas b. Kinerja c. Tanggungjawab d. Tatakrama kehidupan kampus

17 a. Integritas adalah kepribadian yg utuh yg memiliki moralitas yg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum b.Kinerja adalah prestasi yg diperoleh yg ditunjukkan melalui keberhasilannya dlm proses belajar mengajar yg berimplikasi kpd keberhasilan mahasiswa dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi utk mata kuliah ybs

18 c.Tanggungjawab adalah kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tugas tridharma yg diemban d.Tata krama kehidupan kampus adalah kesopan-santunan dlm berprilaku dan bertingkah laku sbg manusia yg ber- budaya/beretika dlm kehidupan kampus

19 Hasil Penelitian atau Hasil Pemikiran Monograf : Substansi  satu hal dalam satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Dalam bentuk buku yg diterbitkan Disebarluaskan Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 20 PUBLIKASI ILMIAH

20 Buku Referensi : Substansi satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Tebal paling sedikit 40 hal (15,5 cmx 23 cm) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT ISBN dan diedarkan Tidak menyimpang dari Pancasila & UUD 1945 Batas Kepatutan : 1 buku/tahun Angka Kredit maks : 40

21 Majalah Ilmiah Nasional Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yg utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka) Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/PT Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris Dewan Redaksi terdiri dari para ahli dlm bidangnya Memiliki ISSN Diedarkan secara nasional Terakreditasi DIKTI atau Tidak terakreditasi DIKTI Angka Kredit : Terakreditasi : 25 & Tdk Terakreditasi : 10 Batas Kepatutan : 2 artikel/semester/tdk akreditasi 1 artikel/semester/terakreditasi

22 Majalah Ilmiah Internasional Substansi satu masalah dlm satu bidang ilmu Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Editorial Board (Dewan Redaksi) para pakar dibidangnya, dan berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Memiliki ISSN Terbit secara teratur (berkesinambungan) serta beredar di berbagai negara Penulis dari berbagai negara Angka Kredit maksimal : 40 Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester

23 Disajikan dalam Seminar Internasional 1.Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Pengarah (SC) adalah para pakar yg berasal dari berbagai negara Bahasa Pengantar, Bahasa PBB (Inggris, Perancis, Arab, Rusia, Cina) Pemakalah dan peserta dari berbagai negara 2.Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah

24 3.Prosiding Ditulis dalam bahasa resmi PBB Editorial berasal dari berbagai negara Penulis dari berbagai negara Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah yg bereputasi : Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian 4. Angka Kredit : Batas Kepatutan : 1 (satu) artikel/semester

25 Disajikan dalam Seminar Nasional 1.Kriteria Seminar Diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi atau Lembaga Ilmiah yg bereputasi Dewan Pengarah terdiri dari pakar dibidangnya Bahasa Indonesia Pemakalah dan peserta dari berbagai PT, Lembaga Ilmiah, Lingkup Nasional 2.Artikel Dimuat dalam prosising Memenuhi kaidah penulisan ilmiah

26 3.Prosiding Ditulis dalam bahasa Indonesia Editorial berasal dari bidang ilmunya Memiliki ISBN Diterbitkan oleh Organisasi Profesi, PT, Lembaga Penelitian 4. Angka Kredit : Batas Kepatutan : 2 (dua) makalah/semester

27 Dipublikasikan dlm Koran/Majalah Populer Artikel berupa pemikiran atau hasil penelitian Dimuat dlm koran atau majalah populer Angka Kredit maksimal :1 / artikel Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit yg diperlukan utk melaksanakan penelitian

28 Hasil Penelitian yg Tidak Dipublikasikan Memenuhi kaidah penulisan ilmiah Dalam bentuk buku Tidak dipublikasikan Disimpan di perpustakaan (ada bukti pengesahan dari pejabat berwenang) Angka Kredit maksimal : 3 (tiga) Batas Kepatutan : 10% dari angka kredit minimal yg diperlukan utk melaksanakan penelitian/publikasi ilmiah Contoh : - Angka kredit minimal utk penelitian : 60 - Angka kredit karya tulis yg tdk dipublikasikan adalah (maks) : 6 atau = 2 (dua) karya tulis

29 Menterjemahkan/Menyadur Buku Ilmiah Dari bahasa asing ke Bahasa Indonesia Dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 15 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester Mengedit/Menyunting Buku Ilmiah Suntingan/editing terhadap isi buku ilmiah Memudahkan pemahaman bagi pembaca Diterbitkan dan diedarkan dlm bentuk buku (Kriteria Buku Ajar/Referensi) Angka Kredit : 10 Batas Kepatutan : 1 Buku/semester

30 Membuat Rancangan dan Karya Teknologi yg Dipatenkan - Internasional: A.K. = 40 - Nasional: A.K. = 40 Membuat Rancanan dan Karya Teknologi yg Tidak Dipatenkan (Rancangan dan karta Seni Monumental, Seni Pertunjukan) Mendapat Penilaian Sejawat yg Memiliki Otoritas - Internasional: A.K. = 20 - Nasional: A.K. = 15 - Lokal: A.K. = 10

31 ENAM KOMPONEN BARU UNTUK BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG SUDAH DIAKUI DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT TINGKAT PUSAT

32 1.Jurnal Elektronik (e-Jurnal) yg Bereputasi Kriteria : - Ada editor yg mempunyai kepakaran - Memiliki ISSN - Diterbitkan oleh lembaga bereputasi  Memenuhi syarat sbg Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Artikel :- Memenuhi kaidah penulisan ilmiah - Bahasa PBB (Internasional), atau - Bahasa Indonesia (Nasional) Status Jurnal :Disamakan dgn Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi Bukti :- Printout (cover, editorial board, daftar isi, ISSN, Penerbit) Angka Kredit maksimal : 25 Batas Kepatutan : 1 / semester

33 2.Artikel dlm buku yg dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari beberapa penulis, disetarakan dengan prosiding yg dipresentasikan Angka Kredit : 15 (Internasional) dan 10 (Nasional) Batas Kepatutan : 1 / sms (Internasional) dan 2 / sms (Nasional) 3. Jurnal Ilmiah yg berbahasa resmi PBB tetapi tdk memenuhi syarat Jurnal Ilmiah Internasional yg bereputasi, disetarakan dengan Jurnal Ilmiah Nasional Tidak Terakreditasi. 4.Hasil Penelitian disajikan dalam seminar tetapi tidak dimuat dalam prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 5 (Internasional) dan 3 (Nasional)

34 6.Jurnal Ilmiah Edisi Khusus a. Jurnal Ilmiah Internasional - Jurnal Ilmiah Internasional - Isi berupa prosiding seminar - Angka Kredit : 15 b. Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi - Jurnal Terakreditasi - Isi berupa prosiding seminar - Angka Kredit : 10 5.Hasil Penelitian tidak disajikan dlm seminar tetapi dimuat dlm prosiding yg dipublikasikan Angka Kredit : 10 (Internasional) dan 5 (Nasional)

35 Publikasi sebagaimana tersebut pd butir (2) s/d (6), tidak dapat dipergunakan untuk memenuhi persyaratan (khusus) Kenaikan Jabatan kurun waktu tahun, Loncat Jabatan, dan Guru Besar