SEKTOR KEBUDAYAAN & PARIWISATA Jenis Perizinan Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya Untuk Dipatenkan Rekomendasi Pengisian Kesenian Dalam Rangka Kerjasama Luar Negeri Rekomendasi Persyaratan Dasar Penggolongan Kelas Hotel Sertifikat Penggolongan Restoran Permohonan Izin Operasional Pramuwisata Menu Utama
Back SOP Persyaratan
Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya Untuk Dipatenkan Persyaratan : Mengisi formulir permohonan dengan lampiran : Surat pengantar dari pemerintah kabupaten / kota Data akademi tentang karya cipta yang diusulkan. Membawa dokumentasi tentang karya cipta yang diusulkan Penghargaan yang diterima baik melalui pengakuan publik atau Pemerintah/Swasta. Biaya : Nihil Jangka waktu : 1 Hari kerja Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan
Rekomendasi Pengisian Kesenian Dalam Rangka Kerjasama Luar Negeri Persyaratan : Mengisi formulir permohonan dengan lampiran : Surat kerja sama dengan pihak luar negeri yang dikuatkan dengan surat keterangan KBRI atas keabsahannya. Surat perjanjian kontrak Data perorangan pendukung kesenian. Materi Kesenian yang akan ditampilkan Skedule kegiatan Data otentik Pengundang dan pengirim(bila swasta) Laporan tertulis dan dokumentasi di luar negeri (bila dibiayai oleh pemerintah) Biaya : Nihil Jangka waktu : 1 Hari kerja Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan
Rekomendasi Persyaratan Dasar Hotel Mengisi formulir permohonan dengan lampiran : 1. Izin Usaha Hotel (bagi hotel yang telah beroperasi); 2. Izin Mendirikan Bangunan; 3. Izin Undang-undang Gangguan (H.O); 4. Izin AMDAL atau UPL / UKL sesuai ketentuan yang berlaku; 5. Sertifikat Kenaikan lift (bila menggunakan lift); 6. Sertifikat kenaikan boiler (bila menggunakan boiler); 7. Sertifikat kenaikan listrik; 8. Sertifikat kenaikan pemadam kebakaran; 9. Sertifikat laik sehat hotel; 10. Sertifikat pemeriksaan kualitas air. 11. Berita Acara Pemeriksaan persyaratan dasar penggolongan kelas hotel dengan kualifikasi yang memenuhi syarat Jangka waktu : 1 Hari kerja Biaya : Nihil Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan
Sertifikat Penggolongan Restoran Persyaratan : Mengisi formulir permohonan dengan lampiran : 1. Izin Usaha Restoran (bagi restoran yang telah beroperasi); 2. Izin Laik Sehat Restoran 3. Berita acara pemeriksaan/penilaian penggolongan restoran/rumah makan dengan kualifikasi yang memenuhi syarat Jangka waktu : 1 Hari kerja Biaya : Nihil Back SOP Persyaratan
Back SOP Persyaratan
Permohonan Izin Operasional Pramuwisata Pramuwisata Muda : Warga Negara indonesia; Umur serendah – rendahnya 18 tahun; Berkelakuan baik; Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat II tempat Pramuwisata Muda berdomisili secara mendalam dan Daerah Tingkat I secara umum; Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik; Pendidikan serendah – rendahnya Sekolah Menegah Atas atau Sekolah Menengah Industri Pariwisata; Lulus ujian Pramuwisata Muda yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, atau g, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga Pendidikan Kepariwisataan lain di Jawa Timur, yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur. Biaya : Rp. 15.000,00 Jangka waktu : 1 Hari kerja Back SOP Next
Permohonan Izin Operasional Pramuwisata Pramuwisata Madya : Warga Negara Indonesia; Umur serendah – rendahnya 22 tahun; Berkelakuan baik; Memiliki ketrampilan membawa rombongan wisatawan; Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat I secara mendalam dan Kebudayaan Indonesia secara umum; Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik; Memiliki pengalaman kerja sebagai Pramuwisata Muda sekurang kurangnya 3 tahun secara aktif; Lulus Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan; Memiliki Sertifikat Pramuwisata Muda; Lulus ujian Pramuwisata Madya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga Pendidikan Kepariwisataan lain di Jawa Timur, yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur. Jangka waktu : 1 Hari kerja Biaya : Rp. 15.000,00 Back SOP Next
Permohonan Izin Operasional Pramuwisata Pramuwisata Khusus : Warga Negara Indonesia; Umur serendah – rendahnya 24 tahun; Berkelakuan baik; Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan baik; Mempunyai keahlian dan ketrampilan khusus serta mampu menjelaskan obyek wisata tertentu; Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. atau Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta yang memiliki Jurusan Pariwisata dan Lembaga Pendidikan Kepariwisataan lain di Jawa Timur, yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas nama Gubernur. Catatan : Disamping persyaratan – persyaratan tersebut di atas, terlebih dahulu yang bersangkutan menyerahkan kelengkapan, yaitu : Biodata; Fotocopy ijazah terakhir; Pas foto berwarna, memakai baju putih dengan latar belakang merah, ukuran 2x3 dan 3x4 masing – masing 3 lembar; Khusus untuk menjadi Pramuwisata Madya, menyerahkan fotocopy sertifikat Pramuwisata Muda. Jangka waktu : 1 Hari kerja Biaya : Rp. 10.000,00 Back SOP Next
Permohonan Izin Operasional Pramuwisata Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata : Melampirkan Tanda Pengenal Pramuwisata yang telah berakhir masa berlakunya; Permohonan Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata dapat pula melalui HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Jawa Timur, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Dinas; Mengikuti pemantapan tugas selama 1 (satu) hari yang diselengggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama HPI. Jangka waktu : 1 Hari kerja Biaya Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata Muda & Madya : Rp. 10.000,00 Biaya Perpanjangan Tanda Pengenal Pramuwisata khusus : Rp. 5.000,00 Back SOP Persyaratan