bersama
Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian pada Masyarakat + Kegiatan Penunjang dengan jumlah sebesar 3- 7 SKS) Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain Terdaftar sebagai Dosen di Kementerian Usia max 70 thn
Profesor dengan Tugas sebagai Pimpinan Perguruan tinggi sampai tingkat jurusan wajib melaksanakan Tri Dharma paling sedikit 3 SKS
Diberhentikan sementara jika Menduduki jabatan struktural Diangkat sbg pejabat negara Tidak memenuhi Persyaratan tunjangan Profesi
Dievaluasi tiap 5 tahun Dilakukan oleh Tim yang dibentuk DIKTI Diberhentikan jika:Menduduki jabatan struktural, Diangkat sbg pejabat negara, Tidak memenuhi kewajiban profesor
Menulis Buku ber ISBN Menulis di Jurnal Internasional Menyebar luaskan gagasan Kewajiban Profesor
Meninggal dunia Mencapai usia 70 thn Mengundurkan diri Diberhentikan dari jabatan Profesor Tidak terdaftar di Kementerian Tunjangan Profesor diberhentikan
Memalsukan data/dokumen yg disyaratkan undang undang Sertifikat pendidik dibatalkan Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara Tunjangan Profesor dibatalkan
Tunjangan Profesi dan Kehormatan Diberikan kembali jika yang bersangkutan memenuhi kewajibannya terhitung mulai bulan JANUARI tahun berikutnya
Evaluasi akan dilakukan tahun 2018
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 78 tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR