Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN PAK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
Sosialisasi Acuan Penilaian Beban Kerja Dosen
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
PROBLEMA KENAIKAN JABATAN BAGI DOSEN PTAI
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KARIR DAN JABATAN AKADEMIK DOSEN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII.
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
KOMPETENSI DOSEN AIK PTM
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN TERINTEGRASI (Buku 1)
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Kementerian Pendidikan Nasional Biro Kepegawaian - Tahun 2010
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan terkait Dosen
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
Arah Kebijakan Pengembangan Tridharma PT
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Empat Tahun Kerja Kopertis/LLDikti7.
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Transcript presentasi:

bersama

Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian pada Masyarakat + Kegiatan Penunjang dengan jumlah sebesar 3- 7 SKS) Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain Terdaftar sebagai Dosen di Kementerian Usia max 70 thn

Profesor dengan Tugas sebagai Pimpinan Perguruan tinggi sampai tingkat jurusan wajib melaksanakan Tri Dharma paling sedikit 3 SKS

Diberhentikan sementara jika Menduduki jabatan struktural Diangkat sbg pejabat negara Tidak memenuhi Persyaratan tunjangan Profesi

Dievaluasi tiap 5 tahun Dilakukan oleh Tim yang dibentuk DIKTI Diberhentikan jika:Menduduki jabatan struktural, Diangkat sbg pejabat negara, Tidak memenuhi kewajiban profesor

Menulis Buku ber ISBN Menulis di Jurnal Internasional Menyebar luaskan gagasan Kewajiban Profesor

Meninggal dunia Mencapai usia 70 thn Mengundurkan diri Diberhentikan dari jabatan Profesor Tidak terdaftar di Kementerian Tunjangan Profesor diberhentikan

Memalsukan data/dokumen yg disyaratkan undang undang Sertifikat pendidik dibatalkan Tunjangan yang dibatalkan wajib dikembalikan ke kas negara Tunjangan Profesor dibatalkan

Tunjangan Profesi dan Kehormatan Diberikan kembali jika yang bersangkutan memenuhi kewajibannya terhitung mulai bulan JANUARI tahun berikutnya

Evaluasi akan dilakukan tahun 2018

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 78 tahun 2013 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI DOSEN YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK PROFESOR