HUKUM DAN KEJAHATAN EKONOMI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : AA. Gd. Muliawan, S.Ag, M.Si Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ETIKA PROFESI JAKSA.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
PROBLEMATIKA HUKUM.
KEJAHATAN EKONOMI by : E k o W a h y u d i
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
Cybercrime.
Pengantar Satu abad sebelum masehi Cicero telah mengatakan ‘ubi societas, ibi ius’ (dimana ada masyarakat, disana ada hukum) Hukum ada karena dibentuk.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Kerangka Hukum Bidang TI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT
ETIKA BISNIS purwati.
CYBER CRIME.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
P E NO L O G I FAKULTAS HUKUM UNIKOM.
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
BABIV ETIKA PROFESI.
Nama: Aulia Puspitarini NPM: Kelas: 4EA09
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
Pertemuan 2 Bisnis dan Etika dalam Dunia Modern
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
Etika Bisnis Dan E-Commerce
PEMBIDANGAN HUKUM.
ADZIB GAIZHA F A
ETIKA PROFESI.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Kejahatan Kontemporer ?
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Prinsip-prinsip Etis Bisnis Dalam Berbisnis
Universitas Esa Unggul
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA PROFESI.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. I
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

HUKUM DAN KEJAHATAN EKONOMI Oleh Heni Siswanto

Hukum dan Hukum Pidana Ekonomi Oleh Heni Siswanto

Tujuan Hukum pada Umumnya Pernyataan Ubi Societas ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum, pernyataan ini sampai sekarang tetap dipandang relevan untuk dipakai. Masyarakat tradisional dan modern terdapat hukum dengan bentuk dan corak yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut.

Suatu masyarakat tanpa hukum tidak akan pernah menjadi masyarakat yang baik. Hukum berfungsi sebagai pedoman bagi setiap orang untuk bertingkah laku yang sesuai dengan peraturan2 yang telah dibuat sebelumnya yang nantinya setiap orang dapat diharapkan bertindak sesuai dengan pedoman itu.

Hukum juga dapat dikatakan sebagai rules of conduct for men behavior in a society (aturan tingkah laku manusia di dalam masyarakat tertentu). Hukum menghilangkan ketidak-pastian dan hukum memberikan jaminan bagi terjadinya perubahan sosial yang tertib. Hukum sebagai suatu sistem, maka hukum mempunyai berbagai fungsi.

Fungsi Hukum menurut Dardji Darmodihardjo dan Sidharta Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial (hukum memuat norma-norma yang mengontrol perilaku individu dalam berhadapan dengan kepentingan2 individu Hukum berfungsi sebagai sarana penyelesaian konflik (dispute settlement) Hukum berfungsi memperbarui masyarakat.

Fungsi Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja Fungsi hukum adalah merubah sikap masyarakat dari tradisional ke arah yang modern. Hukum harus dapat membantu proses perubahan masyarakat

Fungsi Hukum menurut Muladi Hukum pada jaman globalisasi berfungsi sebagai mekanisme pengintegrasian (law as Integrative Mechanism) yang dapat mempersatu-kan berbagai dimensi kepentingan (a) antara kepentingan internal bangsa, (b) antara kepentingan nasional dengan kepentingan internasional, (c) antara sektor kehidupan nasional.

Hukum nasional dalam era globalisasi disamping mengandung local characteristic seperti ideologi bangsa, kondisi-kondisi manusia, alam dan tradisi bangsa, juga harus mengandung kecenderungan2 internasional (international trend) yang diakui oleh masyarakat dunia yang beradab.

Kejahatan Ekonomi dan White Collar Crime di Indonesia

Bentuk dan Modus Operandi kejahatan ekonomi dan kejahatan di bidang perekonomian terus berkembang, misalnya saja dari modus perorangan beralih kepada modus kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi merupakan istilah dan pengertian baru dalam sistem hukum pidana. Memang tidak ada istilah baku dan tetap dari makna kejahatan korporasi ini.

Dalam arti gramatikal kejahatan korporasi merupakan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang tentunya berkaitan dengan keperdataan, artinya hubungan yang menimbulkan tindak pidana itu adalah perbuatan perdata. Lebih luas lagi dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh korporasi merupakan bagian dari white collar crime.

White Collar Crime (wcc) Di dalam kriminologi bila kita berbicara tentang criminality among respectable citizens sering disinggung hanya white collar crime. Wcc dalam konteks kejahatan ekonomi karena skalanya yang luas dengan dimensi kerugian yang sangat besar dialami oleh negara, masyarakat ataupun individual.

The Professional “Fringe” Violator Selain wcc, kecenderungan kejahatan yang berkembang akhir-akhir ini di lingkungan profesional yang dalam isitilah kriminologi dinamakan the professional fringe violator. Profesional ini mencakup akuntan, dentis, insinyur, penasehat hukum, dokter, perawat, notaris, wartawan, dosen, dsb.

Kejahatan di lingkungan profesional Kategori penjahat itu selalu melibatkan keahlian dalam aksinya, baik dalam bentuk intensional, kealpaan, dolus eventualis (semacam recklessness) maupun pelanggaran hukum disiplin (tuchrecht) profesional, baik yang bersifat intern yang ditegakkan oleh organisasi profesi maupun yang dikontrol oleh pemerintah dalam pengawasan eksternal.

Kejahatan di lingkungan profesional Jenis kejahatan ini sangat menarik karena beberapa dimensi pemikirannya sebagai berikut: Pelaku kejahatan adalah anggota organisasi profesi yang sah Sekiranya dilakukan oleh anggota organisasi yang lain, maka perbuatannya dianggap beyond the pale dan unacceptable forms of behavior.

Kejahatan di lingkungan profesional Seringkali perbuatannya justru dilakukan secara bersekongkol (konspirasi) dengan profesional lain Pelaku selalu menganggap dirinya (self concept) bukan penjahat, sebab mereka melakukan pelayanan terhadap kepentingan umum yang sah dan terpuji

Kejahatan di lingkungan profesional Kejahatan yang dilakukan biasanya sulit dideteksi atau kalau dapat dideteksi penuntutannya memerlukan pembuktian yang tidak mudah disamping sifatnya sebagai ambulance chasing Seringkali anggota-anggota profesional yang lain dalam kasus-kasus tertentu bersikap ambivalen

Kejahatan di lingkungan profesional Jenis kejahatan di atas perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh sebab dimensi viktimologis-nya sangat besar. Yang dirugikan tidak hanya klien-nya saja, tetapi juga masyarakat dan negara dalam kaitannya dengan kebijakan pembangunan (public policy) serta organisasi profesi yang di-generalisir (gebyah uyah).

Tindak pidana ekonomi dalam arti yang cukup luas, merupakan tindak pidana di bidang perekonomian yang meliputi area yang komprehensif peninjauannya. Tindak pidana ini meliputi perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori Administrative Penal Law, yaitu perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kewenangan administratif, tetapi memiliki sarana penal (pidana) sebagai sanksi atas pelanggarannya. Misalnya tindak pidana di bidang keuangan, perdagangan, perindustrian yang kesemuanya merupakan big scale business (Mardjono Reksodiputro).

Menurut Muladi, pelanggaran ini merupakan ciri yang menonjol dari kejahatan terhadap pembangunan masyarakat, bangsa-bangsa di dunia, baik dalam masyarakat yang sudah maju/modern maupun yang sedang mengalami perkembangan ke arah modernisasi karena kejahatan ini sangat luas dan dapat melampaui batas-batas teritorial.

Kejahatan yang bermotif ekonomi ini mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan di bidang perekonomian masyarakat dan keuangan negara yang sehat serta menimbulkan kerugian (bagi negara dan masyarakat) dalam skala yang sangat besar.

Tindak Pidana Ekonomi dalam arti yang sempit, merupakan segala pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai atau penyelundupan yang tentunya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam UU No.7/Drt/1955. Sementara untuk tindak pidana di bidang ekonomi (TPBE) yakni, setiap perbuatan pelanggaran atas kebijaksanaan negara di bidang ekonomi dan keuangan yang dituangkan dalam peraturan hukum yang memuat ketentuan pidana terhadap pelanggarannya.

Kejahatan korporasi (tindak pidana ekonomi ataupun tindak pidana di bidang perekonomian) merupakan bagian dari white collar crime. Para pelakunya memiliki: keahlian di bidang tertentu, profesional pada bidang pekerjaannya, berstatus sosial yang dihormati, berpendidikan tinggi dan dalam melakukan aksinya tidak dengan menggunakan kekerasan.

Para pelaku white collar crime di Indonesia pun telah memenuhi ciri-ciri tersebut, sebagai contoh kasus lama, seperti Bank Bali yang dilakukan oleh Edy Tanzil, dimana dia sebagai orang terpelajar dan memiliki status sosial yang terhormat. Contoh lainnya adalah kasus Korupsi dana nonbudgeter Bulog, BLBI, dan bila terbukti kasus Bank Century.

Perkembangan white collar crime di Indonesia saat ini sangat memprihatin-kan dimana banyak kasus yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan penyidikannya oleh Jaksa, Polri ataupun KPK dengan hasil yang memuaskan/tuntas. Hal ini terjadi karena tidak adanya bentuk modus operandi yang tetap dari tindak pidana tersebut, juga karena seringnya Penyidik mengalami hambatan dalam menembus rumitnya birokrasi.

Pengalaman Penyidik dalam menangani kasus-kasus semacam ini menjadi berkurang yang menyebabkan pendangkalan penalaran secara praktis (hanya tertarik dan terpaku kepada kejahatan konvesional saja). Pada saat ini bentuk white collar crime di Indonesia sebagai bagian dari kejahatan dimensi baru yang tidak hanya korupsi, tetapi sudah berkembang ke segala penjuru arah seperti bank fraud, insurance fraud, money loundry, credit card fraud, export import fraud, penyelundupan, perpajakan dan lain-lain.

Faktor penyebab utama atau pendorong terjadinya kejahatan ini adalah: sikap manusia yang negatif adanya celah-celah kelemahan dalam perUUan dan administrasi negara/perusahaan keadaan hukum yang belum mampu menjangkau secara sempurna terhadap jenis kriminalitas ini.

Untuk mengupayakan aparat penegak hukum Polri dalam menangani kasus kejahatan kerah putih, yakni diperlukan subsistem kepolisian dari criminal justice system memiliki suatu equality arms yang merupakan cerminan dari persyaratan adanya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)

Kebijakan dan strategi Polri dalam penyidikan pada prinsipnya agar pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan pada tingkat penyidikan mampu memberikan dukungan bagi tercapainya derajat keadilan yang setinggi-tingginya (high degree of justice). Pertumbuhan dan perkembangan kriminalitas secara ancaman faktual senantiasa diawali oleh adanya faktor-faktor korelatif kriminogen dimana bila penanganannya kurang seksama, faktor-faktor tersebut akan berkembang menjadi police hazard dan selanjutnya akan muncul kepermukaan sebagai ancaman faktual berupa kriminalitas, baik kejahatan maupun pelanggaran.

perlu adanya keseimbangan hak-hak yang dimiliki oleh terdakwa/ penasehat hukum dengan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, sehingga tercapai fakta yang dicari berdasarkan hukum pembuktian dan tidak hanya sekedar mengejar pengakuan tersangka.

Mengingat bahwa kejahatan korporasi/ kejahatan bisnis ini merupakan kategorisasi dari extra ordinary economic crime, yang akan mendestruksi (merusak) tatanan sistem hukum, ekonomi dan sosial masyarakat dan negara dalam konteks yang signifikan, maka perlu diadakan pencegahan bersama dengan pendekatan sistemik (systemic approach), baik secara dimensi nasional maupun dimensi internasional.

Sistem dari criminal justice system, sangat dituntut kesadaran Penyidik white collar crime untuk berpedoman pada empat prinsip: penuntutan terbuka, etis, jangan mau menang sendiri, dan harus

menemukan kesalahannya bukan menciptakan kesalahannya (rekayasa penyidikan) yang dilandasi oleh kesadaran, kriminalitas merupakan suatu fenomena sosial yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat bahwa pelaku atau pelanggar-pelanggar tersebut adalah anggota masyarakat, juga hukum pada dasarnya tidaklah bertujuan menghancurkan kehidupan seorang pelanggar, tetapi mendidik, sehingga memperoleh efek jera bagi setiap pelakunya.

Kejahatan ekonomi merupakan: kejahatan yang dilakukan tanpa kekerasan (nonviolent), disertai dengan kecurangan (deceit), penyesatan (misprecentation), penyembunyian kenyataan (concealment of facts), manipulasi, pelanggaran kepercayaan (breach of trust), akal-akalan (subterfuge) atau pengelakan terhadap peraturan (illegal circumtances).

Namun demikian, kriminalisasi terhadap tindak pidana perlindungan terhadap konsumen memiliki cukup alasan karena di samping sifatnya sebagai mala per se (crimes against consience), juga karena viktimisasinya (korban yang ditimbulkan) yang cukup besar, dukungan publik yang kuat, tidak bersifat ad hoc, tetapi terpadu dengan hukum perdata dan hukum administrasi dan etika bisnis.

Berkaitan dengan subjek kejahatan yang berupa korporasi, dikatakan oleh Steven Box, kejahatan korporasi, seperti tindak pidana terhadap perlindungan konsumen, terjadi akibat adanya kontradiksi antara tujuan korporasi yang menyimpang berupa prioritas yang berlebihan pada keuntungan melalui pertumbuhan dan pengendalian pasar ditopang oleh karakteristik individual yang serakah dengan kebutuhan konsumen.

Di balik itu semua, apa yang terjadi sebenarnya merupakan praktik bisnis yang tidak jujur. Kepentingan konsumen, pada instansi pertama merupakan objek perlindungan yang diberikan oleh hukum perlindungan konsumen. Dalam hal ini, hakikat perlindungan konsumen adalah perlindungan konsumen terhadap praktik bisnis yang mengandung sifat penyalahgunaan, tidak jujur dan memperdayakan.

Di berbagai negara, kejahatan korporasi terhadap konsumen antara lain berupa produk-produk yang mengandung bahaya, penetapan harga, iklan yang menyesatkan konsumen, dan sebagainya. Lingkup kejahatan ekonomi ini, dikemukakan oleh Blomstrom, bahwa kejahatan ekonomi, baik yang bersifat pribadi (occupational crime) maupun yang bersifat korporatif, tidak semata-mata hanya berkaitan dengan hukum (hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi), tetapi juga bersentuhan dengan etika bisnis.

Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin mengglobal, aktivitas ekonomi juga tidak akan sepi dari praktik-praktik yang bersifat kriminal, baik dilakukan oleh subjek hukum individu maupun berupa subjek hukum korporasi.

Secara sektoral dapat dikemukakan bahwa, berbagai perundang-undangan baru di bidang ekonomi, serta Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah mengakomodasi korporasi sebagai subjek tindak pidana selain manusia/orang.

Perkembangan ini merupakan bagian dari reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Reformasi dalam bidang hukum pidana ini, seperti juga dalam bidang hukum yang lain, dengan menggunakan konsep Friedman, mencakup komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture).

Struktur hukum (legal structure) merupakan batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem. Substansi hukum (legal substance) aturan-aturan dan norma-norma aktual yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku yang diamati di dalam sistem. Adapun kultur atau budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.

Dalam perkembangannya, Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum (legal impact). Dengan komponen dampak hukum ini yang dimaksudkan adalah dampak dari suatu keputusan hukum yang diberlakukan di dalam masyarakat.

selesai Semoga bermanfaat untuk membangun keilmuan tentang Kejahatan Ekonomi oleh Mahasiswa