Naskah Akademik Kajian tentang Program Studi dan Kurikulum di UI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Bismillahirrohmaanirrohiem
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL JL. JEND.SUDIRMAN-SENAYAN, JAKARTA
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Tugas Praktikum 1 Dani Firdaus  1,12,23,34 Amanda  2,13,24,35 Dede  3,14,25,36 Gregorius  4,15,26,37 Mirza  5,16,27,38 M. Ari  6,17,28,39 Mughni.
PENGEMBANGAN KURIKULUM MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (MIPA)
PERANGKAT AKREDITASI SD/MI
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
DEPARTEMEN DAN EWMP WAREK I UNAIR-BHMN.
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KETENTUAN UMUM (1) Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
KEBIJAKAN KULIAH KERJA NYATA (KKN)
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PENGEMBANGAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN SMK
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGELOLAAN KURIKULUM
KOMPETENSI DIPLOMA 3 KEPERAWATAN
HARAPAN MAHASISWA TERHADAP LAPANGAN PEKERJAAN PANJI BAHARI NOOR ROMADHON.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KERANGKA DASAR KURIKULUM PENDIDIKAN VOKASI
SEMINAR SAP DAN GBPP PHP-PTS INSTITUT MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
KERANGKA NASKAH AKADEMIK
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Analisis Standar Penilaian
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
PROFESIONALISME GURU PLB Oleh Ravik Karsidi ( Dosen PLB UNS )
PENDIDIKAN NON FORMAL DAN PENDIDIKAN INFORMAL.
HASIL KAJIAN SK MWA ISI SK MWA NO SK PASAL/AYAT TERKAIT (PP. 66/2010)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
UU NOMOR 20 TAHUN Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB II
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
MATA KULIAH KURIKULUM INTI DAN INSTITUSIONAL KURIKULUM 2002 PENDIDIKAN BIOLOGI FKIP UMS.
Universitas Udayana.
KURIKULUM PROGRAM STUDI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
PENGEMBANGAN SILABUS.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
UNIVERSITAS WIDYA DHARMA
KURIKULUM dan SILABI FKM UNDIP
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
IMPLIKASI PP 19/2005 TERHADAP PENGEMBANGAN KURIKULUM
Transcript presentasi:

Naskah Akademik Kajian tentang Program Studi dan Kurikulum di UI Panja 1 Komisi PIP (Draft 1)

Pendahuluan Universitas Indonesia bercita cita (visi) untuk menjadi Universitas Riset berkelas Dunia, dengan misi menyelenggarakan Pendidikan Tinggi berbasis riset untuk pengembangan Ilmu, Teknologi, Seni dan Budaya, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia dan kemanusiaan. ( Peraturan MWA no. 004/MWA-UI/2006 tentang Pokok – Pokok Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007 – 2022)

Pendahuluan (lanjutan) Pola pendidikan tinggi berbasis riset yang dapat diukur tingkat pencapaiannya bardasarkan tolok ukur, penghargaan dan pengakuan Internasional. Kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi memberikan prioritas pada kegiatan riset Indikator pencapaian : Ketetapan MWA no. 0l0/TAP/MWA-UI/2005 ttg Indikator Kinerja Akademik Universitas Menuju Kualitas Dunia dan Prosedur Pencapaiannya.

Pendahuluan (lanjutan) Tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi, yaitu jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor (UU no. 20-2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional). Program pendidikan : program akademik, profesi dan/atau vokasi.

Pendahuluan (lanjutan) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik Pendidikan profesional ….yang memiliki kemampuan profesional (Kep. Mendiknas no. 232/U/2000 ttg Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa).

Pendahuluan (lanjutan) Pendidikan akademik dapat terdiri atas jenjang (Strata) pendidikan Sarjana (S1), jenjang pendidikan Magister (S2) dan jenjang pendidikan Doktor (S3), Pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan Diploma (D3 dan D4), Pendidikan Profesi terdiri atas pendidikan profesi jenjang pertama, kedua (Sp1) dan ketiga (Sp2).

Pendahuluan (lanjutan) Program Studi adalah pedoman penyelenggaraan pendidikan, sebagai rencana belajar, yang dituangkan pada suatu kurikulum agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan visi dan misi UI, kompetensi lulusan yang diharapkan dan sesuai kebutuhan masyarakat dgn adanya lulusan yg dihasilkan. Untuk itu sebuah Program Studi (PS) harus jelas bidang ilmu & kompetensi lulusannya

Pendahuluan (lanjutan) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tuiuan pendidikan tertentu. Kurikulum tidak hanya merupakan kumpulan mata kuliah, waktu pemberian dan bobotnya, tapi pedoman penyelenggaraannya guna mencapai tujuan pendidikan.

Kebijakan Umum (ttg.Kelompok Ilmu) Kelompok Ilmu : suatu himpunan disiplin ilmu yang terdapat di UI, yang terdiri dari: Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Kesehatan, Teknik dan Informatika, Sosial, Humaniora dan Seni. Memantapkan integrasi intra- dan antar-rumpun ilmu, yaitu (a) ilmu kesehatan, (b) sains dan teknologi, serta (c) ilmu sosial dan humaniora Menjadikan Universitas Indonesia dari multi-fakultas menjadi satu kesatuan universitas. (SK MWA no. 005/SK/MWA – UI/2007 ttg Kebijakan Umum Arah Pengembangan UI tahun 2007 – 2012) 9 9

Kebijakan Umum (ttg.Kurikulum) 2.1.3. Menetapkan kurikulum yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan memberikan modal dasar nilai-nilai moralitas, pengetahuan, keterampilan, dan cita-rasa seni-budaya pada lulusannya yg sejalan dgn tuntutan pasar kerja. 2.1.4. Mewujudkan kurikulum yg memberikan kemudahan bagi mahasiswa mengikuti perkuliahan lintas program, lintas departemen/bagian dan lintas fakultas, agar arah pengembangan bidang akademik berlandaskan pendekatan lintas-disiplin. 10 10

Kebijakan Umum (ttg.Soft Skill, KKN, Magang & Bhs. Inggris) 2.1.6. Mengintegrasikan peningkatan soft skills ke dalam kurikulum dan pengembangannya, antara lain melalui kegiatan kemahasiswaan. 2.1.7. Mengembangkan kuliah kerja nyata dan magang sebagai pendukung kegiatan akademik serta pengabdian masyarakat yang mengasah kepekaan sosial dan memperluas kerjasama dengan industri dan pemerintah. 2.1.8. Memantapkan kompetensi aktif terutama dalam berbahasa Inggris pada semua kegiatan pendidikan dan penelitian, serta bahasa asing lainnya yang relevan dengan disiplin ilmunya. 11 11

Kebijakan Umum (ttg.Pendidikan Berbasis Riset) Menggunakan hasil riset pengajar sendiri atau riset lainnya yang dilakukan di Indonesia untuk memperjelas teori, Bukan hanya bergantung hasil penelitian pakar LN, menciptakan pengetahuan di Indonesia (knowledge creation). Melibatkan mahasiswa sebagai peserta didik dalam proses penelitian pengajar sesuai kemampuan dan jenjang pendidikan mahasiswa (knowledge management) sehingga mahasiswa tertarik pada bidang kompetensi yg digeluti pengajar. 12 12

Kebijakan Umum (ttg. Tumpang Tindih PS) 2.2.1. Meniadakan terjadinya tumpang tindih Program Studi dengan kompetensi lulusan yg sama dari semua fakultas dan/atau Program Pascasarjana. Menuntaskan pembenahan internal, khususnya mengatasi permasalahan adanya program studi dengan kompetensi lulusan yang sama yang tersebar di berbagai fakultas. Meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pendidikan sebagai unversitas riset. 13 13

Kebijakan Umum (ttg. Tumpang Tindih PS) Perlu melakukan pengkajian yang mendalam dan menyeluruh untuk melihat program studi mana saja dapat digabungkan dengan memperhatikan kualitas program studi terkait, baik dari sisi pengajaran, kurikulum maupun ketersediaan staf pengajar yang kompeten di program studi terkait. Pemetaan (maping) terhadap Program Studi perlu dituntaskan sehingga dapat dilakukan pembenahan yang komprehensif dengan kejelasan arah pengembangan Universitas Indonesia yang direalisir dalam bentuk program studi. 14 14

Kebijakan Umum (ttg. Tumpang Tindih PS) Diharapkan dapat mengelola dan mengevaluasi serta menertibkan program-program yang lebih bersifat ventura akademik, juga program yang bertindak sebagai satu entitas yang berdiri sendiri, dimana induk fakultasnya sudah tidak sanggup mengatur. Diharapkan dapat secara tegas menentukan dibolehkan atau tidaknya ada program yang bersifat course-based versus thesis-based dgn kejelasan kriteria & perlakukan yang sama dan tidak double standard. 15 15

Kebijakan Umum (ttg. Tumpang Tindih PS) Menciptakan pooling of resources sehingga mahasiswa memperoleh pengajaran dengan kualitas terbaik dari staf pengajar yang kompeten di bidangnya tanpa melihat batasan antar fakultas. Menentukan kriteria dan ciri-ciri program studi yang diwadahkan dalam Program Pascasarjana yang bersifat inter-disiplin dan tidak tumpang-tindih dengan program lainnya. Mewadahi dalam Program Pascasarjana staf pengajar yang memiliki potensi mendukung pengembangan penelitian inter-disiplin. 16 16

Kebijakan Umum (ttg. Pengelolaan Program Diploma) 2.2.2. Menata pengelolaan semua program D3 di Universitas Indonesia dalam satu sistem manajemen dan mempertimbangkan kemungkinan meletakkannya dalam satu wadah yang terpisah dari program sarjana, magister, dan doktor untuk menunjang Universitas Indonesia menjadi universitas riset. 17 17

Kebijakan Umum (ttg. Pengelolaan Program Diploma) Pengelolaan semua program D3 dalam satu wadah diperlukan agar upaya Universitas Indonesia menjadi universitas riset dapat berjalan dengan baik, tanpa meniadakan program D3. Hakekat dan fungsi dari program D3 berbeda dengan program sarjana, magister dan doktor, masing-masing memiliki kekuatan sendiri dalam mencerdaskan bangsa. Alternatif : penggabungan kembali Politeknik Indonesia ke dalam Universitas Indonesia, dan melakukan merger program D3 dalam wadah Politeknik ini. 18 18

Kebijakan Umum (ttg. Pengelolaan Program Profesi) 2.2.3. Menetapkan kebijakan penataan program pendidikan profesi secara komprehensif. Berbagai program pendidikan profesi di Universitas Indonesia perlu ditata secara komprehensif dengan memperhatikan posisinya terhadap PS reguler. Perlu pengkajian ulang mengenai esensi dari jalur akademik dan jalur profesi. Pertimbangan perlu dilakukan sejauh mana ke dua jalur memiliki kesamaan ataupun perbedaan sehingga tumpang tindih antar kedua jalur ini tidak terjadi. 19 19

Kebijakan Umum (ttg. Pengelolaan Program Profesi) 2.2.3. Menetapkan kebijakan penataan program pendidikan profesi secara komprehensif. Berbagai program pendidikan profesi di Universitas Indonesia perlu ditata secara komprehensif dengan memperhatikan posisinya terhadap PS reguler. Perlu pengkajian ulang mengenai esensi dari jalur akademik dan jalur profesi. Pertimbangan perlu dilakukan sejauh mana ke dua jalur memiliki kesamaan ataupun perbedaan sehingga tumpang tindih antar kedua jalur ini tidak terjadi. 20 20

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi) Saat ini (2008) menyelenggarakan proram pendidikan sebanyak 276 Program Studi (PS) : 81 PS jenjang Sarjana, 66 PS Magister dan 33 PS Doktor, 40 PS Vokasi dan 46 PS Profesi. Penyelenggaraan program Pendidikan Reguler dilakukan pada pagi hari, Paralel pada siang hari dan Ekstensi pada sore/malam hari. Program Internasional : pengajarannya (semua/sebagian) menggunakan bahasa Inggris sebagai pengantarnya. Kelas Pagi, Kelas Sore, Kelas Khusus, Kelas Eksekutif, Kelas Weekend, Kelas Khusus Sabtu, Kelas Khusus Internasional, Kelas Salemba Pagi, Kelas Salemba Malam, Kelas Depok Pagi, Kelas Depok Malam, Ekstensi Kelas Pagi, Ekstensi Kelas Sore dsb. 21 21

Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan (UU 20/2003 ttg Sisdiknas) PENDIDIKAN FORMAL JENIS PEND. FORMAL NONFORMAL INFORMAL PENDIDIKAN DASAR PEND. MENENGAH PEND. TINGGI UMUM KEJURUAN AKADEMIK PROFESI VOKASI KEAGAMAAN KHUSUS 22 22

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi - lanjutan) “Program Studi adalah pedoman penyelenggaraan pendidikan, sebagai rencana belajar, yang dituangkan pada suatu kurikulum agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sesuai dengan visi dan misi UI, kompetensi lulusan yang diharapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan adanya lulusan yg dihasilkan”, Kurikulum pada program Reguler, Ekstensi, Internasional dan Paralel seharusnya sama, agar jelas “bidang ilmu dan kompetensi lulusannya”. 23 23

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi - Vokasi) Pengelolaan program Vokasi (Diploma) sudah mulai disatukan (2008) pada satu wadah/manajemen. Telah dilakukan persiapan penggabungan program Diploma dan Politeknik Jakarta. Lulusan D3 dapat masuk ke program pendidikan Sarjana di UI (pindah jalur), UI belum dapat menerima lulusan program Diploma DIV (Sarjana Terapan) untuk masuk Magister (S2) Akademik/Keilmuan. Belum ada peraturan yang membolehkan lulusan Sarjana (S1) unt melanjutkan pendidikan Magister Terapan. 24 24

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi - Profesi) Pendidikan profesi terdiri atas pendidikan profesi jenjang pertama, kedua (Sp1) dan ketiga (Sp2). Pendidikan profesi jenjang pertama termasuk profesi Dokter, Dokter Gigi dan Keperawatan, kelanjutan dari program Sarjana, langsung diambil oleh semua mahasiswa, diistilahkan sebagai “terminal”. Profesi Apoteker dan Akuntan juga pada jenjang pertama, tetapi bukan sebagai “terminal”. Profesi Psikolog dan Notaris merupakan jenjang pertama sekaligus program Magister, lulusan program Magister tsb diakui oleh Organisasi profesinya sebagai seorang Psikolog atau Notaris. 25 25

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi - Profesi) Profesi jenjang kedua (Sp1) pada bidang Ilmu Kedokteran, beban kurikulumnya (sks) yang diambil jauh melebihi persyaratan untuk program pendidikan Magister, namun belum dimungkinkan untuk mendapatkan kedua gelar tersebut, belum dapat dilakukan kesetaraan antara keduanya. Untuk Bidang Ilmu Keperawatan, seorang mahasiswa yg akan mengambil Sp1 diharuskan untuk mengambil pendidikan Magister terlebih dahulu. Pendidikan profesi jenjang ketiga (Sp2) yang merupakan kelanjutan dari Sp1, perlu dilakukan kajian untuk kesetaraannya dengan S3. 26 26

Perpindahan Jenis Pendidikan Vokasi Akademik Profesi Sarjana Magister Doktor Sp 0 Sp 1 Sp 2 Psikolog, Notaris Ners D I D II D III D IV Dokter, Dokter- Gigi, Ners, Akuntan Ekstensi Pendidikan Menengah 27 27

Kondisi Saat Ini (ttg. Program Studi – Evaluasi & Pembenahan) Untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan kualitas pendidikan sebagai unversitas riset, tumpang tindih PS dengan kompetensi lulusan yang sama dari semua fakultas dan/atau Prog. Pascasarjana harus ditiadakan. Pembenahan dimulai dengan menggabungkan PS yang memiliki kompetensi lulusan yang sama dengan memperhatikan kurikulum dan ketersediaan staf pengajar yang kompeten. Perlu evaluasi menyeluruh sehingga mhsw memperoleh pengajaran dg kualitas terbaik dari staf pengajar yg kompeten di bidangnya tanpa melihat batasan antar fakultas, sehingga proses pengajaran dapat diciptakan secara efektif dan efisien. 28 28

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum) Kurikulum : pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran disusun berdasarkan waktu pemberian per semester dan pembobotan dalam sks. Rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum program akademik dapat dilanjutkan dengan kurikulum pendidikan profesi, yang disusun bersama organisasi/perhimpunan profesi tertentu, Ada program profesi sebagai kelanjutan program sarjana, program magister dan bahkan adapula program profesi yang bersama dengan pendidikan magister. 29 29

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum - Sarjana) Kurikulum pendidikan sarjana (reguler), terdiri atas 8 semester dengan beban sekitar 144 sks. Hanya satu PS yang mewajibkan mahasiswanya untuk mengambil 150 sks, hal ini diluar batas antara yg telah diatur, yaitu 144 s/d 146 sks (SK MWA 006-2004). Untuk program ekstensi, tersusun dalam 4 s/d 8 semester dengan jumlah sks yang diambil bervariasi, mulai 65 sks s/d 144 sks. Beban sks pada program ekstensi dan program internasional belum diatur secara jelas. 30 30

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum - Sarjana) Mata kuliah wajib untuk memberi materi dan ketrampilan dasar keilmuan sebagai penciri kompetensi utama, serta untuk menanamkan nilai keilmuan, sosial, budaya, etika dan perilaku, Mata kuliah pilihan guna mewadahi minat dan aspirasi pribadi mahasiswa untuk mengembangkan diri dalam menghadapi masa depannya. Mata kuliah yang ada dapat dikelompokkan menjadi mata kuliah wajib universitas, fakultas, departemen, Program Studi, Peminatan dan Pilihan Bebas. Mata kuliah wajib tsb mencirikan bidang ilmu/keahliannya. 31 31

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum - Peminatan) Kompetensi tambahan untuk mencirikan “keunggulan tambahan”, yang dikemas dalam “paket peminatan” yang terdiri atas beberapa mata kuliah tertentu. Jumlah peminatan yang ditawarkan pada sebuah PS bervariasi, antara 0 (tidak mempunyai peminatan) s/d 12 peminatan. Bahkan pada program studi tertentu (hanya ada satu PS) “paket peminatan” tsb dibagi lagi menjadi beberapa “kekhususan”. 32 32

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – Wajib Univ.) Mata kuliah wajib Universitas (12 sks), merupakan MK pendukung pembentuk kepribadian, wawasan dan estetika. Kelompok mata kuliah ini terdiri atas mata kuliah “inti” yaitu Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia, dan mata kuliah “institusional” yaitu Bahasa Inggris, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Alam Dasar, Filsafat Ilmu dan Olah Raga. Kesemuanya ini dikemas dalam mata kuliah Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi (PDPT), termasuk Matakuliah Pengembangan Kepribadian Terpadu (MPKT), Agama, Bahasa Inggris dan Olahraga/Seni. 33 33

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – Wajib Fak.) Mata kuliah wajib Fakultas, jumlahnya sks-nya berbeda, bergantung kepada kompetensi yg akan dicirikan bagi lulusannya. Untuk fakultas yg mengelola hanya satu PS, tidak mempunyai Departemen atau tidak mempunya “paket peminatan”, maka mata kuliah wajib Fakultasnya adalah mata kuliah wajib PS tsb. Untuk fakultas yg mempunyai beberapa PS atau beberapa Departemen atau beberapa peminatan, mata kuliah wajib fakultasnya bervariasi mulai 12 sks (8 %) s/d 72 sks (50 %). 34 34

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – Wajib Dept.) Bagi fakultas yang mempunyai beberapa Departemen dan PS didalam departemen tsb, mempersyaratkan pula mata kuliah wajib Departemen untuk mencirikan lulusannya. Beban yang diwajibkan juga bervariasi, termasuk mata kuliah Universitas dan Fakultas sampai dengan maksimum 80 sks (60 %). ”Pembeda” antara PS dalam departemen tsb “tinggal” 40 %, itupun bila tidak dikurangi dengan mata kuliah wajib peminatan dan/atau mata kuliah pilihan. 35 35

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – MK Pilihan) Untuk mata kuliah pilihan “bebas”, beban sks nya juga bervariasi, mulai dari 0 sks (tidak ada mata kuliah pilihan) s/d 45 sks (30 %) Ada PS yg mengizinkan mahasiswanya mengambil mata kuliah pilihan s/d 63 sks (catatan : sehingga sks yg diperoleh mhsw tsb nya menjadi 162 sks). 36 36

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – Jumlah MK) Dalam kurikulum pendidikan sarjana, hampir semua PS mempersyaratkan jumlah sks yg harus diperoleh 144 sks, Magister 40 – 42 sks dan Doktor 48 – 50 sks. Jumlah mata kuliah yang disediakan, ada yg menyediakan “hanya” sejumlah yang dipersyaratkan (144 sks), tetapi ada yang menyediakan sampai 4.2 kali yang dipersyaratkan. Mungkin disebabkan jumlah peminatan atau mata kuliah yang disediakan pengelola PS tsb. Untuk pendidikan Magister, ada PS yg menyediakan maksimum MK s/d 5.4 kalinya. Untuk program Doktor, ada PS yg menyediakan s/d 7 kalinya. 37 37

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum – sks/MK) Satu sks adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yg diperoleh peserta didik selama satu semester melalui kegiatan yg terjadwal perminggu sebanyak satu jam perkuliahan, atau dua jam praktikum atau empat jam kuliah kerja lapangan (dst.). Lebih dari separuh (54%) dari mata kuliah yang diberikan ber-sks 3, sedang yang ber-sks 2 adalah 32 %. Untuk sejumlah sks tertentu (misalkan 144 sks), peran nilai sks per mata kuliah adalah sangat penting. Bila banyak mata kuliah yg ber-sks ” kecil”, misalnya 2 sks artinya sekitar 70 mata kuliah yg harus diambil oleh para mahasiswa, bila “sks”-nya 3, maka sekitar 45 mata kuliah yg harus diasediakan oleh PS tsb. Pengaruhnya sangat besar, misalnya : bagi mahasiswa, hal ini sangat menghemat “waktu” untuk belajar, sedang bagi para dosen ada “waktu” untuk melakukan penelitian atau studi. 38 38

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum - Penulisan) Dalam pendidikan akademik, dimungkinkan adanya penulisan/karya tulis berupa skripsi (untuk jenjang sarjana), tesis (untuk jenjang magister) dan disertasi (untuk jenjang doktor). Pada program studi tertentu, tugas akhir/skripsi dapat digantikan dengan mata kuliah, magang atau penelitian. Pada jenjang Magister dan Doktor semua PS mempersyaratkan pembuatan Tesis atau Disertasi. Pada jenjang Doktor, disamping disertasi, beberapa PS juga mewajibkan para mahasiswa melakukan penelitian, dengan beban sks antara 3 dan 26 sks. Beban sks untuk skripsi, tesis dan disertasi bervariasi, antara 3 s/d 10 sks untuk skripsi, 4 s/d 9 sks untuk tesis dan 4 s/d 28 untuk Disertasi. 39 39

Kondisi Saat Ini (ttg. Magang, KP & K2N) Program magang, kerja praktek atau Kuliah Kerja Nyata (K2N) : Menambah wawasan dan tantangan di masyarakat, Mengantisipasi para lulusan agar lebih mengenal industri maupun bidang profesinya, Besar sks berkisar antara 2 s/d 6 sks. 40 40

Kondisi Saat Ini (ttg. Kurikulum MK Seminar & Bhs. Inggris) Mata Kuliah Seminar melatih mahasiswa menyampaikan gagasan dan pemikirannya dalam berkomunikasi, dengan beban antara 2 s/d 6 sks. Ada perbedaan : “memberikan pelajaran ttg seminar” dan mewajibkan para mahasiswanya untuk “berseminar”. Bahasa Inggris adalah mata kuliah wajib bagi semua PS, namun besar sks-nya berbeda, sesuai dengan ciri atau kompetensi lulusan yang akan dihasilkan. Sebagai mata kuliah wajib universitas (3 sks), tetapi adapula beberapa PS yang memberikan tambahan hingga maksimum 15 sks. 41 41

Analisa (Tumpang Tindih Program Studi) Program Studi : (pedoman penyelenggaraan pendidikan/sebagai rencana belajar), dituangkan pada suatu kurikulum, peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap, sesuai dengan visi dan misi UI, kompetensi lulusan yang diharapkan dan sesuai kebutuhan masyarakat. 42 42

Analisa (Tumpang Tindih Program Studi) Program Studi : (dituangkan pd. suatu kurikulum) Program Studi yg bernama sama, apakah Kurikulum-nya harus sama ? Kompetensi Lulusannya-nya harus sama ? Gelar-nya harus sama ? 43 43