PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
Pelaksanaan & Tindak Lanjut Pengalihan PBB-P2 Tahun 2014
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 8 TAHUN 2012 Oleh : Arief budiman Malang, 10 agustus 2012.
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
SISTEM PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH
4 10 hr Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 5 10 hr 14 hr 2 3 Pemohon
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
PANDUAN.
Alur Kegiatan Workshop
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
Program Bantuan Sosial
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Direktorat Pembinaan SMA dan Kepala Seksi Kurikulum SMA
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
Implementasi Pendampingan Kurikulum 2013 di SMK
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Pengimbasan Implementasi
KONSULTASI Pendaftaran & VERIFIKASI Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 IDA BUDHIATI, S.H., M.H.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pajak Bumi & Bangunan.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KOORDINASI PELAKSANAAN
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)/MoU
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Hasil Audit Kinerja BOS Kementerian Agama Prov Jatim TA 2010
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
POLA PEMBINAAN IMPLEMENTASI SEKOLAH MENENGAH ATAS
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional 2013

Latar Belakang Mendukung kegiatan pengumpulan dan pengolahan data SMK secara cepat dan tepat Pengembangan pembelajaran berbasis TIK Pemberdayaan infrastruktur yang telah dikembangkan Perbaikan infrastruktur ICT Percepatan penguasaan teknologi melalui fasilitas TIK

Tujuan Mengumpulkan dan mengolah data SMK pada setiap kabupaten/ kota; Memberdayakan dan mengembangkan SMK Pusat Layanan TIK.

Sasaran Sasaran Bantuan Pengembangan Layanan Pusat TIK SMK sebanyak 470 lokasi dan diprioritaskan untuk SMK yang telah ditetapkan sebagai Pusat TIK tahun 2012 dan telah menyampaikan laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Pusat TIK Tahun 2012

Alokasi Dana Bantuan per SMK dikategorikan ke dalam 6 tipe bantuan berdasarkan jumlah SMK yang ditangani, yaitu: Rp 15.000.000,00 (2-4 SMK) Rp 20.000.000,00 (5-9 SMK) Rp 25.000.000,00 (10-29 SMK) Rp 30.000.000,00 (30-44 SMK) Rp 40.000.000,00 (45-59 SMK) Rp 50.000.000,00 (60-89 SMK) Rp 65.000.000,00 (90-149 SMK) Rp 80.000.000,00 (150-260 SMK)

Hasil yang diharapkan Tersedianya data SMK tahun pelajaran 2013/2014 di setiap Kabupaten/Kota; Tersedianya Buku SMK dalam angka; Terselenggaranya pendampingan penerapan PAS SMK.

Tugas Dinas Pendidikan Propinsi (1) Menyebarluaskan informasi dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ke SMK dan institusi yang terkait; Menerima tembusan SK Penetapan Penerima Bantuan dari Dit. PSMK; Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap SMK penerima bantuan dana sesuai dengan ketentuan; Melaksanakan koordinasi pendataan dan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK;

Tugas Dinas Pendidikan Propinsi (2) Mengkompilasi hasil pengolahan data dari SMK Pusat Layanan TIK yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Menyetujui hasil pendataan tingkat provinsi; Menyampaikan hasil pendataan tingkat provinsi dalam bentuk softcopy ke Direktorat Pembinaan SMK; Menerima tembusan laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK dari sekolah.

Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota (1) Menunjuk dan memberikan persetujuan SMK Pusat Layanan TIK pengganti (apabila diperlukan) di wilayahnya; Mengesahkan Tim SMK Pusat Layanan TIK yang ditetapkan oleh SMK; Menyetujui Proposal Kegiatan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK; Melakukan supervisi, validasi dan pengesahan hasil pelaksanaan kegiatan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota (2) Mengesahkan hasil pendataan SMK Pusat Layanan TIK dari Sekolah penerima bantuan dana; Mencatatkan hasil pengadaan peralatan penunjang SMK Pusat Layanan TIK (bila ada) sebagai aset Pemerintah Kab/Kota; Mengetahui serah terima hasil Bantuan Pengembangan Pusat Layanan TIK dari SMK swasta penerima bantuan dana ke Yayasan yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Yayasan.

Tugas Utama SMK Pusat Layanan TIK (1) Menyusun Proposal bagi SMK Pusat Layanan TIK Pengganti yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pembinaan SMK pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis; Membentuk dan menetapkan Tim SMK Pusat Layanan TIK; Memproses pengajuan surat pernyataan kesanggupan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang serah terima aset; Mengkoordinasikan kerja Tim SMK Pusat Layanan TIK; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan dana antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMK; Mempertanggungjawabkan sepenuhnya seluruh pengelolaan keuangan, administrasi, teknis, dan keberlangsungan program ;

Tugas Utama SMK Pusat Layanan TIK (2) Memungut pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kantor kas negara; Menyusun dan mengirimkan laporan hasil pendataan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy; Menyusun dan mengirimkan laporan penggunaan dana bantuan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan melampirkan hasil pendataan SMK dalam bentuk CD untuk softcopy; Melakukan serah-terima aset hasil pengadaan peralatan penunjang Pengembangan Pusat Layanan TIK oleh SMK kepada: Dinas Pendidikan Kab/Kota yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Pemerintah Kab/Kota bagi SMK negeri; Yayasan yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Yayasan bagi SMK swasta.

Pelaporan Informasi Awal Setelah dana diterima di rekening sekolah atau paling lambat satu bulan selelah Bimtek, sekolah harus memberikan informasi ke Dit. PSMK, yang berisi: Telah/belum diterimanya bantuan dana; Jumlah bantuan dana yang diterima; Tanggal bantuan dana diterima di rekening sekolah; Rencana perubahan pembelanjaan (jika ada).

Laporan Akhir Pelaksanaan Program Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Laporan disusun berdasarkan “Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK”.

TERIMA KASIH