PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional 2013
Latar Belakang Mendukung kegiatan pengumpulan dan pengolahan data SMK secara cepat dan tepat Pengembangan pembelajaran berbasis TIK Pemberdayaan infrastruktur yang telah dikembangkan Perbaikan infrastruktur ICT Percepatan penguasaan teknologi melalui fasilitas TIK
Tujuan Mengumpulkan dan mengolah data SMK pada setiap kabupaten/ kota; Memberdayakan dan mengembangkan SMK Pusat Layanan TIK.
Sasaran Sasaran Bantuan Pengembangan Layanan Pusat TIK SMK sebanyak 470 lokasi dan diprioritaskan untuk SMK yang telah ditetapkan sebagai Pusat TIK tahun 2012 dan telah menyampaikan laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Pusat TIK Tahun 2012
Alokasi Dana Bantuan per SMK dikategorikan ke dalam 6 tipe bantuan berdasarkan jumlah SMK yang ditangani, yaitu: Rp 15.000.000,00 (2-4 SMK) Rp 20.000.000,00 (5-9 SMK) Rp 25.000.000,00 (10-29 SMK) Rp 30.000.000,00 (30-44 SMK) Rp 40.000.000,00 (45-59 SMK) Rp 50.000.000,00 (60-89 SMK) Rp 65.000.000,00 (90-149 SMK) Rp 80.000.000,00 (150-260 SMK)
Hasil yang diharapkan Tersedianya data SMK tahun pelajaran 2013/2014 di setiap Kabupaten/Kota; Tersedianya Buku SMK dalam angka; Terselenggaranya pendampingan penerapan PAS SMK.
Tugas Dinas Pendidikan Propinsi (1) Menyebarluaskan informasi dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ke SMK dan institusi yang terkait; Menerima tembusan SK Penetapan Penerima Bantuan dari Dit. PSMK; Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap SMK penerima bantuan dana sesuai dengan ketentuan; Melaksanakan koordinasi pendataan dan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK;
Tugas Dinas Pendidikan Propinsi (2) Mengkompilasi hasil pengolahan data dari SMK Pusat Layanan TIK yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Menyetujui hasil pendataan tingkat provinsi; Menyampaikan hasil pendataan tingkat provinsi dalam bentuk softcopy ke Direktorat Pembinaan SMK; Menerima tembusan laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK dari sekolah.
Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota (1) Menunjuk dan memberikan persetujuan SMK Pusat Layanan TIK pengganti (apabila diperlukan) di wilayahnya; Mengesahkan Tim SMK Pusat Layanan TIK yang ditetapkan oleh SMK; Menyetujui Proposal Kegiatan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK; Melakukan supervisi, validasi dan pengesahan hasil pelaksanaan kegiatan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Tugas Dinas Pendidikan Kab/Kota (2) Mengesahkan hasil pendataan SMK Pusat Layanan TIK dari Sekolah penerima bantuan dana; Mencatatkan hasil pengadaan peralatan penunjang SMK Pusat Layanan TIK (bila ada) sebagai aset Pemerintah Kab/Kota; Mengetahui serah terima hasil Bantuan Pengembangan Pusat Layanan TIK dari SMK swasta penerima bantuan dana ke Yayasan yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Yayasan.
Tugas Utama SMK Pusat Layanan TIK (1) Menyusun Proposal bagi SMK Pusat Layanan TIK Pengganti yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pembinaan SMK pada saat pelaksanaan Bimbingan Teknis; Membentuk dan menetapkan Tim SMK Pusat Layanan TIK; Memproses pengajuan surat pernyataan kesanggupan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang serah terima aset; Mengkoordinasikan kerja Tim SMK Pusat Layanan TIK; Menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan dana antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMK; Mempertanggungjawabkan sepenuhnya seluruh pengelolaan keuangan, administrasi, teknis, dan keberlangsungan program ;
Tugas Utama SMK Pusat Layanan TIK (2) Memungut pajak-pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyetorkan ke kantor kas negara; Menyusun dan mengirimkan laporan hasil pendataan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi dalam bentuk hardcopy dan softcopy; Menyusun dan mengirimkan laporan penggunaan dana bantuan yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan melampirkan hasil pendataan SMK dalam bentuk CD untuk softcopy; Melakukan serah-terima aset hasil pengadaan peralatan penunjang Pengembangan Pusat Layanan TIK oleh SMK kepada: Dinas Pendidikan Kab/Kota yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Pemerintah Kab/Kota bagi SMK negeri; Yayasan yang selanjutnya dicatatkan sebagai aset Yayasan bagi SMK swasta.
Pelaporan Informasi Awal Setelah dana diterima di rekening sekolah atau paling lambat satu bulan selelah Bimtek, sekolah harus memberikan informasi ke Dit. PSMK, yang berisi: Telah/belum diterimanya bantuan dana; Jumlah bantuan dana yang diterima; Tanggal bantuan dana diterima di rekening sekolah; Rencana perubahan pembelanjaan (jika ada).
Laporan Akhir Pelaksanaan Program Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Laporan disusun berdasarkan “Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Pengembangan SMK Pusat Layanan TIK”.
TERIMA KASIH