Kebijakan Pembangunan Permukiman RE092232 ANALISIS KEBIJAKAN SPASIAL (3 SKS) Kebijakan Pembangunan Permukiman Dr. Ir. Eko Budi Santoso, Lic.rer.reg. PROGRAM MAGISTER TEKNIK SANITASI LINGKUNGAN JURUSAN TEKNIK LINGKUNGAN FTSP –ITS Free Powerpoint Templates
Kompetensi dan Pokok Bahasan Mahasiswa memahami kebijakan pembangunan perkotaan dan permukiman Pokok Bahasan: Kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman Sub Pokok Bahasan: Permasalahan pembangunan perumahan dan permukiman Kebijakan dan strategi pembangunan perumahan dan permukiman (RP4D)
Definisi Perumahan dan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan
Urbanisation
Permasalahan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Penyediaan perumahan belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya MBR (masyarakat berpenghasilan rendah); Pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sebagian belum sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR; Belum terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan; Adanya pembangunan perumahan yang belum memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan
Pembangunan Perumahan Pembangunan perumahan meliputi kegiatan: pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau peningkatan kualitas perumahan dan lingkungannya. pengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan mendorong pembangunan perumahan dengan hunian berimbang, terutama pembangunan perumahan skala besar menyediakan tanah bagi perumahan; dan melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah; b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Characteristics of Slums Lack of basic services Substandard housing or illegal and inadequate building structures Overcrowding and high density Unhealthy living conditions and hazardous locations Insecure tenure; irregular or informal settlements Poverty and social exclusion Minimum settlement size Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Kekuatan Pembentuk Kawasan Kumuh
Penanganan Secara Sektoral Urban management and finance Urban land management and tenure Service provision and delivery Environment and public health Housing delivery Population and social issues Capacity building, research activities and knowledge exchange
Perbaikan Lingkungan Permukiman Kondisi Awal Kondisi Akhir Proses Perbaikan Lingkungan
Urban Upgrading in Brazil
Kepemilikan Lahan Perumahan
Strategi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh
Penyediaan Lahan yang terjangkau
Lahan Perumahan yang terjangkau Preparing a land budget and assessing the amount of land that is required can be done using the following five factors: 1. The projected demand for commercial and industrial lands, and the demand for land for new housing development. 2. Density levels for specified types of housing and other land uses, based on minimum official plot sizes, occupancy levels, and road widths. 3. Requirements for communal facilities such as schools, clinics, religious sites, public open spaces, and so forth at central and neighborhood levels. 4. Topography and ground conditions, including steep slopes, load-bearing capacity, and vulnerability to flooding. 5. Accessibility of available land, relating to public transportation networks, location of economic activities, and access to physical and social infrastructure. Supply side solutions that disregard this dimension of demand often lead to costly mistakes.
Kerangka Regulasi
Program Perbaikan Lingkungan Perumahan
Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR a. subsidi perolehan rumah; b. stimulan rumah swadaya; c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. perizinan; e. asuransi dan penjaminan; f. penyediaan tanah; g. sertifikasi tanah; dan/atau h. prasarana, sarana, dan utilitas umum
Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan Peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan; Peningkatan pelayanan lingkungan hunian perkotaan; Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan hunian perkotaan; Pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan Pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
Referensi United Nations Centre for Human Settlements (Habitat) [2003], The challenge of slums : global report on human settlements 2003, Earthscan Publications Ltd, London. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
sekian Terima Kasih