Land Readjustment (Penyesuaian Lahan).

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 15 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
Advertisements

Dasar – Dasar Sistem Jaringan
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
pendampingan SDP SMK rujukan - 3 thn melalui SEAEDUNET 20
PERENCANAAN UNTUK PEMBIAYAAN KONSTRUKSI SEKOLAH
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Analisis web e-goverment
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
assalamu’alaikum wr. wb
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
REAL ESTATE DEVELOPMENT I
Komponen Dan Model Sistem Informasi
Unit Pelayanan Area mempunyai tugas pokok :
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
MANUSIA, TANAH, DAN LAHAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
THE RATIO ESTIMATOR VARIANCE DAN BIAS RATIO PENDUGA SAMPEL VARIANCE
Hasil Diskusi Panel Kelompok Kerja : Land and Housing.
STRUKTUR BELANJA DAERAH
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
1 Doing Business 2008: Pesan Inti 1.Kondisi dunia usaha Indonesia perlahan membaik. Laju perubahan perlu ditingkatkan. 2.Peringkat Indonesia dalam “kemudahan.
TURUNAN DIFERENSIAL Pertemuan ke
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 11 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
The Group of Twenty Afrika Selatan Amerika Serikat Arab Saudi
KEBIJAKAN MENGENAI ORANG-ORANG ASING DAN BADAN HUKUM ASING DI BIDANG PERTANAHAN
Hadi Saputra Pertemuan ke 1
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
ENTREPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN BAB 10 Oleh : Zaenal Abidin MK SE 1.
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
PERTEMUAN 1 UANG Icha Fajriana, S.I.A.
VISASIA POIN SYSTEM CONCEPT

PENGORGANISASIAN PROYEK SISTEM
PERTEMUAN 4.
Metode Pengembangan Tanah ( Land Development Method )
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN AGROFORESTRI
KEMISKINAN, KEBIJAKAN PUBLIK dan KONFLIK
No 4/92 1/ LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.
Perubahan Sosial dan Teori Pembangunan (Cara Pandang Modernisasi)
Formula Menghitung Keuntungan Investasi
KEBIJAKAN PUBLIK.
Penilaian Gedung Perkantoran
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
Pengenalan Manajemen Proyek
STUDIO PERENCANAAN KOTA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
2.3.Perencanaan Strategis e-Government
Manajemen Pengadaan Proyek
SMP Kelas 3 Semester 1 BAB I
CHAPTER 17 PENDEKATAN BIAYA COST APPROACH
ETIKA PERENCANAAN GUNA LAHAN (LAND USE PLANNING ETHICS)
STRATEGI-STRATEGI LOKASI
Sejarah Perkembangan Hukum Pranata Perencanaan Kota
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
POLA-POLA PEMBANGUNAN PERTANIAN DI INDONESIA
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
PLPBK Desa Karamat Mulya
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PONOROGO SOSIALISASI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR SUB BIDANG SANITASI TAHUN 2019 (SANITASI.
RDTR Tata ruang untuk investasi. Analisis pengembangan kawasan  Analisis ekternal yang mempengaruhi pengembangan kawasan 1.Arahan pengembangan kawasan.
Transcript presentasi:

Land Readjustment (Penyesuaian Lahan)

Land readjustment (penyesuaian lahan) merupakan salah satu penataan lahan yang berbasis pada peningkatan lahan itu sendiri. Maksudnya adalah lahan yang semula kurang dioptimalkan, kemudian diadakan penataan terhadap lahan tersebut agar dapat lebih bermanfaat. Penataan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penataan lahannya saja, melainkan beserta manajemen, aktivitas, dan bangunan yang berada di atas lahan itu.

Land readjustment dapat dikelola secara bersama-sama atau dikelola secara sepihak oleh pihak swasta maupun pihak pemerintah. Land readjustment biasanya dilakukan terhadap lahan yang semula pertanian menjadi lahan perkotaan. Menurut Archer (1987), land readjustment adalah teknik di mana sekelompok pemilik lahan yang ada di perkotaan, digabungkan dalam satu kemitraan untuk perencanaan terpadu. Pelayanan dan pembagian tanah dilakukan dengan membagi seluruh biaya dan keuntungan antara pemilik tanah.

Metode yang digunakan dalam land readjustment ini adalah menata kembali batas-batas peruntukan lahan berdasarkan arahan zonasi dalam rencana tata ruang. Kemudian, dengan menyesuaikan batas-batas kepemilikan tanah, maka dapat diperoleh lahan yang dikontribusikan untuk ruang publik atau prasarana kepentingan umum lainnya. Maka dari itu, prinsip dasar metode ini adalah replot (penyesuaian batas lahan) à reshuffle (penyesuaian lokasi) à contribution (kontribusi lahan).

Adapun ketentuan dalam penentuan batas kepemilikan didasari bahwa: 25% dari total lahan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ruang public lainnya. 15% dari total lahan digunakan untuk sertifikasi, biaya legalisasi 60% dari total lahan dikembalikan kepada pemilik lahan.

Konsep land readjustment ini diprakarsai oleh Presiden George Washington (Presiden Amerika Serikat), untuk membangun Kota Washington pada tahun 1791. Konsep ini bermula ketika beliau membentuk suatu kesepakatan dengan para tuan tanah yang tanahnya akan dikembangkan. Sedangkan sebuah kerangka hukum yang berkaitan dengan land readjustment tersebut pertama kali diperkenalkan oleh Lex Addickes di Frankfurt-am-Main, Jerman, pada tahun 1902.

Konsep land readjustment telah sukses diterapkan di Jepang (tahun 1870) dan Jerman (sekitar 100 tahun yang lalu), diikuti oleh Korea Selatan, Taiwan, dan Thailand, dan telah diujicobakan pada beberapa lokasi di Amerika, Asia, hingga Eropa. Beberapa varian yang lebih sederhana dari land readjustment adalah land consolidation (Taiwan dan Indonesia), land banking (Australia), dan sebagainya.

Keuntungan Land Readjustment (1) Memungkinkan dilakukannya suatu pembangunan terencana terhadap lahan dan jaringan infrastruktur, sehingga bisa dihindari terjadinya pembangunan “lompatan katak”, dimana berbagai fungsi lahan campur aduk dalam satu kawasan. Umumnya, masalah yang dihadapkan oleh pengembang di berbagai negara Asia adalah pembangunan yang tidak teratur dan kurangnya akses ke jalan umum. Selain itu, banyak pemilik lahan yang enggan untuk menjual tanahnya kepada developer, sehingga developer kesulitan untuk menemukan lahan yang dapat memadai pembangunan gedung (fungsi lahan yang sama) dalam satu kawasan. Maka dari itu, pembangunan gedung seringkali menyebar atau disebut lompatan katak. (Archer, 1987).

Keuntungan Land Readjustment (2) Dapat mengendalikan laju dan lokasi pembangunan perkotaan yang baru, karena pemerintah memiliki kekuasaan penuh dalam menata kembali peruntukan lahan untuk proses pembangunan dan penyediaan infrastruktur. Akan tetapi, pemilik tanah juga tetap ikut andil dalam pembangunan tersebut, karena bagaimanapun juga tanah tersebut adalah milik mereka. Oleh karena itu sangat dibutuhkan kemitraan atau hubungan yang erat antara pemerintah dan pemilik tanah.

Keuntungan Land Readjustment (3) Memperjelas status kepemilikan lahan dan sistem pendaftaran tanah. Dengan status kepemilikan lahan yang jelas, nantinya juga dapat menyebabkan peningkatan pendapatan masyarakat dari pajak properti.

Keuntungan Land Readjustment (4) Dapat meningkatkan kesetaraan dalam distribusi lahan, sehingga lahan tidak hanya dimanfaatkan bagi kalangan pemilik lahan di dalam kawasan saja, tetapi bisa juga menjadi sarana untuk memberikan akses dalam pembangunan perumahan berpenghasilan rendah.

LAND READJUSTMENT

CALCULATION Table 1: Land Use Area Before and After Implementation (Unit: ha) Before project (1) After project (2) (2) – (1) Public land Road 10 22 12 Water way — 3 Park Sub-Total 28 18 Housing Land Mr. A 30 Contribution ratios vary from each other due to difference in land value Mr. B 25 Mr. C 20 Mr.D 15 90 63 ▲ 27 Reserve land 9 Total 100 (Note) "Housing land means land other than that owned by the central or local governments for public facilities.