KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN S U R A K A R T A 2011 Oleh : LUGTYASTYONO BN ISMAIL Tugas Mata Kuliah Filsafat Pendidikan PENDIDIKAN DALAM SISTEM PERPOLITIKAN KITA ( SISTEM SENTRALISME VS DESENTRALISASI )
1.Jelaskan Sentralisasi Pendidikan di Indonesia 2.Apa dasar yuridis Desentralisasi Pendidikan di Indonesia ? 3.Bagaimanakah Desentralisasi Pendidikan di Indonesia ? 4.Jelaskan Perbedaan Sentralisasi Pendidikan dengan Desentralisasi Pendidikan
1.Sentralisasi Pendidikan di Indonesia 2.Menjelaskan dasar yuridis Desentralisasi Pendidikan di Indonesia 3.Menjelaskan Desentralisasi Pendidikan di Indonesia 4.4). Perbedaan Sentralisasi Pendidikan dengan Desentralisasi Pendidikan di Indonesia
Abstract Judul dari artikel ini Sistem Pendidikan Kita Politik (Sentralisme vs Sistem Sistem Desentralisasi), Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan perbedaan antara sentralisasi dan desentralisasi pendidikan pendidikan di Indonesia serta kelemahan yang pernah berlaku dan kurangnya sistem terpusat pendidikan dan desentralisasi pendidikan di Indonesia, desentralisasi pendidikan juga dipengaruhi konten politik seharusnya tidak hanya ingin membuat kesan demokratisasi dalam pendidikan, tetapi juga harus membawa dampak positif pada peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah dan luar sekolah. Oleh karena itu, desentralisasi pendidikan dan kesadaran harus didukung oleh partisipasi yang tinggi dari masyarakat untuk pendidikan, juga didukung oleh sumber daya kualitas penyelenggara pendidikan di daerah tersebut. Desentralisasi pendidikan adalah suatu keharusan jika kita ingin cepat mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. pendidkan yang demokratis akan melahirkan masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab. Masyarakat yang demokratis akan mampu menciptakan masyarakat madani yaitu masyarakat yang berbudaya tinggi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang mana sangat menghargai hak-hak asasi manusia.
Sentralisasi Sentralisasi berasal dari bahasa inggris yang berakar dari kata Centre yang artinya adalah Pusat, Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan- kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat..
Sentralisasi Kelebihan distem sentralisasi adalah: 1.Organisasi menjadi lebih ramping dan efisien. Seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah. 2.Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi. Tidak perlu jenjang koordinasi yang terlalu jauh antara unit pengambilan keputusan dan yang akan melaksanakan atau terpengaruh oleh pengambilan keputusan tersebut. Perencanaan 3.Peningkatan resource sharing ( berbagi Sumber daya )dan sinergi. Sumberdaya dapat dikelola secara lebih efisien karena dilakukan secara terpusat.
Sentralisasi Kelebihan distem sentralisasi adalah: 4.Pengurangan redundancies aset dan fasilitas lain. Satu aset dapat dipergunakan secara bersama-sama tanpa harus menyediakan aset yang sama untuk pekerjaan yang berbeda-beda. 5.Perbaikan koordinasi. Koordinasi menjadi lebih mudah karena adanya unity of command ( Kesatuan Komando ). 6.Pemusatan expertise ( Keahlian ). Keahlian dari anggota organisasi dapat dimanfaatkan secara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang
Sentralisasi Kelemahan distem sentralisasi adalah: 1.Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas keputusan. Pengambilan keputusan dengan pendekatan sentralisasi seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang sekiranya berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tersebut. 2.Demotivasi dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi. Kelemahan distem sentralisasi adalah: 1.Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas keputusan. Pengambilan keputusan dengan pendekatan sentralisasi seringkali tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang sekiranya berpengaruh terhadap pengambilan keputusan tersebut. 2.Demotivasi dan disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit mengembangkan potensi dirinya karena tidak ada wahana dan dominasi pimpinan yang terlalu tinggi.
Sentralisasi Kelemahan distem sentralisasi adalah: 3.Penurunan kecepatan untuk merespon perubahan lingkungan. Organisasi sangat bergantung pada daya respon sekelompok orang saja. 4.Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan semakin rumit karena banyaknya masalah pada level uniit organisasi yang di bawah. 5.Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambil keputusan berdasarkan perspektif organisasi secara keseluruhan tapi tidak atau jarang mempertimbangkan implementasinya akan seperti apa.
Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti : 1.Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan 2.Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran. 3.Keseragaman pola pembudayaan masyarakat 4.Melemahnya kebudayaan daerah 5.Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas.
sistem sentralistik. penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, semua keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bagi kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya,posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 berlakulah otonomi daerah. hakekatnya merupakan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam segala urusan, kecuali urusan tertentu yang masih menjadi urusan pemerintah pusat. Bidang pendidikan merupakan salah satu bidang yang dapat diurus oleh pemerintah daerah (dalam hal ini pendidikan diserahkan kepada tiap kabupaten dan kota). Diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Bab I pasal 1 disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas. Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi. Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehinmgga dapat meningkatkan efisiensi. Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Mengakomodasi kepentingan poloitik. Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif.
1.pembangunan masyarakat demokrasi, 2.pengembangan sosial capital, dan 3.peningkatan daya saing bangsa
Pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
BERBAGI KEWENANGAN DALAM MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH MBS Kewenangan Akademik Sekolah Aspirasi, Harapan, Tuntutan, Kebutuhan Orang Tua,Masyarakat/ Stakeholder lain Jaminan Mutu Kepuasan Akuntabilitas KTSP
NILAI-NILAI DASAR PENGELOLAAN SEKOLAH 1. OTONOMI PENGELOLAAN SEKOLAH (perumusan kebijakan sekolah dan pengambilan keputusan – termasuk Kurikulum) 2. PARTISIPASI STAKEHOLDERS SEKOLAH (sesuai dengan batas-batas kewenangan) 3. TRANSFARANSI PENGELOLAAN SEKOLAH (program dan anggaran) 4. AKUNTABILITAS MANAJEMEN SEKOLAH (doing the right things and doing things right)
INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS Hasil curah pendapat peserta lokakarya MBS –Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Pengawas, November 2003 di Bandung Jawa Barat 1.Partisipasi masyarakat diwadahi melalui Komite Sekolah 2.Transfaransi pengelolaan sekolah (program dan anggaran) 3.Program sekolah realistik – need assessment 4.Pemahaman stakeholder mengenai Visi dan Misi sekolah 5.Lingkungan fisik sekolah nyaman, terawat. 6.Iklim sekolah kondusif 7.Berorientasi mutu, penciptaan budaya mutu
INDIKATOR SEKOLAH BER-MBS (lanjutan) 8. Meningkatnya kinerja profesional kepala sekolah dan guru 9. Kepemimpinan sekolah berkembang demokratis – policy and decision making, planning and programming 10. Upaya memenuhi fasilitas pendukung KBM meningkat 11. Kesejahteraan guru meningkat 13. Pelayanan berorientasi pada siswa/murid. 14. Budaya konformitas dalam pengelolaan sekolah berkurang
Kesimpulan Desentralisasi di Indonesia yang saat ini ingin dilaksanakan secara sungguh- sungguh tidak dapat dipungkiri memiliki nuansa politik yang kental sebagai upaya demokratisasi dan menciptakan kesan menampung aspirasi masyarakat/daerah, serta sebagai upaya mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
Lanjutan Kesimpulan Desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan jika kita ingin cepat mengejar ketertinggalan dari bangsa lain. Melalui pendidkan yang demokratis akan melahirkan masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab. Masyarakat yang demokratis akan mampu menciptakan masyarakat madani yaitu masyarakat yang berbudaya tinggi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang mana sangat menghargai hak-hak asasi manusia.
Lanjutan Kesimpulan Desntralisasi pendidikan perlu dijaga dari kemungkinan –kemungkinan terjadi hal-hal negatif seperti desentralisasi kebablasan, misalnya penyerahan tanggung jawab pendidikan kepada daerah for the sake of autonomy ( demi otonomi ). Apabila penyerahan wewenang tersebut hanyalah sekadar memindahkan birokrasi pendidikan dan sentralisasi pendidikan di tingkat daerah, maka desnralisasi tersebut akan mempunyai nasib yang sama sebagaimana yang kita kenal pada masa orde baru.
Saran Kebijakan pendidikan seharusnya bersifat akomodatif terhadap aspirasi rakyatnya sebagai konsekuensi Indonesia menganut sistem politik demokrasi. Dengan diberlakukan otonomi daerah yang termasuk di dalamnya otonomi bidang pendidikan, maka kebijakan pendidikan yang demokratis telah mendapat wadah pengejawantahannya secara jelas.