Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) Adalah sistem informasi kependudukan yang terintegrasi, meliputi subsistem: Pelayanan Administrasi KTP Pelayanan Administrasi KK Pelayanan Pencatatan Perkawinan Pelayanan Pencatatan Perceraian Pelayanan Pencatatan Kelahiran Pelayanan Administrasi Kematian
SENTRALISASI DATA -DESENTRALISASI PELAYANAN Mengapa SIMDUK Kecepatan pelayanan kepada masyarakat (computerized) Pelayanan memanfaatkan komputer yang mempercepat proses pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat Kemudahan pelayanan kepada masyarakat (desentralisasi layanan) Pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat dapat dilakukan cukup di tingkat kecamatan Keakuratan data kependudukan sebagai basis pengambilan keputusan eksekutif (sentralisasi data dan real time online) Data terpusat disatu tempat (server) dan koneksi komputer antara kantor disdukcapil kabupaten dan kecamatan berbasis web (internet), sehingga data tersaji secara real time online. Kemudahan akses SIMDUK (Berbasis web/internet) Pengguna SIMDUK (eksekutif, admin, operator, masyarakat) dapat mengakses dimanapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan internet. Keamanan sistem Dengan model akses yang berjenjang dan akun login yang berbeda tiap user, akan mengurangi risiko penyalahgunaan akses yang tidak seharusnya. Keamanan data Back up data dilakukan sistem, untuk meningkatkan keamanan data dari risiko kerusakan hardware, software dan risiko lainnya.
Bentuk informasi yang tersaji meliputi: OUTPUT SIMDUK Bentuk informasi yang tersaji meliputi: Informasi eksekutif (statistik kependudukan) bagi: Kepala daerah dan kepala dinas kependudukan Kepala bidang Camat Informasi Teknis (tayang informasi keluarga) bagi: Kepala keluarga
KONFIGURASI SISTEM DISDUKCAPIL KABUPATEN Kecamatan A C B Pelayanan: Administrasi KTP Administrasi KK Pencatatan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Kelahiran Administrasi Kematian KONFIGURASI SISTEM Pelayanan: Administrasi KTP Administrasi KK Pencatatan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Kelahiran Administrasi Kematian Pelayanan: Administrasi KTP Administrasi KK Pencatatan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Kelahiran Administrasi Kematian Pelayanan: Administrasi KTP Administrasi KK Pencatatan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Kelahiran Administrasi Kematian
PENGGUNA SIMDUK DISDUKCAPIL KABUPATEN KECAMATAN A KECAMATAN B Eksekutif: (Kepala Daerah/Kepala Dinas) Statistik Kependudukan Kabupaten Admin/Operator Kabupaten: Inputing Data Pelayanan Kepada Masyarakat* (Dapat melayani penduduk seluruh kecamatan) Transaksi data Masyarakat: (kepala keluarga) Tayang informasi keluarga Eksekutif: (Camat) Statistik Kependudukan Kecamatan Admin/Operator Kecamatan: Inputing Data Pelayanan Kepada Masyarakat* (Hanya melayani penduduk di-kecamatan-nya) * = Pelayanan dapat dilakukan di kecamatan atau kabupaten