III. PRINSIP KOPERASI PENGERTIAN PRINSIP Prinsip sering diartikan sebagai suatu aturan yang berlaku untuk mengarahkan, yang pada umumnya merupakan aturan fundamental Prinsip digunakan sebagai pedoman bagi pengurus dan manajer koperasi dalam menjalankan aktivitasnya SEJARAH PRINSIP KOPERASI Dalam UU koperasi no: 12/67 prinsip dikaitkan dengan landasan koperasi atau landasan idiil yang membahas masalah azas dan sendi dasar koperasi sukarela, pembagian sisa hasil usaha berdasar partisipasi dan pembatasan modal serta bunga Hal tersebut diatas oleh ICA telah dimasukkan sebagai “COOPERATIVE PRINCIPLE”, meskipun banyak yang tidak setuju dengan alasan prinsip bersifat tetap, sedangkan dalam praktek bisa berubah Atas hal tersebut diatas, maka “azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong” dan sendi koperasi adalah “kekeluargaan “
3. PERANAN/KEGUNAAN PRINSIP KOPERASI Untuk menyamakan persepsi mengenai tugas-tugas koperasi sehingga dapat dipakai sebagai pedoman bagi pengurus koperasi dalam menjalankan aktivitasnya Sebagai cita-cita yang melekat pada koperasi. Cita-cita ini pada dasarnya tetap, tetapi dalam praktek bisa berubah sesuai perubahan lingkungan Pedoman dalam melaksanakan nilai koperasi dalam praktek meliputi : a. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka b. Pengawasan demokrasi oleh anggota c. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi d. Sisa Hasil Usaha dipakai untuk : _ pengembangan koperasi _ pembagian kepada anggota _ memdukung kegiatan lainnya e. Otonom dan kemandirian f. Melakukan pendidikan, latihan dan penyuluhan g. Melakukan kerjasama antar koperasi h. Kepedulian terhadap masyarakat
4. BEBERAPA AZAS/PRINSIP KOPERASI 1. Azas Rochdale Pengendalian secara demokrasi Keanggoataan yang terbuka Bunga terbatas atas modal Pembagian SHU kepada anggota proporsional dengan pembelian Pembayaran secara tunai atas transaksi perdagangan Tidak boleh menjual barang palsu dan harus asli Mengadakan pendidikan bagi anggotanya Netral dalam aliran agama dan politik Azas Koperasi menurut Hatta a. Tidak boleh di jual dan dikedaikan barang palsu b. Harga barang sama dengan pasar setempat c. Ukuran dan timbangan harus benar d. Jual beli dengan tunai dan kredit dilarang karena membeli di luar kemampuan
b. Pengelolaan secara demokrasi c. Bunga yang terbatas atas modal 3. AZAS I.C.A. a. Keanggotaan sukarela dan terbuka b. Pengelolaan secara demokrasi c. Bunga yang terbatas atas modal d. Pembagian SHU kepada anggota secara proporsional dengan transaksi e. Pendidikan koperasi f. Kerjasama antar koperasi INDONESIA,SESUAI UU NO. 25/92 a. Sukarela dan terbuka b. Demokrasi c. Pembagian SHU seimbang dengan jasa d. Balas jasa terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan koperasi g. Kerjasama antar koperasi