Mengelola Akuntansi Modal Koperasi KKM 72
Peraturan yang mengatur mengenai koperasi yaitu Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Dari sudut pandang akuntansi, dasar yang mengatur mengenai koperasi adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang “Akuntansi Koperasi”.
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 Definisi Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992
Menurut UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, 5. Kemandirian, 6. Pendidikan perkoperasian, 7. Kerjasama antarkoperasi.
Karakteristik Badan Usaha Koperasi Baca Buku Paket !!
Permodalan Koperasi 2. Modal Pinjaman a. Anggota; Modal Sendiri a. Simpanan pokok; b. Simpanan wajib; c. Dana cadangan; d. Hibah. 2. Modal Pinjaman a. Anggota; b. Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya; c. Bank dan lembaga; d. Penerbitan obligasi; e. Sumber lain yang sah. Pasal 41
Simpanan Sukarela: Simpanan Pokok: Simpanan Wajib: Disetor oleh anggota pada saat pertama masuk sebagai anggota, Besar setoran tertuang dalam AD/ ART, Besar setoran sama untuk seluruh anggota, Simpanan dapat ditarik jika anggota keluar dari koperasi. Simpanan Wajib: Disetor oleh anggota pada setiap periode tertentu, Besar setoran tertuang dalam AD/ ART, Besar setoran sama untuk seluruh anggota setiap periode, Simpanan tidak dapat ditarik sewaktu waktu dan mekanismenya diatur dalam AD/ ART. Simpanan Sukarela: Disetor oleh anggota atau bukan anggota sewaktu waktu, Besar setoran tidak ditetapkan (sukarela), Simpanan dapat ditarik sewaktu waktu baik sebagian maupun keseluruhan.
Simpanan pokok adl simpanan yang disetorkan anggota pada saat pertama kali masuk sebagai anggota koperasi dengan besar nominal tertuang dalam AD/ ART dan sama untuk seluruh anggota serta baru dapat ditarik jika anggota memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi.
Simpanan wajib adl simpanan yang disetorkan anggota pada periode tertentu dengan besar nominal tertuang dalam AD/ ART dan sama untuk seluruh anggota setiap periodenya serta baru dapat ditarik jika anggota memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi atau dengan ketentuan lain yang diatur dalam AD/ ART.
Simpanan sukarela adl simpanan yang disetorkan anggota atau bukan anggota dengan besar nominal dan waktu penyetoran yang tidak ditentukan serta dapat ditarik sewaktu waktu baik sebagian maupun keseluruhan.
Dana Cadangan adl modal sendiri koperasi yang berasal dari bagian SHU yang memang tidak dibagikan kepada anggota dengan maksud untuk memupuk modal dan dari SHU koperasi yang belum diterimakan kepada anggota. Hibah/ Donasi adl modal sendiri koperasi yang berasal dari sumbangan anggota maupun bukan anggota yang dapat berujud kas maupun aset selain kas.
SHU Pasal 45 (1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pelajari kembali di rumah!!