Mengelola Akuntansi Modal Koperasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
Advertisements

Selamat jumpa di Pelajaran Ekonomi Oleh : Dra. Hj. Poppie Komarawati M.Pd.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
SISA HASIL USAHA (SHU) Pengertian
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
KOPERASI.
KOPERASI.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI Pengertian koperasi Karakteristik koperasi
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
PERMODALAN KOPERASI Mulyati, SE, M.T.I.
KOPERASI DAN YAYASAN.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI
Universitas Jember Fakultas Ekonomi IESP Ekonomi KOPERASI
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
KOPERASI Oleh YAS.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
BAB 7 JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Pertemuan 04 Sumber Modal Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
By : Koperasi By :
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
PERMODALAN KOPERASI Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka.
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
KOPERASI.
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
SATUAN ACARA PERKULIAHAN PENGANTAR PERKOPERASIAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
“ KOPERASI “ Pertemuan keduabelas Pengelolaan Koperasi Sekolah.
X. POLA PERMODALAN KOPERASI
Fungsi dan peranan koperasi
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
KOPERASI.
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Koperasi Indonesia 8.
Pertemuan 6 Manajemen Koperasi & UKM
Harini Rusydina Arsyadi A
XI. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU : Adalah merupakan pendapatan
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
KOPERASI.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
BAB 5. SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU INFORMASI DASAR
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
Konsep Koperasi OLEH :Deni Adriani,M.Pd
Transcript presentasi:

Mengelola Akuntansi Modal Koperasi KKM 72

Peraturan yang mengatur mengenai koperasi yaitu Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Dari sudut pandang akuntansi, dasar yang mengatur mengenai koperasi adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang “Akuntansi Koperasi”.

Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 Definisi Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Undang-Undang nomor 25 tahun 1992

Menurut UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: 1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, 2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, 3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi), 4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, 5. Kemandirian, 6. Pendidikan perkoperasian, 7. Kerjasama antarkoperasi.

Karakteristik Badan Usaha Koperasi Baca Buku Paket !!

Permodalan Koperasi 2. Modal Pinjaman a. Anggota; Modal Sendiri a.  Simpanan pokok; b.  Simpanan wajib; c.  Dana cadangan; d.  Hibah. 2. Modal Pinjaman a. Anggota; b. Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya; c. Bank dan lembaga; d. Penerbitan obligasi; e. Sumber lain yang sah. Pasal 41

Simpanan Sukarela: Simpanan Pokok: Simpanan Wajib: Disetor oleh anggota pada saat pertama masuk sebagai anggota, Besar setoran tertuang dalam AD/ ART, Besar setoran sama untuk seluruh anggota, Simpanan dapat ditarik jika anggota keluar dari koperasi. Simpanan Wajib: Disetor oleh anggota pada setiap periode tertentu, Besar setoran tertuang dalam AD/ ART, Besar setoran sama untuk seluruh anggota setiap periode, Simpanan tidak dapat ditarik sewaktu waktu dan mekanismenya diatur dalam AD/ ART. Simpanan Sukarela: Disetor oleh anggota atau bukan anggota sewaktu waktu, Besar setoran tidak ditetapkan (sukarela), Simpanan dapat ditarik sewaktu waktu baik sebagian maupun keseluruhan.

Simpanan pokok adl simpanan yang disetorkan anggota pada saat pertama kali masuk sebagai anggota koperasi dengan besar nominal tertuang dalam AD/ ART dan sama untuk seluruh anggota serta baru dapat ditarik jika anggota memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi.

Simpanan wajib adl simpanan yang disetorkan anggota pada periode tertentu dengan besar nominal tertuang dalam AD/ ART dan sama untuk seluruh anggota setiap periodenya serta baru dapat ditarik jika anggota memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi atau dengan ketentuan lain yang diatur dalam AD/ ART.

Simpanan sukarela adl simpanan yang disetorkan anggota atau bukan anggota dengan besar nominal dan waktu penyetoran yang tidak ditentukan serta dapat ditarik sewaktu waktu baik sebagian maupun keseluruhan.

Dana Cadangan adl modal sendiri koperasi yang berasal dari bagian SHU yang memang tidak dibagikan kepada anggota dengan maksud untuk memupuk modal dan dari SHU koperasi yang belum diterimakan kepada anggota. Hibah/ Donasi adl modal sendiri koperasi yang berasal dari sumbangan anggota maupun bukan anggota yang dapat berujud kas maupun aset selain kas.

SHU Pasal 45 (1) Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. (2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. (3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pelajari kembali di rumah!!