KOPERASI Apa itu koperasi..???
(International Cooperative Allience) Menurut ICA (International Cooperative Allience) Menchester, 1995 Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Menurut UU No.25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Nilai Koperasi Menolong diri sendiri Bertanggung jawab kepada diri sendiri Demokrasi Persamaan Keadilan Solidaritas
Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung jawab sosial Peduli pada orang lain. Nilai Etis Kejujuran, Keterbukaan, Tanggung jawab sosial Peduli pada orang lain.
prinsip koperasi (ICA) 1. Keanggotaan yang sukarela dan terbuka Keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang punya tujuan dan kepentingan sama Setiap mahasiswa berhak menjadi anggota Anggota bisa keluar setiap waktu 2. Pengawasan demokratis oleh anggota Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah anggota Anggota Berhak memberikan pendapat dan penilaian terhadap perkembangan koperasi Anggota berhak bertanya dan mendapatkan informasi atas perkembangan koperasi a. keanggotaan terbuka bagi siapa saja b. setiap mahasiswa berhak menjadi anggota c. anggota bisa keluar setiap waktu
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi Anggota melakukan transaksi di tiap unit usaha Anggota bisa menjadi supliyer Anggota membayar simpanan wajib 4. Otonomi dan kemandirian Koperasi Milik anggota Tidak ada intervensi dari pihak luar
5. Pendidikan, pelatihan dan penerangan Ada wahana atau sarana informasi Pengurus dan pengawas memberikan informasi melalui media Koperasi memberi pembekalan dlm hal wacana dan skill Koperasi mengadakan pendidikan dan pelatihan tingkat dasar dan lanjut 6. Kerjasama antar koperasi Menjalin kerjasama dengan koperasi lain Hubungan harmonis dengan pemerintah dan dekopin Tergabung dalam asosiasi perkoperasian 7. Kepedulian terhadap masyarakat Mengadakan penyuluhan koperasi Melakukan pelayanan melalui unit usaha
prinsip koperasi (uU no.25/1992) Keanggotaan yang sukarela dan terbuka; Pengawasan demokratis oleh anggota Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi Otonomi dan kemandirian Pendidikan, pelatihan, dan penerangan Kerjasama antar koperasi Kepedulian terhadap masyarakat