Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya Fauzan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
Advertisements

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Kelompok 3 Ani yuliani Devy riri yuliyani Fitri indriyani
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
PROBLEMATIKA HUKUM.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
PAKTA INTEGRITAS.
Assalamu’alaikum bismillah...
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
TEORI HUKUM.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
S’perti Rusa Rindu Sungai-Mu S’perti Rusa Rindu Sungai-Mu
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Konsep Dasar Nilai, Norma, dan Moral
Selamat Datang Kawan………
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Manusia, Nilai, Moral dan
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Nilai dan Norma Sosial Pertemuan 06
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
Disiplin Kerja.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PRESENTASI KELOMPOK III KASUS II
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
PENGERTIAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Hak dan Disiplin Karyawan
ASPEK HUKUM BISNIS POKOK BAHASAN: “PENGERTIAN HUKUM”
NILAI DAN NORMA SOSIAL GURU MATA PELAJARAN SOSIOLOGI
PENGENDALIAN SOSIAL Pertemuan 15 SMA Kelas X.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
BEBERAPA PERTANYAAN DASAR FILSAFAT HUKUM
Filsafat Hukum Filsafat hukum adalah filsafat hukum yang diterapkan pada hukum atau gejala gejala hukum. Dalam filsafat pertanyaan pertanyaan paling dalam.
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
Pendidikan Kewarganegaraan
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 07 PENGENDALIAN SOSIAL
 Arti kesadaran Hukum  Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum  Hukum ditaati orang  Contoh kesadaran hukum.
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
Transcript presentasi:

Kesadaran Hukum Kelompok 9 Sangaditya 0907220 Fauzan 0906966 Dedi dwi 0906945 Asep Tantan 0901640 Dede Iyan 0901605

Kesadaran Hukum Arti kesadaran Hukum Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum Hukum ditaati orang Contoh kesadaran hukum

Arti kesadaran Hukum Dengan demikian maka kesadaran hukum adalah kesadaran bahwa hukum itu melindungi kepentingan manusia dan oleh karena itu harus dilaksanakan serta pelanggarnya akan terkena sanksi. Pada hakekatnya kesadaran hukum adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “kebatilan” atau “onrecht”, tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu. Kesadaran hukum adalah sumber segala hukum.

Perbedaan Kesadaran hukum dengan kepatuhan Hukum kesadaran hukum masyarakat tidak identik dengan kepatuhan hukum hukum masyarakat itu sendiri. Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diujudkan dalam bentuk prilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri.

2. Hukum ditaati karena hukum itu bersifat memaksa: Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia dalam masyarakat “yang pelaksanaannya dapat dipaksakan” dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan (Prof.Dr.P.Borst) Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat (Prof.Dr.van Kan)

Hukum di taati orang terlepas daripada adanya sanksi,secara sadar atau tidak,pada umumnya orang menaati hukum yang ada : 1. Menurut Utrecht sebab orang menaati hukum karena: Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai hukum Karena ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman Karena masyarakat menghendakinya Karena adanya paksaan(sanksi) sosial.

Contoh kesadaran hukum KESADARAN HUKUM bagi PENGGUNA NAPZA  KETIKA NEGARA HUKUM KEHILANGAN KESADARAN HUKUMNYA