Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
Rapat Pembahasan Pembayaran Honorarium Tim Tahun Anggaran 2014
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Cakupan PMK SBM TA 2014 PMK SBM terdiri dari 5 pasal Lampiran I
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MATRIKS PERBANDINGAN PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SEBELUM DAN PADA TAHUN 2014 DIREKTORAT KEUANGAN 2014.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
How To Prepare Business Trip?
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
SOSIALISASI SITU.
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENJELASAN ADMINISTRASI
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2018
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Perubahan alamat Perusahaan
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Sosialisasi Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 /PMK.05/2014 Jakarta, 13 Januari 2015

Materi Bahasan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.03.03/V.2/2440/2014 tanggal 30 Mei 2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Honorarium di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 55 /PMK.05/2014 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Honorarium Narasumber/Pembahas Dapat dibayarkan dengan ketentuan: Berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara dan Berasal dari lingkup unit Eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara /masyarakat Honorarium Moderator Dapat diberikan kepada pegawai negeri / non pegawai negeri yang melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion /kegiatan sejenis dalam hal diperlukan.

SE Inspektorat Jenderal … (lanjutan) Honorarium Panitia seminar/rakor/sosialisasi/diseminasi/focus group discussion /kegiatan sejenis Dapat dibayarkan dengan ketentuan: Sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit Eselon I penyelenggara /masyarakat Jumlah panitia maksimal 10% dari jumlah peserta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dapat diberikan kepada pegawai negeri / non pegawai negeri yang diberi tugas untuk melaksanakan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/Pejabat setingkat Menteri /Pejabat Eselon II/KPA , dengan ketentuan: Mempunyai keluaran yang jelas. Bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya. Bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan. Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu bagi pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari. Dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

SE Inspektorat Jenderal … (lanjutan) Keikutsertaan pejabat negara/pegawai negeri dalam tim pelaksana kegiatan /tim sekretariat tidak dibatasi namun pemberian honorariumnya diatur sebagai berikut: Pejabat negara/pejabat eselon I/II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian yang bersangkutan (termasuk DIPA dana Dekonsensentrasi dan TP) paling banyak untuk 2 (dua) tim pelaksanaan kegiatan. Pejabat eselon III/IV dan Pejabat Fungsional serta pelaksana setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian yang bersangkutan (termasuk DIPA dana Dekonsensentrasi dan TP) paling banyak untuk 3 (tiga) tim pelaksanaan kegiatan

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan harus memperoleh izin dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk Izin sebagaimana dimaksud berupa surat persetujuan Pemerintah

Peraturan Menteri Keuangan….(lanjutan) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan Surat tugas dari pejabat yang berwenang. Surat persetujuan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke Iuar negeri Surat Perintah Perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di Iuar negeri atau di dalam negeri Fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap / tanda keberangkatan/ kedatangan oleh : Pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau Pihak yang berwenang di negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu negara tempat tujuan Perjalanan Dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu

Peraturan Menteri Keuangan….(lanjutan) Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri dari: Bukti pembelian tiket transportasi dan atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan Boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi. Daftar pengeluaran rill, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan;

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk perjalanan dinas ke luar negeri Persyarata Umum Surat permohonan kepada Kepala Biro Umum (contoh 1) Kelengkapan Berkas Permohonan Surat undangan acara di luar negeri Surat persetujuan/izin Surat persetujuan/ disposisi yang berisi izin dari Pejabat Eselon I unit terkait bagi pejabat Eselon II dan pegawai Kementerian Kesehatan lainnya Formulir Pelayanan Paspor yang sudah diisi lengkap (contoh 2) Daftar Riwayat Hidup Pejabat/ Staf yang akan berangkat. (contoh 3) Paspor Dinas yang masih berlaku (paspor berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dalam kurun waktu lima tahun sejak tanggal diterbitkan). Bagi yang belum memiliki, harus melengkapi persyaratan pembuatan paspor. Formulir visa yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani untuk Negara yang memerlukan visa Klik Klik Klik

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk perjalanan dinas ke luar negeri Persyarata Khusus Perjalanan dinas ke luar negeri dengan sumber dana pinjaman: Melampirkan Fotokopi kontrak/perjanjian kerja sama dan Financial Statement/ No Objection Letter (NOL). Perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya sendiri: Melampirkan Surat pernyataan biaya sendiri dan ditandatangani di atas meterai. Perjalanan dinas ke luar negeri dengan masa penugasan 3 bulan atau lebih melampirkan Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000 Klik

Pengelolaan Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Surat Undangan ditujukan kepada Unit terkait secara langsung Klik Klik

Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri Pemberi Izin Menteri Kesehatan Presiden Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II dan staf lainnya

Permohonan Paspor Dinas Biro Umum akan melanjutkan proses administrasi ke Kementerian Luar Negeri apabila Surat Persetujuan dari Sekretariat Negara sudah ada. Surat permohonan untuk seluruh pejabat dan staf yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri ditandatangani oleh Kepala Biro Umum atau pejabat yang ditunjuk. Kepala Biro Umum Kementerian Kesehatan mengajukan surat permohonan yang berisi antara lain - penerbitan paspor dinas dan/atau - penggantian paspor baru dan/atau - izin berangkat (exit-permit) dan/ rekomendasi visa berupa diplomatic note Melampirkan surat persetujuan penugasan dari: Sekretariat Negara bagi PNS, Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan BUMN.

Apa bila surat permohonan disetujui maka Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri mengeluarkan tanda exit permit pada paspor dinas dan rekomendasi visa berupa Diplomatic Note kepada Kedutaan Besar Negara terkait. Biro Umum menyerahkan paspor kepada staf yang bersangkutan yang akan melakukan perjalanan dinas.

Terima Kasih

……..2014 Kembali

Kembali

Kembali

Kembali

SSOP Surat Undangan Perjalanan Dinas Luar Negeri Ditujukan ke Sekretaris Jenderal Kembali

Surat Undangan ditujukan kepada Unit terkait secara langsung Kembali