TAHUN PEMBAYARANPembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASANMANUAL DIGITAL/DAPODIK MANUAL (untuk kasus tertentu)
TUNJANGANKHUSUSSTFPENINGKATAN KUALIFIKASI GURUPNS & BPNSBPNSPNS & BPNS Kuota Nasional
TUNJANGANTPSTFKHUSUSPENINGKATAN KUALIFIKASI TPx STFx KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI
Guru yang menerima TP, tidak berhak menerima STF. Guru yang menerima TP, masih berhak menerima Tunjangan Khusus jika syarat terpenuhi. Guru yang menerima TP, masih berhak menerima bantuan kualifikasi jika guru tsb belum S-1, berusia di atas 50 th, masa kerja lebih dr 20 th, dan gol. IV/a ke atas. Guru yang menerima STF, masih berhak menerima tunjangan khusus.
Guru yang menerima STF, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima tunjangan khusus, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima bantuan kualifikasi, masih berhak menerima STF dan tunjangan khusus (jika memungkinkan)
KRITERIASTFKHUSUSPENINGKATA N KUALIFIKASI 1.Memiliki NUPTK 2. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka per minggu 3. Memiliki No Rekening Tabungan 4. Guru penerima sesuai dengan kriteria yg ditetapkan berdasarkan Dapodik
KRITERIASTFKHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 5. Guru PNS/bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemdikbud 6. Guru yang belum mendapatkan TP 7. Guru dalam jabatan yang berkualifikasi minimal S-1/D-IV atau guru dalam jabatan 8. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada satuan pendidikan. 9. Guru PNS dan bukan PNS melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang
KRITERIASTFKHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 10. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain 11. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu PERSYARATAN ADMINISTRATIF 12. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran 13. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari PT 14. Copy ijasah terakhir 15. Mengisi biodata termasuk NPWP 16. Mempunyai nomor rekening buku tabungan
Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur. Usulan penetapan calon penerima tunjangan khusus tahun 2014 berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan baik secara manual maupun secara digital (dapodik).
Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.
Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2014 bagi guru jenjang pendidikan dasar. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional. Kuota kabupaten/kota dikompetisikan sesuai kuota provinsi berdasarkan data yang masuk di Dapodik Dinas pendidikan kab/kota berkompetisi untuk mendapatkan kuota nasional berdasarkan data yang masuk dalam data dapodik. Semakin banyak data yang disediakan oleh kab/kota, akan semakin banyak kuota yang diperoleh. Jika kab/kota tidak dapat memenuhi kuota melalui dapodik, maka kuota tersebut akan dialokasikan ke kab/kota lain yang dapat memenuhi syarat melalui dapodik sehingga seluruh kuota nasional dapat dipenuhi.
Pengusulan calon penerima tunjangan dilakukan oleh dinas pendidikan kab/kota melalui aplikasi SIM tunjangan secara online. Namun demikian, Direktorat P2TK Dikdas memiliki kewenangan untuk menentukan calon jika ada kuota yang tersisa dari kab/kota yang tidak dapat memenuhi kuotanya
1. Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan berdasarkan data penerima tunjangan tahun anggaran 2014 untuk masing-masing kab/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan 2. Kabupaten/kota menentukan guru yang diusulkan sesuai dengan kuota dan kriteria yang telah ditetapkan dalam juknis pelaksanaan ini paling lambat tanggal 18 Maret tahun 2014 secara online melalui aplikasi SIM tunjangan
3. Penentuan skala prioritas penerima tunjangan berdasarkan masa kerja dan usia 4. Sebelum penerbitan SK tunjangan, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan pada situs: Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing
6. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru calon penerima tunjangan yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun
TUNJANGANKHUSUSSTFPENINGKATAN KUALIFIKASI BESARAN1x gaji pokok atau Rp bagi guru Non PNS yg blm inpassing (dikenakan PPh) Rp ,- per bulan (dikenakan PPh) Rp ,- per tahun (tidak dikenakan PPh) ALOKASIDIPA Dit. P2TK TAHAPAN PEMBAYARAN Per Tri wulan: April Juli Oktober Desember 2 Tahap: Juli 2014 Minggu kedua Desember Tahap: Mei 2014 LAPORANPerubahan Data Individu penerima Tunjangan Khusus Perubahan Data Individu penerima STF Perubahan Data Individu penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi
SITUASI/KONDISISTFKHUSUSPENINGKATAN KUALIFIKASI 1. Guru meninggal dunia. 2. Guru mencapai batas usia pensiun. 3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas 4. Pengunduran diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 5. Guru sakit jasmani dan/atau rohani setelah tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan. 6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. 7. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.
SITUASI/KONDISISTFKHUSUSPENINGKATAN KUALIFIKASI 8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 9. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 11. Tidak memenuhi kriteria penerima 12. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota 13. Guru yang bersangkutan telah mendapat sertifikat pendidik 14. Guru yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS
SITUASI/KONDISISTFKHUSUSPENINGKATAN KUALIFIKASI 15. Tidak lagi bertugas di daerah khusus 16. Telah menyelesaikan studinya 17. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 18. Berhenti dari jabatan guru atau pindah tugas ke provinsi lain 19. Menggunakan dana bantuan bukan untuk kepentingan penyelesaian studi 21. Berhenti dari program atas kemauan sendiri
Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat D D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat
Terima Kasih