TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Tri Baskoro 022 Bagus Setiawan 027 Wahab Abdullah 025
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
KONSERVASI BIOLOGI Bambang Irawan.
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
PERSPEKTIF PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI. MOTIVASI DAN JUSTIFIKASI PEMBANGUNAN KAWASAN KONSERVASI s/d tahun 1980-an  Melindungi daya tarik geologi 
AGROFOREST ATAU SISTEM AGROFORESTRI KOMPLEKS
SUAKA MARGASATWA Suaka margasatwa (Suaka: perlindungan; Marga: turunan; satwa: hewan) adl Hutan suaka alam yg ditetapkan sbg suatu tempat hidup margasatwa.
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
Definisi Protected Areas An area of land and/or sea especially dedicated to the protection and maintenance of biological diversity, and of natural and.
KONSERVASI WILAYAH PESISIR
Pokok Bahasan 3 KATEGORI KAWASAN KONSERVASI
Perencanaan Tata Guna Lahan
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
BAHAN KE 6 ETIKA ADMINISTRASI
Disusun oleh : YULIA WIJAYANTI 23 XAP.  Keanekaragaman hayati adalah keseluruhan variasi berupa bentuk,penampilan,jumlah dan sifat yang dapat ditemukan.
Oleh : Erik Purwanda Yurina Mandasari Dosen : Dr. Ir. M. Ahsin Rifai, M.Si.
Pengantar: I Gede Iwan Suryadi, SE.,MM. STMIK STIKOM Bali
PERENCANAAN PERJALANAN ECOTOURISM
Aspek lingkungan PERTANIAN INDUSTRIAL
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KONSEP MODERN KAWASAN DILINDUNGI BAGI OBYEK EKOWISATA
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
Kawasan Budidaya, Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Pertanian
DAMPAK PEMBANGUNAN PARIWISATA
50 Taman Nasional Indonesia
Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
KONSERVASI LANSKAP : BENTANG ALAM EKOSISTEM PESISIR DAN PULAU KECIL
FUNGSI HUTAN.
PENGUATAN KONSEP EKOLOGI TANAMAN
KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
PENDAHULUAN Wilayah Perairan Indonesia mempunyai potensi Sumber Daya Ikan yang besar Pemanfaatan Potensi Perairan selama ini telah menimbulkan kerusakan.
FLORA DAN FAUNA PERSEBARAN FLORA DAN FAUNA DI INDONESIA KELAS IV Oleh : SITI HALIMATUS SAKDIYAH.
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
PRINSIP KONSERVASI (EKOLOGI HEWAN)
SUMBERDAYA PERIKANAN Kuliah Ke-4.
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
Superfund Follies di Indonesia
PENDAHULUAN PENGERTIAN Kawasan Konservasi
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
KEANEKARAGAMAN HAYATI
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
Upaya pelestarian keanekaragaman hayati adalah upaya-upaya untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan flora, fauna, tanah, air, dan ekosistem lainnya.
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN KONSERVASI
HUBUNGAN SEBARAN FLORA DAN FAUNA DENGAN KONDISI FISIK
Pengembangan Wisata Alam di Kawasan Hutan
By : - Hermawan - Kinanti Ayang - Sefia Nabila - Sulfina
Eksplorer dunia barat/ timur ke Indonesia
1. Kawasan Hutan sebagai ODTW
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
TUGAS GEOGRAFI CAGAR ALAM
Manajemen Destinasi Pariwisata
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Pelestarian Keanekaragaman Hayati
KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA KONSERVASI FLORA DAN FAUNA
OLEH: AULIA MUTHIAH, S.HI.,S.H.,M.H MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H.
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.
KEPARIWISATAAN.
KEANEKARAGAMAN HAYATI
Plasma Nutfah & Konservasi
Transcript presentasi:

TAMAN NASIONAL Taman Nasional adl perlindungan alam yg meliputi daerah luas, tanpa adanya tempat tinggal & biasanya berfungsi sbg tempat rekreasi Menurut UU No. 5 Thn 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sbg kawasan pelestarian alam yg mempunyai ekosistem asli, dikelola dgn sistem zonasi yg dimanfaatkan utk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, & rekreasi

Saat ini terdapat 50 TN di Indonesia, yg dikelola Kemen-terian Kehutanan Republik Indonesia. Enam diantaranya, ditetapkan sbg Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) & dua dlm Ramsar Sites Daftar Taman Nasional yg diterima sbg Situs Warisan Du-nia UNESCO, diantaranya adl TN Komodo di NTT, TN Lorentz di Papua Barat, TN Ujung Kulon di Banten. TN Gn. Leuser di Sumut & Aceh, TN Kerinci Seblat di Jambi, TN Bukit Barisan Selatan di Sumut, Sumbar, Bengkulu, & Sumsel, termaksud Situs Warisan Dunia UNESCO yg tergabung sbg Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera

Kriteria Penetapan Kawasan TN adl sbb: Kawasan yg ditetapkan mempunyai luas yg cukup utk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami 2. Memiliki SDA yg khas & unik baik brp jenis tumbu- han maupun satwa & ekosistemnya serta gejala alam yg masih utuh & alami Memiliki satu atau bbrp ekosistem yg msh utuh sbg pariwisata alam

4. Memiliki keadaan alam yg asli & alami utk dikem- bangkan. Merupakan kawasan yg dpt dibagi ke dlm Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba & Zona lain yg krn pertimbangan kepentingan rehabilitasi ka-wasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, & dlm rangka mendukung upaya pelestarian SDA hayati & ekosistemnya, dpt ditetapkan sbg zona tersendiri

Pengelolaan TN dpt memberikan manfaat al: Ekonomi : Dpt dikembangkan sbg kawasan yg mempunyai nilai ekonomis, sbg contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yg memiliki produktivitas & keanekaragaman yg tinggi shg membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara. Ekologi : Dpt menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.

Estetika : Memiliki keindahan sbg obyek wisata alam yg dikembangkan sbg usaha pariwisata alam/bahari. Pendidikan dan Penelitian : Merupakan obyek dlm pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan & pene-litian. Jaminan Masa Depan : Keanekaragaman SDA kawa-san konservasi baik di darat maupun di perairan memi-liki jaminan utk dimanfaatkan secara batasan bagi kehi-dupan yg lebih baik utk generasi kini & yg akan datang

Kawasan TN dikelola oleh pemerintah & dikelola dgn upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan TN dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yg disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis & sosial budaya Rencana pengelolaan TN sekurang-kurangnya memuat tuj pengelolaan, & garis besar kegiatan yg menunjang upaya perlindungan, pengawetan & pemanfaatan kawasan

Pengelolaan TN didasarkan atas sistem zonasi, yg dpt dibagi atas : Zona inti Zona pemanfaatan Zona rimba; & atau yg ditetapkan Menteri berda-sarkan kebutuhan pelestarian SDA hayati & eko-sistemnya

Kriteria zona inti, yaitu: Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan & satwa beserta ekosistemnya. Mewakili formasi biota tertentu & atau unit-unit penyusunnya. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisik-nya yg msh asli & atau tdk atau blm diganggu ma-nusia. Mempunyai luas yg cukup & bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yg efektif & menjamin ber-langsungnya proses ekologis secara alami. Mempunyai ciri khas potensinya & dpt merupakan contoh yg keberadaannya memerlukan upaya konser-vasi.

Kriteria zona pemanfaatan, yaitu: 6. Mempunyai komunitas tumbuhan & atau satwa be-serta ekosistemnya yg langka atau yg keberada-annya terancam punah Kriteria zona pemanfaatan, yaitu: Mempunyai daya tarik alam brp tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yg indah & unik. Mempunyai luas yg cukup utk menjamin kelesta-rian potensi & daya tarik utk dimanfaatkan bagi pariwisata & rekreasi alam. Kondisi lingkungan disekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam

Kriteria zona rimba, yaitu: Kawasan yg ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yg perlu dilakukan upaya konservasi. Memiliki keanekaragaman jenis yg mampu menyangga pelestarian zona inti & zona peman-faatan Merupakan tempat & kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu

Upaya pengawetan pd zona inti dilaksanakan dlm bentuk kegiatan: Perlindungan & pengamanan. Inventarisasi potensi kawasan. Penelitian & pengembangan dlm menunjang penge-lolaan Upaya pengawetan pd zona pemanfaatan dilaksanakan dlm bentuk kegiatan: Perlindungan & pengamanan Inventarisasi potensi kawasan Penelitian & pengembangan dlm menunjang pari-wisata alam

Upaya pengawetan pd zona rimba dilaksanakan dlm bentuk kegiatan: Perlindungan & pengamanan Inventarisasi potensi kawasan Penelitian & pengembangan dlm menunjang pengelolaan Pembinaan habitat & populasi satwa Pembinaan habitat & populasi satwa, meliputi kegiatan: Pembinaan padang rumput Pembuatan fasilitas air minum & atau tempat berkubang & man-di satwa

Penanaman & pemeliharaan pohon-pohon pelindung & pohon-pohon sumber makanan satwa Penjarangan populasi satwa Penambahan tumbuhan atau satwa asli Pemberantasan jenis tumbuhan & satwa pengganggu

Beberapa kegiatan yg dpt mengakibatkan perubahan fungsi kawasan TN adl: Merusak kekhasan potensi sbg pembentuk ekosistem Merusak keindahan & gejala alam Mengurangi luas kawasan yg telah ditentukan Melakukan kegiatan usaha yg tdk sesuai dgn rencana pengelolaan & atau rencana pengusahaan yg telah mendapat persetujuan dari pejabat yg berwenang

Sesuatu kegiatan yg dpt dianggap sbg tindakan permulaan melakukan kegiatan yg berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adl: Memotong, memindahkan, merusak atau menghi-langkan tanda batas kawasan. Membawa alat yg lazim digunakan utk meng-ambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan & mengangkut SDA ke & dari dlm kawasan

TN dpt dimanfaatkan sesuai dgn sistem zonasinya Pemanfaatan zona inti: Penelitian & pengembangan yg menunjang pemanfaat-an. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya Pemanfaatan zona pemanfaatan: Pariwisata alam & rekreasi. Penelitian & pengembangan yg menunjang pe-manfaatan. Pendidikan Kegiatan penunjang budidaya

Pemanfaatan zona rimba: Penelitian & pengembangan yg menunjang pe-manfaatan. Ilmu pengetahuan. Pendidikan. Kegiatan penunjang budidaya