PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

PERMODALAN KOPERASI Modal koperasi terdiri dari: modal sendiri
PEDOMAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
NERACA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
BULETIN TEKNIS NO. 06 AKUNTANSI PIUTANG
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
Penyusunan Neraca Awal Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan
PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP DENGAN SISTEM INFORMASI BATAN
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
1 MODUL PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Penghapusan Piutang Negara
Akuntansi Neraca.
ASSET LANCAR KAS DAN SETARA KAS.
Department of Business Adminstration Brawijaya University
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR.
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
AKUNTANSI INVESTASI (Aplikasi pada SAPD PPKD)
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
PEDOMAN AKUNTANSI PERSEDIAAN
akuntansi PENGELOLAAN DANA BERGULIR MELALUI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) NERACA
ASSET LANCAR PIUTANG.
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Utang Belanja Program Percepatan Akuntabilitas KeuanganPemerintah.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Koperasi simpan pinjam
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
Piutang.
PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PIUTANG AKUNTANSI PENGANTAR 2.
AKUNTANSI PAJAK ATAS ASET LANCAR (Current Asset)
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
Komponen Dasar Akuntansi
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan
BAB 11 AUDIT PIUTANG USAHA
MODul 1: Pengantar akuntansi dan keuangan
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SITSEM AKUNTANSI PIUTANG
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
Piutang Dagang dan Piutang Wesel
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH PEDOMAN PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PERDIRJEN 02/2007) PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH

DASAR HUKUM UU No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No.24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Per Menkeu No.59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Perdirjen No PER- 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Penatausahaan piutang PNBP adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak pemerintah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

RUANG LINGKUP Pedoman penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP ini berlaku untuk seluruh piutang yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh kementerian negara/lembaga. Pedoman ini tidak mengatur penatausahaan dan akuntansi piutang PNBP yang dikelola oleh: - Pemerintah Daerah - BUMN/BUMD - Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

TUJUAN PENATAUSAHAAN DAN AKUNTANSI PIUTANG PNBP menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang piutang; mengamankan transaksi piutang PNBP melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten; mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi piutang PNBP sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KLASIFIKASI PIUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK Piutang dari Penerimaan Sumber Daya Alam, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Minyak Bumi # Piutang dari Pendapatan Gas Alam # Piutang dari Pendapatan Pertambangan Umum # Piutang dari Pendapatan Kehutanan # Piutang dari Pendapatan Perikanan Piutang dari Pendapatan Bagian Laba BUMN, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Bagian Pemerintah Pemerintah atas Laba BUMN Piutang dari Pendapatan PNBP Lainnya, terdiri dari: # Piutang dari Pendapatan Penjualan, Sewa, dan Jasa # Piutang dari Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan # Piutang dari Pendapatan Pendidikan # Piutang dari Pendapatan lain-lain

Unit Penata Usaha Piutang Unit Operasional, yaitu unit/organisasi yang mengelola penerimaan negara pada suatu instansi Unit Administrasi, yaitu unit/petugas yang melaksanakan penerimaan dan pengiriman dokumen piutang Unit Pembukuan, yaitu unit/organisasi yang melaksanakan pembukuan dan pelaporan piutang

Unit Penata Usaha Piutang (4) (2) (1) (3) (5) (6) Unit Administrasi Unit Pembukuan Unit Operasional Unit Operasional Unit Pembukuan Unit Administrasi

DOKUMEN SUMBER PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP Perjanjian/kontrak piutang PNBP. Surat Ketetapan dalam hal piutang PNBP, Surat Ketetapan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) / SKTM. Surat Setoran Bukan Pajak dan bukti setor lainnya. Surat Keputusan Penghapusan. Dokumen lain yang berkaitan dengan piutang PNBP.

FORMULIR/DAFTAR YANG DIGUNAKAN: Kartu Piutang merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi dan saldo piutang masing-masing debitur. Daftar Rekapitulasi Piutang merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Daftar Saldo Piutang merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan setiap semester.

FORMULIR/DAFTAR YANG DIGUNAKAN: Daftar Umur Piutang merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lamanya waktu menunggaknya dan disajikan setiap akhir tahun. Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang merupakan daftar yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar. Reklasifikasi aset non lancar ke dalam aset lancar dikarenakan jumlah yang direklasifikasi tersebut akan jatuh tempo dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan dari tanggal neraca. Formulir Jurnal Aset (FJA) merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan, dan penghapusan nilai aset pada neraca.

BAGAN ALIR PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP Pencatatan dlm Kartu Piutang 3b 3a DS 2 1 11 Daftar Rekap Piutang Daftar Umur Piutang Daftar Saldo Piutang Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang Buat Daftar Saldo Piutang Buat Daftar Reklasifikasi Piutang Membuat Jurnal Aset Formulir Jurnal Aset Rekapitulasi Piutang Pencatatan Daftar Umur Piutang 4 5 6 7 9 8 10a 10b

KETERANGAN BAGAN ALIR PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP 1-2 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan menerima dan melakukan pencatatan dokumen sumber ke dalam Kartu Piutang. 3a-3b Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan melakukan pencatatan ke dalam Daftar Umur Piutang dan melakukan rekapitulasi piutang berdasarkan Kartu Piutang 4-6 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan membuat Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang berdasarkan Daftar Umur Piutang, 7-9 Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan membuat Daftar Saldo Piutang berdasarkan Daftar Rekapitulasi Piutang, 10-11 Petugas Akuntansi Piutang membuat Formulir Jurnal Aset berdasarkan Daftar Rekalsifikasi Piutang dan Daftar Saldo Piutang yang diperoleh dari Petugas Penatausahaan Piutang – Pembukuan.

KEBIJAKAN AKUNTANSI Pengakuan Piutang PNBP a. Piutang bukan pajak yang sampai pada tanggal neraca belum dibayar oleh wajib bayar harus dicatat sebagai Piutang PNBP dalam neraca; b. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi TPA yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun TPA di neraca; c. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi TGR jangka panjang yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun TGR di neraca

KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan) d. Piutang bukan pajak lainnya diakui pada saat terbitnya surat pernyataan piutang PNBP; e. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/BUMD/ Pemerintah Daerah, dan lembaga asing, diakui pada setiap akhir tahun dengan cara melakukan reklasifikasi piutang pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing yang akan jatuh tempo pada satu tahun berikutnya setelah tanggal neraca. Reklasifikasi tersebut akan mengurangi akun piutang pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing di neraca.

KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan) Pengukuran Piutang PNBP a. Piutang bukan pajak dicatat sebesar nilai nominal seluruh tagihan yang belum dibayar oleh wajib bayar pada tanggal neraca; b. Bagian Lancar TPA dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sejumlah rupiah TPA yang akan diterima dalam waktu satu tahun; c. Bagian Lancar TGR dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sejumlah rupiah TGR yang akan diterima dalam waktu satu tahun;

KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan) d. Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah jumlah bagian lancar piutang; e. Piutang bukan pajak lainnya dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai rupiah yang belum dilunasi.

KEBIJAKAN AKUNTANSI (lanjutan) Pengungkapan Piutang PNBP Piutang PNBP disajikan di neraca sebagai aset lancar dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), berupa: Perincian jenis-jenis piutang. Penjelasan atas penyelesaian piutang, masih di kementerian negara/lembaga atau sudah diserahkan pengurusannya kepada DJKN. Penjelasan atas piutang yang merupakan hasil reklasifikasi TPA dan/atau TGR. reklasifikasi Piutang Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Daerah, dan lembaga asing. Penjelasan atas piutang bukan pajak lainnya. Daftar Umur Piutang PNBP.

AKUNTANSI PIUTANG Pencatatan piutang dilakukan oleh Petugas Akuntansi Piutang pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran. Petugas Akuntansi Piutang menyelenggarakan pencatatan piutang PNBP yang dimiliki oleh Kuasa Pengguna Anggaran secara periodik dengan menggunakan Kartu Piutang. Pencatatan piutang hanya dilakukan pada saat pencatatan saldo awal piutang pertama kali dan penambahan atau pengurangan nilai piutang pada akhir semester. Pada akhir tahun dilakukan reklasifikasi piutang PNBP. Reklasifikasi piutang PNBP dicatat pada akhir tahun serta pada awal tahun berikutnya dibuatkan jurnal balik.

PELAPORAN PIUTANG Piutang disajikan dalam kelompok aset lancar. Jika terdapat aset lainnya berupa tagihan kepada pihak ketiga --seperti TGR-- yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan, maka perlu dilakukan reklasifikasi atas bagian lancar yang akan jatuh tempo. Dengan reklasifikasi tersebut akan dipisahkan: Aset Lancar : Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset Nonlancar :Tagihan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu lebih dari 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan

PELAPORAN PIUTANG (lanjutan) Piutang dicatat berdasarkan Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang per semester, Akun piutang di dalam neraca terbentuk melalui proses posting oleh UAKPA. Contoh penyajian akun piutang dalam neraca : ASET LANCAR Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Bagian Lancar TPA Bagian Lancar TGR Piutang PNBP Piutang Bukan Pajak Lainnya KEWAJIBAN LANCAR Uang Muka dari KPPN Pendapatan yang ditangguhkan ASET LAINNYA TGR TPA EKUITAS LANCAR Cadangan Piutang EKUITAS DIINVESTASIKAN Diinvestasikan dalam aset lainnya

PELAPORAN PIUTANG (lanjutan) Penjelasan piutang dalam CALK Akun piutang harus diungkapkan di dalam CALK per jenis piutang sesuai Daftar Saldo Piutang dan Daftar Reklasifikasi Saldo Piutang, termasuk: Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian piutang; Perincian Saldo Piutang per umur piutang; Reklasifikasi Piutang untuk menentukan Bagian Lancar Piutang; Informasi piutang yang penagihannya diserahkan kepada DJKN.

Terima kasih Kunjungi kami di www.perbendaharaan.go.id

Pasal 34 ayat (1) UU No.1 Tahun 2004: “ Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu “

Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan, Paragrap 43 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan menyatakan bahwa piutang pajak dan bukan pajak harus dicantumkan dalam neraca

Keterangan: Mengirimkan dokumen/surat penagihan piutang ke debitur melalui unit administrasi untuk mendapat surat tanggapan. Mengirimkan dokumen/surat penagihan piutang ke unit/petugas pembukuan untuk dicatat. Menyampaikan surat tanggapan dari debitur yang disampaikan melalui unit adminstrasi. Menyampaikan bukti setor ke unit pembukuan. Membuat laporan piutang per jenis piutang. Menyampaikan laporan-laporan piutang ke unit akuntansi level atasnya.