SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi dan bagan akun
Advertisements

KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Materi Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
LOGO Bandung, 12 Mei 2011 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Verifikasi Perhitungan Subsidi Bunga Kredit Program.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Modul Penerimaan Negara
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PT. Bank Rakyat Indonesia (PeRSERO) TBK.
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
BILLING SYSTEM (SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Implementasi Modul Penerimaan Negara G-2 Untuk Kawasan Berikat
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENATAUSAHAAN PNBP BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN MALUKU
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
DJP ONLINE.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Pelayanan Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah BPD BALI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Sistem Informasi PNBP Online (Simponi)
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PMK NO. 91/PMK.05/2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR SOSIALISASI BAS DENGAN pihak perbankan DALAM RANGKA MODUL PENERIMAAN NEGARA JAKARTA, 23 JANUARI 2008.
Pendaftaran Hak Cipta Online
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
~ SSD PNBP ~ Single Source Database PNBP
Transcript presentasi:

SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran Bali, 03 Desember 2014

LANDASAN IMPLEMENTASI SIMPONI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER-1/AG/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PNBP DAN PENERIMAAN NON ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK

SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE Sistem Informasi PNBP Online, atau SIMPONI, adalah sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu, dalam rangka memfasilitasi pengelolaan PNBP, yang meliputi: sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP. Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. SIMPONI dapat diakses melalui portal Direktorat Jenderal Anggaran atau melalui alamat situs www.simponi.kemenkeu.go.id 3

PERBEDAAN SISTEM EXISTING DENGAN SISTEM BILLING Existing (sebelum terintegrasi dalam Sistem MPN 2) Sesudah terintegrasi dalam Sistem MPN 2 Kode Billing Tidak membuat data tagihan dan kode billing. Penyetoran langsung dilakukan di Bank/Pos Persepsi. Menggunakan SSBP Membuat data tagihan dan mendapatkan kode billing sebelum melakukan penyetoran PNBP. Input Data Setoran Input data setoran PNBP dilakukan oleh teller di Bank/Pos Perspesi. Input data setoran PNBP dilakukan oleh penyetor (Bendahara Penerimaan/ Wajib Bayar) melalui SIMPONI. Lokasi Penyetoran Penyetoran PNBP hanya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi. Penyetoran dapat dilakukan di mana saja. Selain melalui teller Bank/Pos Persepsi juga melalui channel pembayaran lain seperti ATM, e-Banking dll Notifikasi Pembayaran Data setoran PNBP(realisasi) hanya tercatat di DJPB, sehingga harus dilakukan kegiatan rekonsiliasi dengan K/L penyetor PNBP Wajib Bayar/Setor dan K/L mendapatkan notifikasi atas setoran PNBP, sehingga terbentuk keseuaian data realisasi PNBP antara Wajib Bayar/Setor, K/L maupun Kementerian Keuangan. 4

Database PNBP yang Berasal dari Sistem Billing Simponi Berdasarkan database PNBP yang berasal dari SIMPONI, dapat diperoleh manfaat berupa data: PNBP migas (yang dibayarkan melalui Bank Persepsi), SDA Non Migas Dividen PNBP yang diperoleh dari pelayanan K/L, Penerimaan Non Anggaran Data realisasi PNBP per sektor realisasi pembayaran per Perusahaan realisasi per komoditi (jenis bahan galian, jenis kayu dan hasil perikanan) realisasi jumlah produksi per komoditi dan per perusahaan penerimaan hasil SDA Non Migas per daerah penghasil Khusus untuk data SDA Non Migas, adanya SIMPONI dapat diperoleh data rinci sebagai berikut: 5

TIPE BILLING DALAM SIMPONI BILLING MIGAS BILLING BUMN BILLING SDA NON MIGAS BILLING K/L BILLING NON ANGGARAN BILLING PNBP 6

Manfaat yang akan diperoleh K/L dan/atau Wajib Bayar dengan adanya Sistem Informasi PNBP Online : Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data. Sistem dirancang sederhana dan user friendly sehingga mempermudah pengisian data. Karena bersifat web base, sistem juga dapat diakses dari manapun setiap saat dibutuhkan. Menghindari kemungkinan terjadinya human error . Sistem online dapat menekan kemungkinan terjadinya human error karena tidak adanya proses penginputan ulang data-data pembayaran oleh teller di Bank /Pos Persepsi. Sistem menyediakan pilihan akun penerimaan yang spesifik sesuai dengan jenis PNBP yang berkaitan dengan pelayanan satuan kerja, atau bidang usaha Wajib Bayar, sehingga dapat meminimalisir kesalahan pemilihan akun. Memperbanyak pilihan tempat pembayaran, sehingga lebih mudah dan fleksibel. Di samping pembayaran melalui teller (over the counter), juga dapat dilakukan pembayaran melalui ATM, e-banking, phonebanking maupun melalui electronic data capture (EDC). K/L memperoleh akses untuk melakukan monitoring dan mendapatkan laporan realisasi PNBP (sesuai kewenangan) secara berkala. Secara umum KL berkesempatan untuk lebih berperan aktif dalam pengelolaan PNBP

CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP MENGGUNAKAN SISTEM BILLING PNBP TELLER/OVER THE COUNTER ATM E-BANKING EDC/ELECTRONIC DATA CAPTURE BANK/POS PERSEPSI WAJIB BAYAR WAJIB SETOR www.simponi.kemenkeu.go.id PENDAFTARAN/REGISTRASI PEREKAMAN DATA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PNBP PENERBITAN KODE BILLING BUKTI SETOR DENGAN NTB/NTP DAN NTPN 8

Alur Pembuatan Kode Billing SDA Non Migas Pendaftaran Sekurang-kurangnya terdiri dari: Nama Alamat badan usaha Alamat NPWP Nomor telpon Alamat email Data K/L, unit eselon I, dan satker Nama badan usaha Perekaman data: Jenis mata uang Harga Lokasi usaha Volume/jumlah Jenis dan tarif atas jenis PNBP

Alur Kerja Manajemen Billing PNBP CARA PEMBAYARAN 1 Tunjukkan kode billing ke teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau Masukkan kode billing ke Masukkan kode billing ke 2 3

KODE BILLING SIMPONI Merupakan kode identifikasi dengan format numerik yang terdiri dari 15 digit. Diterbitkan oleh sistem billing dalam Simponi. Mewakili data rincian setoran penerimaan Negara dalam rangka melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara. Memiliki masa berlaku (valid) selama 3 hari sejak penerbitan kode billing. 8 2 1 4 7 Jenis Penerimaan Negara Tanggal Penerbitan Kode Billing (YYYY – MM – DD) Nomor Urut Billing 11

Contoh Bukti Setor PNBP SDA Non Migas dengan SIMPONI

17 Bank Persepsi Mitra SIMPONI 1. BRI 2. BNI 3. Bank Mandiri 4. CIMB Niaga 5. PT Pos Indonesia 6. Bank Jabar Banten 7. Citibank 8. BPD Sumsel Babel 9. Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ 10. BCA 11. BII 12. BPD Riau 13. BPD Kalsel 14. Bank Nusantara Parahyangan 15. BNI Syariah 16. Bank Lampung 17. BPD Nusa Tenggara Timur

Up date Pengguna SIMPONI Sampai dengan 28 November 2014 wajib bayar mineral dan batubara yang telah menggunakan SIMPONI dalam membayar kewajiban PNBP hanya berjumlah 7 perusahaan dari ±10.000 wajib bayar minerba dengan transaksi sebesar Rp8,389,468,163.00 dan USD1,106,192.49 No Wajib Bayar Minerba 1 Gunung Emas Abadi 2 PT Satria Mayangkara Sejahtera 3 PT Anugerah Tujuh Sejati 4 PT Bara Energi Makmur Dua 5 Megaprima Persada 6 PT Arutmin Indonesia 7 PD Baramarta

Up date Proses Integrasi SIMPONI Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, saat ini Ditjen Anggaran sedang melakukan pembahasan dan koordinasi dalam rangka integrasi SIMPONI dengan sistem di Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Minerba Kem ESDM dengan tujuan: Terhindar dari bukti penerimaan negara yang palsu pada saat Ditjen Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen bukti penerimaan negara yang telah memiliki NTPN Data NPWP yang direkam oleh wajib bayar pertambangan minerba merupakan data yang sesungguhnya.

PUSAT LAYANAN DITJEN ANGGARAN Dalam rangka penyediaan informasi, bantuan, dan petunjuk teknis terkait penggunaan sistem billing serta pembayaran dan penyetoran PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan. Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja, dan dapat dihubungi pada: Alamat : Lobby Ged. Sutikno Slamet Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telepon : 021 – 34832511 Faksimile : 021 – 34832515 Email : pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id 16

TERIMA KASIH 17