SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran Bali, 03 Desember 2014
LANDASAN IMPLEMENTASI SIMPONI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN NOMOR PER-1/AG/2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN/PENYETORAN PNBP DAN PENERIMAAN NON ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK
SISTEM INFORMASI PNBP ONLINE Sistem Informasi PNBP Online, atau SIMPONI, adalah sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen Anggaran Kemenkeu, dalam rangka memfasilitasi pengelolaan PNBP, yang meliputi: sistem perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan PNBP. Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. SIMPONI dapat diakses melalui portal Direktorat Jenderal Anggaran atau melalui alamat situs www.simponi.kemenkeu.go.id 3
PERBEDAAN SISTEM EXISTING DENGAN SISTEM BILLING Existing (sebelum terintegrasi dalam Sistem MPN 2) Sesudah terintegrasi dalam Sistem MPN 2 Kode Billing Tidak membuat data tagihan dan kode billing. Penyetoran langsung dilakukan di Bank/Pos Persepsi. Menggunakan SSBP Membuat data tagihan dan mendapatkan kode billing sebelum melakukan penyetoran PNBP. Input Data Setoran Input data setoran PNBP dilakukan oleh teller di Bank/Pos Perspesi. Input data setoran PNBP dilakukan oleh penyetor (Bendahara Penerimaan/ Wajib Bayar) melalui SIMPONI. Lokasi Penyetoran Penyetoran PNBP hanya dapat dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi. Penyetoran dapat dilakukan di mana saja. Selain melalui teller Bank/Pos Persepsi juga melalui channel pembayaran lain seperti ATM, e-Banking dll Notifikasi Pembayaran Data setoran PNBP(realisasi) hanya tercatat di DJPB, sehingga harus dilakukan kegiatan rekonsiliasi dengan K/L penyetor PNBP Wajib Bayar/Setor dan K/L mendapatkan notifikasi atas setoran PNBP, sehingga terbentuk keseuaian data realisasi PNBP antara Wajib Bayar/Setor, K/L maupun Kementerian Keuangan. 4
Database PNBP yang Berasal dari Sistem Billing Simponi Berdasarkan database PNBP yang berasal dari SIMPONI, dapat diperoleh manfaat berupa data: PNBP migas (yang dibayarkan melalui Bank Persepsi), SDA Non Migas Dividen PNBP yang diperoleh dari pelayanan K/L, Penerimaan Non Anggaran Data realisasi PNBP per sektor realisasi pembayaran per Perusahaan realisasi per komoditi (jenis bahan galian, jenis kayu dan hasil perikanan) realisasi jumlah produksi per komoditi dan per perusahaan penerimaan hasil SDA Non Migas per daerah penghasil Khusus untuk data SDA Non Migas, adanya SIMPONI dapat diperoleh data rinci sebagai berikut: 5
TIPE BILLING DALAM SIMPONI BILLING MIGAS BILLING BUMN BILLING SDA NON MIGAS BILLING K/L BILLING NON ANGGARAN BILLING PNBP 6
Manfaat yang akan diperoleh K/L dan/atau Wajib Bayar dengan adanya Sistem Informasi PNBP Online : Mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data. Sistem dirancang sederhana dan user friendly sehingga mempermudah pengisian data. Karena bersifat web base, sistem juga dapat diakses dari manapun setiap saat dibutuhkan. Menghindari kemungkinan terjadinya human error . Sistem online dapat menekan kemungkinan terjadinya human error karena tidak adanya proses penginputan ulang data-data pembayaran oleh teller di Bank /Pos Persepsi. Sistem menyediakan pilihan akun penerimaan yang spesifik sesuai dengan jenis PNBP yang berkaitan dengan pelayanan satuan kerja, atau bidang usaha Wajib Bayar, sehingga dapat meminimalisir kesalahan pemilihan akun. Memperbanyak pilihan tempat pembayaran, sehingga lebih mudah dan fleksibel. Di samping pembayaran melalui teller (over the counter), juga dapat dilakukan pembayaran melalui ATM, e-banking, phonebanking maupun melalui electronic data capture (EDC). K/L memperoleh akses untuk melakukan monitoring dan mendapatkan laporan realisasi PNBP (sesuai kewenangan) secara berkala. Secara umum KL berkesempatan untuk lebih berperan aktif dalam pengelolaan PNBP
CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP MENGGUNAKAN SISTEM BILLING PNBP TELLER/OVER THE COUNTER ATM E-BANKING EDC/ELECTRONIC DATA CAPTURE BANK/POS PERSEPSI WAJIB BAYAR WAJIB SETOR www.simponi.kemenkeu.go.id PENDAFTARAN/REGISTRASI PEREKAMAN DATA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PNBP PENERBITAN KODE BILLING BUKTI SETOR DENGAN NTB/NTP DAN NTPN 8
Alur Pembuatan Kode Billing SDA Non Migas Pendaftaran Sekurang-kurangnya terdiri dari: Nama Alamat badan usaha Alamat NPWP Nomor telpon Alamat email Data K/L, unit eselon I, dan satker Nama badan usaha Perekaman data: Jenis mata uang Harga Lokasi usaha Volume/jumlah Jenis dan tarif atas jenis PNBP
Alur Kerja Manajemen Billing PNBP CARA PEMBAYARAN 1 Tunjukkan kode billing ke teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau Masukkan kode billing ke Masukkan kode billing ke 2 3
KODE BILLING SIMPONI Merupakan kode identifikasi dengan format numerik yang terdiri dari 15 digit. Diterbitkan oleh sistem billing dalam Simponi. Mewakili data rincian setoran penerimaan Negara dalam rangka melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara. Memiliki masa berlaku (valid) selama 3 hari sejak penerbitan kode billing. 8 2 1 4 7 Jenis Penerimaan Negara Tanggal Penerbitan Kode Billing (YYYY – MM – DD) Nomor Urut Billing 11
Contoh Bukti Setor PNBP SDA Non Migas dengan SIMPONI
17 Bank Persepsi Mitra SIMPONI 1. BRI 2. BNI 3. Bank Mandiri 4. CIMB Niaga 5. PT Pos Indonesia 6. Bank Jabar Banten 7. Citibank 8. BPD Sumsel Babel 9. Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ 10. BCA 11. BII 12. BPD Riau 13. BPD Kalsel 14. Bank Nusantara Parahyangan 15. BNI Syariah 16. Bank Lampung 17. BPD Nusa Tenggara Timur
Up date Pengguna SIMPONI Sampai dengan 28 November 2014 wajib bayar mineral dan batubara yang telah menggunakan SIMPONI dalam membayar kewajiban PNBP hanya berjumlah 7 perusahaan dari ±10.000 wajib bayar minerba dengan transaksi sebesar Rp8,389,468,163.00 dan USD1,106,192.49 No Wajib Bayar Minerba 1 Gunung Emas Abadi 2 PT Satria Mayangkara Sejahtera 3 PT Anugerah Tujuh Sejati 4 PT Bara Energi Makmur Dua 5 Megaprima Persada 6 PT Arutmin Indonesia 7 PD Baramarta
Up date Proses Integrasi SIMPONI Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, saat ini Ditjen Anggaran sedang melakukan pembahasan dan koordinasi dalam rangka integrasi SIMPONI dengan sistem di Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Minerba Kem ESDM dengan tujuan: Terhindar dari bukti penerimaan negara yang palsu pada saat Ditjen Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap dokumen bukti penerimaan negara yang telah memiliki NTPN Data NPWP yang direkam oleh wajib bayar pertambangan minerba merupakan data yang sesungguhnya.
PUSAT LAYANAN DITJEN ANGGARAN Dalam rangka penyediaan informasi, bantuan, dan petunjuk teknis terkait penggunaan sistem billing serta pembayaran dan penyetoran PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran menyediakan Pusat Layanan. Pusat Layanan Direktorat Jenderal Anggaran beroperasi setiap hari kerja, dan dapat dihubungi pada: Alamat : Lobby Ged. Sutikno Slamet Jl. Dr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat Telepon : 021 – 34832511 Faksimile : 021 – 34832515 Email : pusatlayanan@anggaran.depkeu.go.id 16
TERIMA KASIH 17